Main Layangan di Pontianak? Siap-Siap KTP Diblokir!

- Jurnalis

Sabtu, 17 Mei 2025 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagi warga yang tertangkap bermain layangan, akan dikenai denda sebesar Rp500 ribu. Jika tidak membayar denda, Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik pelanggar terancam diblokir.

Bagi warga yang tertangkap bermain layangan, akan dikenai denda sebesar Rp500 ribu. Jika tidak membayar denda, Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik pelanggar terancam diblokir.

Main layangan di Pontianak? Siap-siap KTP diblokir! Pemerintah Kota Pontianak tak main-main dalam menjaga ketertiban umum. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), larangan bermain layangan di area publik kembali ditegaskan dengan sanksi tegas.

Masyarakat yang nekat bermain layangan di jalan raya atau permukiman padat terancam denda sebesar Rp500 ribu. Lebih dari itu, jika denda tak dibayarkan, pemblokiran KTP menjadi konsekuensi yang akan diterima.

Pemblokiran KTP untuk Efek Jera

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro, menjelaskan bahwa sanksi administratif ini bukan sekadar ancaman. Kerja sama telah dijalin antara Satpol PP dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) guna menerapkan pemblokiran identitas bagi pelanggar.

“Denda Rp500 ribu. Kami sudah melakukan MoU dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. KTP bisa diblokir, dan jika sudah diblokir, maka urusan dengan bank maupun asuransi tidak bisa dilakukan,” ujar Ahmad, Jumat (16/5/2025).

Baca Juga :  Pemkot Siapkan Lahan Untuk Sekolah Rakyat di Pontianak Utara

Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Layangan Jadi Ancaman Nyata di Jalan Raya

Bermain layangan memang menyenangkan, tapi di Kota Pontianak, kebiasaan ini telah berubah menjadi sumber keresahan. Banyak kasus kecelakaan terjadi akibat benang layangan, terutama jenis gelasan yang tajam.

“Dalam sehari, bisa lima sampai sepuluh laporan kami terima dari masyarakat. Kebanyakan terjadi di wilayah barat dan pusat kota,” ujar Ahmad.

Satpol PP memastikan patroli rutin dilakukan di lokasi rawan, termasuk ruas jalan utama yang kerap menjadi arena bermain layangan tak bertanggung jawab.

Peran Orang Tua dan Tokoh Masyarakat Krusial

Untuk menekan kasus ini, Ahmad mengimbau agar orang tua lebih aktif mengawasi anak-anak mereka. Ia juga meminta peran ketua RT, RW, dan tokoh masyarakat untuk menyosialisasikan bahaya bermain layangan sembarangan.

“Pencegahan akan jauh lebih efektif jika masyarakat turut ambil bagian. Kami butuh kerja sama semua pihak, bukan hanya dari aparat,” tegasnya.

Baca Juga :  Terekam Aksi Humanis Polisi Tegur Pengendara Sepeda Listrik Tanpa Helm

Ia menambahkan bahwa pendekatan humanis tetap dikedepankan. Namun, jika pelanggaran terus terjadi, sanksi tetap akan ditegakkan demi keselamatan bersama.

Langkah Progresif Pemkot Pontianak

Satpol PP Kota Pontianak tidak hanya bertindak reaktif. Pemantauan dan penindakan dilakukan sebagai bentuk pencegahan dini agar tidak terjadi kecelakaan yang merugikan warga.

“Kami berharap masyarakat sadar bahwa ruang publik bukan tempat bermain layangan. Ketertiban umum adalah tanggung jawab bersama,” lanjut Ahmad.

Ia menegaskan, sanksi ini bukan untuk menakut-nakuti, tapi sebagai peringatan keras bagi siapa pun yang tidak mengindahkan aturan.

Larangan main layangan di Pontianak mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Aktivitas yang semula dianggap hiburan ini, ternyata memiliki dampak serius bagi keselamatan publik.

Dengan penerapan sanksi administratif seperti pemblokiran KTP, Pemkot berharap akan ada kesadaran kolektif untuk mematuhi aturan.

“Kami ingin menjadikan Pontianak sebagai kota yang nyaman bagi semua warganya. Itu sebabnya, ketertiban harus ditegakkan, termasuk dalam hal-hal kecil seperti bermain layangan,” tutup Ahmad.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terekam Aksi Humanis Polisi Tegur Pengendara Sepeda Listrik Tanpa Helm
Operasi Pasar Murah Iduladha 2025 Diserbu Warga Pontianak Timur
Stok Daging Aman Jelang Iduladha di Pontianak Aman Jelang Idul Adha
Festival Budaya Melayu 2025 Jadi Momen Bangkitkan Kecintaan Anak Muda Pontianak
Jadwal SIM Keliling Pontianak Pekan Ini, Bulan Mei 2025
Kebakaran Kampung Beting, Wali Kota Turun Tangan Langsung
Wali Kota Pontianak Ancam Sanksi Sekolah Gelar Perpisahan Mewah
Krisis Air Bersih Pontianak 2025: Tantangan Nyata di Tengah Pertumbuhan Kota

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 08:48 WIB

Terekam Aksi Humanis Polisi Tegur Pengendara Sepeda Listrik Tanpa Helm

Kamis, 22 Mei 2025 - 00:05 WIB

Operasi Pasar Murah Iduladha 2025 Diserbu Warga Pontianak Timur

Rabu, 21 Mei 2025 - 00:30 WIB

Stok Daging Aman Jelang Iduladha di Pontianak Aman Jelang Idul Adha

Senin, 19 Mei 2025 - 00:05 WIB

Festival Budaya Melayu 2025 Jadi Momen Bangkitkan Kecintaan Anak Muda Pontianak

Minggu, 18 Mei 2025 - 00:05 WIB

Jadwal SIM Keliling Pontianak Pekan Ini, Bulan Mei 2025

Berita Terbaru

22 Mei 2025. Waka Polsek Pontianak Selatan AKP Sutardi, S. Sos., memberikan teguran dan peringatan secara humanis kepada seorang pedagang es di Jalan A. Yani yang kedapatan menggunakan sepeda listrik tanpa memakai helm. - Foto Humas Polresta Pontianak

Kota Pontianak

Terekam Aksi Humanis Polisi Tegur Pengendara Sepeda Listrik Tanpa Helm

Kamis, 22 Mei 2025 - 08:48 WIB

Pria Pungli Nasabah Bank di Pontianak  - foto Humas Polresta Pontianak

Kriminal

Pria Pungli Nasabah Bank di Pontianak Digelandang Polisi

Kamis, 22 Mei 2025 - 00:30 WIB

Pontianak Selatan Aman? Ini Strategi Polisi Usir Premanisme - Foto Humas Polres Pontianak

Kriminal

Pontianak Selatan Aman? Ini Strategi Polisi Usir Premanisme

Kamis, 22 Mei 2025 - 00:15 WIB

Sopir Angkot Depok Jadi Korban Timpukan Batu - foto Ilustrasi

Nusantara

Sopir Angkot Depok Jadi Korban Timpukan Batu

Kamis, 22 Mei 2025 - 00:10 WIB