Kronologi Penangkapan HH Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak 16 Tahun di Pontianak

- Jurnalis

Minggu, 13 April 2025 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatanras Polresta Pontianak Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan dan Penganiayaan Anak di Bawah Umur - Foto Humas Polresta Pontianak

Jatanras Polresta Pontianak Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan dan Penganiayaan Anak di Bawah Umur - Foto Humas Polresta Pontianak

Kronologi penangkapan HH pelaku kekerasan seksual terhadap anak 16 tahun di Pontianak diungkap Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak

Seorang pria berinisial HH ditangkap oleh Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak usai diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun.

Penangkapan dilakukan di tempat kos pelaku di kawasan Jl. Dr. Sutomo, Gang Karya, Kecamatan Pontianak Kota.

Korban mendatangi kantor polisi dan melaporkan bahwa dirinya telah dianiaya serta dipaksa berhubungan badan oleh pelaku yang dikenalnya lewat aplikasi Michat.

Dalam keterangannya, korban mengaku mengalami luka memar di wajah akibat pukulan keras dan berada dalam kondisi trauma mendalam.

Baca Juga :  Edi Kamtono dan Bahasan Tiba di Pontianak, Fokus APBD 2025

Emosi Jadi Motif Utama, Rp250 Ribu Jadi Pemicu

Berdasarkan hasil interogasi awal, HH mengaku marah setelah didatangi teman-teman korban yang meminta uang senilai Rp250 ribu usai pertemuan sebelumnya.

Pelaku merasa dipermalukan dan terancam, lalu melampiaskan emosinya kepada korban saat kembali bertemu.

“Korban diundang ke kos pelaku. Begitu tiba, ia langsung dipukul berulang kali dan diancam menggunakan pisau,” ujar perwira penyidik di Mapolresta Pontianak.

Dalam kondisi terintimidasi, korban mengaku tidak melawan dan menyerah saat pelaku memaksa melakukan hubungan layaknya suami istri.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Laptop di Sungai Raya, 24 Jam Pelaku Sudah Ditemukan

Polisi Amankan Barang Bukti dan Periksa Jejak Digital

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian korban, ponsel pelaku, serta sebilah pisau yang digunakan sebagai alat ancaman. Kasus ini kini dalam penanganan intensif Satreskrim Polresta Pontianak.

HH dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Vonis Ibu Tiri Nizam 20 Tahun Penjara oleh PN Pontianak
Polisi Tangkap Bandar Sabu di Ketapang
Tim Gabungan Bekuk Kurir Sabu 192 Kg Dari Aceh
Operasi Tim Labubu: Satu Ditangkap, Satu Lompat ke Sungai
Satpam Gagalkan Curanmor di Untan
Mantan Artis Kolosal Angling Dharma Sekar Arum Widara  Ditangkap karena Uang Palsu
Pembunuhan di Gg Printis Pemangkat, Polisi Amankan Batu dan Cangkul
Tandon Air 1000 Liter Hilang, Pencuri “Gasak” SMP 2 Pontianak

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 07:33 WIB

Vonis Ibu Tiri Nizam 20 Tahun Penjara oleh PN Pontianak

Rabu, 16 April 2025 - 17:29 WIB

Polisi Tangkap Bandar Sabu di Ketapang

Rabu, 16 April 2025 - 02:00 WIB

Tim Gabungan Bekuk Kurir Sabu 192 Kg Dari Aceh

Selasa, 15 April 2025 - 02:30 WIB

Operasi Tim Labubu: Satu Ditangkap, Satu Lompat ke Sungai

Selasa, 15 April 2025 - 00:05 WIB

Satpam Gagalkan Curanmor di Untan

Berita Terbaru

Pelatihan Pencatatan Transaksi Keuangan Digital dan Sosialisasi QRIS UMKM Keluarga Khatulistiwa di Aula Gedung Bank Indonesia Perwakilan Kalbar, Kamis (17/4/2025).

Kota Pontianak

Sekda Pontianak Bongkar Cara UMKM Bisa Naik Kelas

Jumat, 18 Apr 2025 - 01:00 WIB

Menteri Kesehatan bersama Menteri, Gubernur Kalbar Ria Norsan, dan Bupati Kubu Raya Sujiwo secara simbolis melakukan penekanan sirine dan peletakan batu pertama Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Kementerian Kesehatan RI di RSUD Tuan Besar Syarif Idrus, pada Rabu (16/4/2025).  - Foto Pemprov Kalbar

Lintas Kalbar

RSUD Baru Dibangun di Kubu Raya Senilai Rp170 M

Kamis, 17 Apr 2025 - 21:19 WIB

Wakil Gubernur Kalbar 2025-2030 Krisantus Kurniawan - Foto Istimewa

Lintas Kalbar

Rencana Pemprov Kalbar Beli Kapal Keruk Tanpa Uang Negara

Kamis, 17 Apr 2025 - 16:08 WIB

Insiden Garuda GA 288 di Tanjungpinang, Ban Lepas Saat Landing - Foto Ilustrasi

Peristiwa

Insiden Garuda GA 288 di Tanjungpinang, Ban Lepas Saat Landing

Kamis, 17 Apr 2025 - 11:45 WIB