Main layangan di Pontianak? Siap-siap KTP diblokir! Pemerintah Kota Pontianak tak main-main dalam menjaga ketertiban umum. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), larangan bermain layangan di area publik kembali ditegaskan dengan sanksi tegas.
Masyarakat yang nekat bermain layangan di jalan raya atau permukiman padat terancam denda sebesar Rp500 ribu. Lebih dari itu, jika denda tak dibayarkan, pemblokiran KTP menjadi konsekuensi yang akan diterima.
Daftar Isi Main Layangan di Pontianak? Siap-Siap KTP Diblokir!
Pemblokiran KTP untuk Efek Jera
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro, menjelaskan bahwa sanksi administratif ini bukan sekadar ancaman. Kerja sama telah dijalin antara Satpol PP dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) guna menerapkan pemblokiran identitas bagi pelanggar.
“Denda Rp500 ribu. Kami sudah melakukan MoU dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. KTP bisa diblokir, dan jika sudah diblokir, maka urusan dengan bank maupun asuransi tidak bisa dilakukan,” ujar Ahmad, Jumat (16/5/2025).
Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Layangan Jadi Ancaman Nyata di Jalan Raya
Bermain layangan memang menyenangkan, tapi di Kota Pontianak, kebiasaan ini telah berubah menjadi sumber keresahan. Banyak kasus kecelakaan terjadi akibat benang layangan, terutama jenis gelasan yang tajam.
“Dalam sehari, bisa lima sampai sepuluh laporan kami terima dari masyarakat. Kebanyakan terjadi di wilayah barat dan pusat kota,” ujar Ahmad.
Satpol PP memastikan patroli rutin dilakukan di lokasi rawan, termasuk ruas jalan utama yang kerap menjadi arena bermain layangan tak bertanggung jawab.
Peran Orang Tua dan Tokoh Masyarakat Krusial
Untuk menekan kasus ini, Ahmad mengimbau agar orang tua lebih aktif mengawasi anak-anak mereka. Ia juga meminta peran ketua RT, RW, dan tokoh masyarakat untuk menyosialisasikan bahaya bermain layangan sembarangan.
“Pencegahan akan jauh lebih efektif jika masyarakat turut ambil bagian. Kami butuh kerja sama semua pihak, bukan hanya dari aparat,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pendekatan humanis tetap dikedepankan. Namun, jika pelanggaran terus terjadi, sanksi tetap akan ditegakkan demi keselamatan bersama.
Langkah Progresif Pemkot Pontianak
Satpol PP Kota Pontianak tidak hanya bertindak reaktif. Pemantauan dan penindakan dilakukan sebagai bentuk pencegahan dini agar tidak terjadi kecelakaan yang merugikan warga.
“Kami berharap masyarakat sadar bahwa ruang publik bukan tempat bermain layangan. Ketertiban umum adalah tanggung jawab bersama,” lanjut Ahmad.
Ia menegaskan, sanksi ini bukan untuk menakut-nakuti, tapi sebagai peringatan keras bagi siapa pun yang tidak mengindahkan aturan.
Menuju Kota Tertib dan Aman
Larangan main layangan di Pontianak mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Aktivitas yang semula dianggap hiburan ini, ternyata memiliki dampak serius bagi keselamatan publik.
Dengan penerapan sanksi administratif seperti pemblokiran KTP, Pemkot berharap akan ada kesadaran kolektif untuk mematuhi aturan.
“Kami ingin menjadikan Pontianak sebagai kota yang nyaman bagi semua warganya. Itu sebabnya, ketertiban harus ditegakkan, termasuk dalam hal-hal kecil seperti bermain layangan,” tutup Ahmad.