ASN Cabul Anak Panti Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 1 Juli 2025 - 00:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASN Cabul Anak Panti Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara

ASN Cabul Anak Panti Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara

ASN cabul anak panti ditangkap, terancam 15 tahun penjara. Inilah kabar mengejutkan dari Pontianak setelah Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil meringkus SU, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga kuat mencabuli enam anak asuhnya.

Penangkapan terjadi pada Minggu (29/6/2025) sore di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Panti Sosial Anak (PSA) Dinas Sosial (Dinsos) Kalbar. Kasus pelecehan anak ini langsung menjadi perbincangan hangat di seluruh penjuru negeri, menimbulkan kemarahan dan keprihatinan mendalam.

Ancaman Hukuman Maksimal Menanti

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, dengan tegas menyatakan bahwa SU, yang seharusnya menjadi sosok pelindung bagi anak-anak di panti, kini menghadapi ancaman hukuman berat. Ia bisa terjerat pidana hingga 15 tahun penjara sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Ini terkait Undang-undang Perlindungan Anak, ancaman hukumannya lumayan tinggi, bisa 15 tahun penjara. Mudah-mudahan nanti kalau terbukti, bisa dimaksimalkan hukuman untuk tersangka supaya ada efek jera dan tidak terulang kembali,” kata Adhe saat ditemui di lokasi bedah rumah, Senin (30/6/2025). Penegasan ini menggarisbawahi komitmen kepolisian untuk memberikan sanksi yang paling berat demi keadilan para korban.

Adhe menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan salah satu orang tua korban yang masuk ke Polresta Pontianak pada 26 Juni 2025. Laporan tersebut memicu penyelidikan intensif yang akhirnya mengungkap kejahatan oknum pengasuh panti ini.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Proyek Jalan Mempawah, Tujuh Saksi Dimintai Keterangan Soal Lelang

“Dalam laporan itu, disebutkan bahwasanya ada salah seorang oknum ASN yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak-anak di bawah perlindungannya, karena inikan di panti sosial. Nah ini merupakan suatu tindakan tidak terpuji,” lanjut Adhe, menyoroti betapa memilukan kasus ini karena terjadi di lingkungan yang seharusnya aman bagi anak-anak.

ASN Cabul Anak Panti Ditangkap

Setelah laporan diterima, Satreskrim Polresta Pontianak segera melakukan penyelidikan dan gelar perkara. Setelah bukti-bukti awal terpenuhi, tim Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak, di bawah komando Kanit Jatanras Ipda Amin Suryadinata, bergerak cepat. Mereka berhasil menangkap SU di kediamannya, di lingkungan UPT PSA Dinsos Kalbar, Jalan Uray Bawadi, pada Minggu (29/6) sore.

Saat ditangkap, SU tidak memberikan perlawanan berarti. Ini menunjukkan profesionalisme aparat dalam mengamankan terduga pelaku.

“Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan. Pelaku ditangkap saat berada di kediamannya. Setelah terpenuhi unsur dan kita sudah periksa saksi-saksi dan korban, setelah memenuhi unsur pelaku langsung kita tangkap,” papar Adhe, menjelaskan alur penegakan hukum yang cermat.

Korban-korban Rentan di Balik Jeruji Kejahatan

Hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan fakta yang mencengangkan: ada enam anak yang menjadi korban perbuatan tak senonoh pengasuh panti sosial ini. Ironisnya, anak-anak yang menjadi sasaran SU adalah mereka yang dititipkan orang tuanya ke panti karena keterbatasan ekonomi, atau bahkan anak-anak yang sebelumnya terlantar tanpa tempat tinggal dan keluarga. Mereka adalah kelompok yang paling rentan, mencari perlindungan namun justru menjadi korban. Kondisi ini membuat kasus kekerasan seksual anak ini semakin memilukan.

Baca Juga :  Maling HP Saat Korban Lengah, Pria Pontianak Diciduk Polisi

Mengenai kemungkinan adanya korban lain, Kombes Pol Adhe Hariadi meminta publik untuk bersabar menunggu hasil penyidikan lanjutan.

“Sementara ini, hasil pemeriksaan, korban dicabuli pelaku. Apakah nanti berkembang, karena informasinya dibawa ke hotel, itu kita tunggu hasil pemeriksaan saksi-saksi lain,” kata Adhe. Penyelidikan akan terus didalami untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan bagi semua korban.

Seruan Peningkatan Pengawasan untuk Panti Sosial

Menyusul terungkapnya kasus ini, Kapolresta Adhe Hariadi secara khusus menyerukan kepada Dinas Sosial Provinsi Kalbar dan Kota Pontianak untuk meningkatkan pengawasan terhadap pengasuhan anak-anak di panti sosial.

“Ini merupakan suatu tindakan tidak terpuji. Dengan kejadian ini, kami berharap Dinsos Kalbar dan Kota Pontianak bisa melihat dan lebih fokus lagi dalam pengawasan terhadap anak-anak yang ada di panti sosial,” harap Adhe.

Insiden ini menjadi alarm keras bagi semua pihak yang terlibat dalam perlindungan anak untuk mengevaluasi dan memperketat sistem pengawasan di lembaga-lembaga sosial. Keamanan dan kesejahteraan anak-anak adalah prioritas utama yang tak bisa ditawar.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satreskrim Sekadau Bongkar Kasus Pupuk, 4 Tersangka Dibekuk
Aksi Pasutri Edarkan Uang Mainan di Pontianak Berakhir di Sel Tahanan
Uang Palsu Pontianak: Tiga Pelaku Ditangkap, Ratusan Lembar Diamankan
Kasus Pengeroyokan dan Video Asusila Pontianak Masuki Persidangan
Polda Kalbar Tetapkan AR Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Tambang Emas Ilegal di Sanggau, Dua Tersangka Ditangkap
Dianiaya 3 Sepupu, Pria Ini Meninggal Gegara Uang Palsu
Pria Curi iPhone di Pontianak, Aksinya Terekam CCTV

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 00:04 WIB

Satreskrim Sekadau Bongkar Kasus Pupuk, 4 Tersangka Dibekuk

Kamis, 21 Agustus 2025 - 03:18 WIB

Aksi Pasutri Edarkan Uang Mainan di Pontianak Berakhir di Sel Tahanan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 00:33 WIB

Uang Palsu Pontianak: Tiga Pelaku Ditangkap, Ratusan Lembar Diamankan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 00:20 WIB

Kasus Pengeroyokan dan Video Asusila Pontianak Masuki Persidangan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:36 WIB

Polda Kalbar Tetapkan AR Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak

Berita Terbaru

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau mengamankan empat tersangka kasus pencurian pupuk milik sebuah perusahaan perkebunan di Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau. Penangkapan dilakukan pada Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. - foto TBNews Polres Sekadau

Kriminal

Satreskrim Sekadau Bongkar Kasus Pupuk, 4 Tersangka Dibekuk

Jumat, 22 Agu 2025 - 00:04 WIB