SY Asal Sambas Diamankan Polisi, Diduga Bawa Kabur Anak 12 Tahun

- Jurnalis

Jumat, 20 Juni 2025 - 00:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SY Asal Sambas Diamankan Polisi - foto ilustrasi

SY Asal Sambas Diamankan Polisi - foto ilustrasi

SY asal Sambas diamankan polisi, diduga bawa kabur anak 12 tahun yang telah ia jalin hubungan selama lebih dari satu tahun. Kasus ini tengah ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas, Kalimantan Barat, dan menyoroti kembali pentingnya pengawasan terhadap anak di bawah umur, serta perlindungan hukum yang lebih kuat di tingkat keluarga dan komunitas.

SY Asal Sambas Diamankan Polisi AKui Hubungan Sejak Setahun Lalu, Berujung Aksi Nekat

Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko, membenarkan penanganan kasus tersebut oleh pihak kepolisian. Ia menyebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa SY (22) dan anak perempuan berusia 12 tahun itu telah menjalin hubungan asmara selama lebih dari setahun. Menurut pengakuan korban, ia merasa tidak nyaman tinggal di rumah, dan hal itu disampaikan kepada SY yang saat itu berada di Malaysia.

Baca Juga :  ASN Cabul Anak Panti Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara

“Pelaku yang berada di Malaysia menjemput korban setelah mendengar cerita korban soal ketidaknyamanan di rumah,” jelas Sadoko, Rabu (18/6/2025).

Setelah dijemput, SY membawa korban ke daerah Sanggau Ledo, tepatnya ke sebuah pondok kebun karet, tempat mereka tinggal selama dua hari sejak Minggu (15/6) pagi.

Korban Ditemukan dan Dijemput Orang Tua

Pihak keluarga yang panik karena anak tidak kunjung pulang kemudian melakukan pencarian. Informasi keberadaan korban akhirnya diketahui, dan sang ayah langsung melakukan penjemputan pada Selasa (17/6) malam.

Baca Juga :  Teriakan Wanita Tua Gagalkan Aksi Rampok di Ketapang

“Korban dijemput langsung oleh ayahnya malam hari itu,” lanjut Sadoko.

Merasa dirugikan atas tindakan SY yang membawa anaknya tanpa izin, keluarga korban melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Polisi segera bergerak cepat mengamankan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Usia Korban di Bawah Umur Jadi Pertimbangan Hukum

Kini, SY telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Reskrim Polres Sambas. Polisi juga mendalami apakah ada unsur pidana terkait Undang-Undang Perlindungan Anak, mengingat usia korban masih sangat muda dan belum memasuki batas usia legal untuk membuat keputusan hukum secara mandiri.

“Kami masih mendalami apakah peristiwa ini mengandung unsur pidana, termasuk dalam hal kesusilaan,” ujar AKP Sadoko.

Jika ditemukan pelanggaran, pelaku dapat dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara bagi pelaku yang membawa atau menyembunyikan anak di bawah umur dari orang tuanya tanpa izin sah.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sabu dalam Paket Kue: Modus Licik Narkoba Digagalkan Polisi
Satreskrim Sekadau Bongkar Kasus Pupuk, 4 Tersangka Dibekuk
Aksi Pasutri Edarkan Uang Mainan di Pontianak Berakhir di Sel Tahanan
Uang Palsu Pontianak: Tiga Pelaku Ditangkap, Ratusan Lembar Diamankan
Kasus Pengeroyokan dan Video Asusila Pontianak Masuki Persidangan
Polda Kalbar Tetapkan AR Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Tambang Emas Ilegal di Sanggau, Dua Tersangka Ditangkap
Dianiaya 3 Sepupu, Pria Ini Meninggal Gegara Uang Palsu

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 00:07 WIB

Sabu dalam Paket Kue: Modus Licik Narkoba Digagalkan Polisi

Jumat, 22 Agustus 2025 - 00:04 WIB

Satreskrim Sekadau Bongkar Kasus Pupuk, 4 Tersangka Dibekuk

Kamis, 21 Agustus 2025 - 03:18 WIB

Aksi Pasutri Edarkan Uang Mainan di Pontianak Berakhir di Sel Tahanan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 00:33 WIB

Uang Palsu Pontianak: Tiga Pelaku Ditangkap, Ratusan Lembar Diamankan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 00:20 WIB

Kasus Pengeroyokan dan Video Asusila Pontianak Masuki Persidangan

Berita Terbaru

15 Pendemo Aksi Tolak Tunjangan DPR RI Diamankan Polresta Pontianak - foto ilustrasi

Lintas Kalbar

15 Pendemo Aksi Tolak Tunjangan DPR RI Diamankan Polresta Pontianak

Jumat, 29 Agu 2025 - 00:42 WIB

Tiga personel patroli perintis presisi Satsamapta Polres Sekadau melaksanakan patroli rutin dengan menyambangi karyawan Alfamart di Jalan Merdeka Timur, Minggu (24/8/2025) sore. - foto TBNews Polres Sekadau

Lintas Kalbar

Patroli Presisi Polres Sekadau Sambangi Alfamart

Selasa, 26 Agu 2025 - 00:56 WIB

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menanggapi usulan salah satu anggota DPR RI terkait penyediaan gerbong khusus merokok, usai melakukan perjalanan menggunakan Kereta Api Bandara Internasional Adi Soemarmo (BIAS) nomor 573B relasi Caruban–Bandara Adi Soemarmo, dari Stasiun Palur menuju Stasiun Solo Balapan, Minggu (24/08/2025). - foto Humas Wapres RI

Nasional

Gibran Tolak Gerbong Perokok: Utamakan Ibu Hamil dan Anak

Selasa, 26 Agu 2025 - 00:48 WIB