Polisi umumkan hasil olah TKP oli palsu di Kubu Raya usai melakukan penyisiran lanjutan di tiga gudang di Komplek Pergudangan Jalan Extra Joss, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Pengumuman ini disampaikan oleh Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kompol Terry Hendrata, S.H., S.I.K., M.H., pada Sabtu (29/6/2025), dan memperkuat dugaan bahwa ribuan botol pelumas yang diamankan adalah hasil pemalsuan.
Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Oli Palsu di Kubu Raya, Temuan Mengejutkan: Label Ganda dan Kode Produksi Tidak Sesuai
Polisi Gandeng Ahli Pertamina dan BPOM untuk Verifikasi
Dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan tersebut, polisi mengidentifikasi sejumlah pelumas dengan label merek terkenal namun kode produksi tidak valid. Bahkan, terdapat kemasan dengan pelabelan ganda dan tutup botol berbeda dari standar pabrikan resmi.
“Setelah kami lakukan pencocokan dengan data dari prinsipal resmi, sejumlah besar produk yang disita memiliki ciri-ciri kuat sebagai barang palsu,” ungkap Kompol Terry kepada wartawan.
Pemeriksaan dilakukan di Gudang B6, B7, dan D6, tempat di mana total 165 jenis pelumas kendaraan disita dalam operasi sebelumnya.
Bukti Tambahan Perkuat Langkah Penyidikan
Pelaku Diduga Mengedarkan Secara Nasional
Berdasarkan hasil olah TKP dan pengumpulan data, penyidik Polda Kalbar kini tengah menyusun berkas untuk meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan, serta menyiapkan langkah penetapan tersangka.
“Kami mendalami keterlibatan pemilik usaha dan sejumlah operator gudang. Ada dugaan kuat bahwa barang-barang ini sudah sempat beredar ke luar Kalbar,” tegas Kompol Terry.
Selain memeriksa fisik produk, tim juga memverifikasi dokumen transaksi, nota distribusi, serta struktur logistik untuk menelusuri jejak peredaran pelumas tersebut.
Polda Kalbar Tegaskan Komitmen Berantas Pemalsuan Produk
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., menyampaikan bahwa pemalsuan oli adalah kejahatan serius yang mengancam keselamatan konsumen dan kepercayaan industri otomotif.
“Kami tidak akan main-main dalam penanganan kasus ini. Produk palsu bisa menyebabkan kerusakan fatal pada kendaraan, bahkan memicu kecelakaan lalu lintas,” tegasnya.
Kombes Pol Bayu juga menyebutkan bahwa kerugian akibat pelumas palsu bisa mencapai miliaran rupiah, baik dari sisi konsumen maupun pelaku industri resmi.