Tersangka AB terancam 15 tahun penjara dalam kasus Rafa, setelah penyidik Polres Singkawang menetapkannya sebagai pelaku utama dalam hilangnya dan meninggalnya balita Rafa Fauzan (1 tahun 11 bulan) yang sempat dilaporkan hilang sejak 10 Juni 2025.
Meski tersangka mengaku melakukan aksinya secara spontan, polisi menemukan bukti-bukti yang mengarah pada indikasi kuat adanya unsur perencanaan, seperti penyiapan karung, penggunaan dua lapis pakaian, dan penggantian baju usai kejadian.
Tersangka AB Terancam 15 Tahun Penjara dalam Kasus Rafa
Balita Rafa Fauzan (1 tahun 11 bulan), yang sempat dinyatakan hilang pada 10 Juni 2025, ditemukan meninggal dunia tiga hari kemudian. Kasus tragis ini menyeret Uray Abadi alias AB sebagai tersangka utama, yang kini dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Hukum Berat Menanti Tersangka
Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Deddi Sitepu, mengungkapkan bahwa AB dikenai Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar. Tak hanya itu, polisi juga menambahkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana serupa.
Indikasi Pembunuhan Terencana
Meski AB sempat mengaku spontan dalam aksinya, hasil penyelidikan mengarah pada dugaan pembunuhan terencana. Bukti-bukti menunjukkan AB telah menyiapkan karung, mengenakan dua lapis baju, dan mengganti pakaian usai kejadian.
“Ini bukan spontan. Kami temukan tanda-tanda perencanaan,” ujar AKP Deddi.
Kronologi Penuh Kejadian
Menurut keterangan, AB melihat korban di depan rumah pengasuh, lalu memeluk dan menutup wajah korban hingga kesulitan bernapas. AB kemudian membawa korban ke rumahnya, menyumpal mulutnya dengan busa, lalu memasukkannya ke dalam karung dan membuangnya di area pemakaman.
Jenazah Rafa ditemukan pada 13 Juni 2025 dini hari di depan Masjid Jami Husnul Khatimah, berjarak 3,5 km dari lokasi awal ia dilaporkan hilang.
Rekonstruksi dan Bukti Tambahan
Polisi menyatakan akan melakukan rekonstruksi kasus setelah pemeriksaan terhadap AB selesai. Beberapa keterangan AB juga disebut masih berubah-ubah. Bukti CCTV dan keterangan lapangan akan menjadi kunci untuk menyinkronkan alibi tersangka.
“AB masih konsisten mengaku bertindak sendiri. Tapi penyelidikan terus berjalan,” ujar Deddi.
Pemeriksaan awal oleh tim medis Polres menunjukkan AB tidak mengalami gangguan mental. Komunikasi tersangka juga normal dan tidak ada indikasi penyakit jiwa.
Kasus meninggalnya Rafa Fauzan meninggalkan luka mendalam di tengah masyarakat Singkawang. Polisi kini bergerak cepat dan tegas, memastikan tersangka mendapat proses hukum yang adil. Sementara publik menanti kejelasan: apakah ada unsur lain yang belum terungkap, atau benarkah AB beraksi seorang diri?