Anak SD Jadi Korban Cabul Driver Ojol di Pontianak

- Jurnalis

Senin, 9 Juni 2025 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anak SD Jadi Korban Cabul Driver Ojol di Pontianak -foto Humas Polresta Pontianak

Anak SD Jadi Korban Cabul Driver Ojol di Pontianak -foto Humas Polresta Pontianak

Anak SD jadi korban cabul driver ojol di Pontianak pada Kamis, 17 April 2025. Kejadian tak bermoral ini berlangsung di kawasan Jalan Padat Karya, Kecamatan Pontianak Selatan.

Korban saat itu hendak berangkat ke sekolah. Orang tuanya memesan layanan ojek online untuk memudahkan perjalanan. Namun, kepercayaan itu disalahgunakan oleh pelaku berinisial YD, yang menjadi pengemudi ojol tersebut.

Modus Pelaku saat Mengantar Korban ke Sekolah

Selama perjalanan, pelaku YD diduga mulai bertindak di luar batas. Ia menyentuh bagian tubuh sensitif korban dengan alasan agar korban tidak terjatuh dari motor.

Dalih “menjaga keseimbangan” itu justru menjadi modus untuk melakukan perbuatan cabul. Korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar merasa tidak nyaman dan trauma akibat perlakuan tersebut.

Baca Juga :  Tandon Air 1000 Liter Hilang, Pencuri "Gasak" SMP 2 Pontianak

Setelah tiba di rumah, korban segera mengadukan kejadian itu kepada orang tuanya. Respon cepat dari keluarga korban membuat laporan segera dilayangkan ke Polresta Pontianak.

Respons Cepat Polresta Pontianak Usai Laporan Masuk

Usai laporan diterima, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak langsung mengambil tindakan. Pelaku YD berhasil diamankan tak lama setelah laporan dibuat.

Pihak kepolisian menyatakan komitmennya dalam menangani kasus ini dengan serius. Perlindungan anak menjadi prioritas, dan proses hukum akan berjalan transparan.

Penyelidikan pun kini sedang berlangsung guna mengumpulkan bukti dan mendalami apakah ada korban lain.

“Benar, saat ini pelaku sudah kami amankan dan sedang dalam proses penyidikan. Kami akan menangani kasus ini dengan serius karena menyangkut perlindungan terhadap anak,” ujar AKP Wawan Darmawan.

Baca Juga :  Sabu dalam Pembalut Gagal Masuk Lapas Pontianak

Pasal Hukum yang Menjerat Pelaku

Pelaku dikenai Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai 15 tahun penjara. Hukuman tersebut merupakan bentuk perlindungan negara terhadap anak-anak dari kejahatan seksual yang mengancam fisik maupun psikologis mereka.

Penanganan kasus ini juga diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku lain agar tidak melakukan tindakan serupa.

Imbauan Kepolisian untuk Orang Tua dan Masyarakat

Polresta Pontianak mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih waspada saat menggunakan layanan transportasi untuk anak.

Pemeriksaan identitas dan rekam jejak pengemudi penting dilakukan sebelum mempercayakan anak kepada pengemudi ojek online.

Masyarakat juga diminta tidak ragu untuk melapor jika melihat atau mengalami tindakan mencurigakan. Keterlibatan aktif warga bisa mempercepat penanganan dan pencegahan kejahatan serupa.

Sumber Berita : Humas Polresta Pontianak

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelaku Curanmor di Pontianak, Ditangkap Saat Tawarkan Motor Bodong
Suami Mabuk Ancam Istri dengan Samurai, Polisi di Pontianak Turun Tangan
Pria Pontianak Nekat Gantung Diri Sambil Live Facebook
Penculik Kacab Bank BUMN Ajukan Justice Collaborator, Mengejutkan!
Kejati Kalbar Tetapkan RS Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank Daerah
Aksi Bobol Rumah di Kubu Raya, CCTV Jadi Kunci Pengungkapan
Penggerebekan di Balai Karangan, Polisi Amankan Puluhan Paket Sabu
Paulus Andi Mursalim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Pontianak

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 00:04 WIB

Pelaku Curanmor di Pontianak, Ditangkap Saat Tawarkan Motor Bodong

Sabtu, 13 September 2025 - 00:12 WIB

Suami Mabuk Ancam Istri dengan Samurai, Polisi di Pontianak Turun Tangan

Jumat, 12 September 2025 - 07:43 WIB

Pria Pontianak Nekat Gantung Diri Sambil Live Facebook

Jumat, 12 September 2025 - 00:08 WIB

Penculik Kacab Bank BUMN Ajukan Justice Collaborator, Mengejutkan!

Kamis, 11 September 2025 - 00:48 WIB

Kejati Kalbar Tetapkan RS Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank Daerah

Berita Terbaru

Rizky Kabah klarifikasi  lewat akun TikTok pribadinya @riezky.kabah setelah videonya dianggap menghina masyarakat Dayak.

Peristiwa

Rizky Kabah Tegaskan Enggan Minta Maaf ke Suku Dayak

Kamis, 18 Sep 2025 - 00:53 WIB

SMA Garuda Kalimantan Barat resmi ditetapkan menjadi salah satu lokasi pembangunan sekolah unggulan yang digagas Presiden RI Prabowo Subianto.

Lintas Kalbar

SMA Garuda Kalimantan Barat Siap Dibangun, Seleksi 100% Transparan

Selasa, 16 Sep 2025 - 00:31 WIB