Transaksi Dengan Uang Palsu Rp 40 Juta di Mal, Wanita 41 Tahun Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Jumat, 4 April 2025 - 00:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Transaksi Dengan Uang Palsu Rp 40 Juta di Mal, Wanita 41 Tahun Ditangkap Polisi

Transaksi Dengan Uang Palsu Rp 40 Juta di Mal, Wanita 41 Tahun Ditangkap Polisi

Transaksi dengan uang Palsu Rp 40 Juta di mal, wanita usia 41 tahun ditangkap Polisi atas perbuatannya.

Wanita berusia 41 tahun itu ditangkap polisi setelah ketahuan menggunakan uang palsu saat bertransaksi di sebuah toko di Mal Kemang Village, Jakarta Selatan, pada Rabu (2/4/2025).

Polisi menemukan uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan total Rp 40 juta di dalam tas pelaku.

Terungkap di Kasir, Pelaku Langsung Diamankan

Kapolsek Mampang, Kompol Wahid Key, mengungkapkan bahwa aksi pelaku terbongkar saat melakukan pembayaran di salah satu kasir mal.

Baca Juga :  Mantan Kapolres Ngada Terbukti Cabuli Tiga Anak Dibawah Umur

“Awalnya transaksi di salah satu kasir di Mal Kemang Village, namun begitu uangnya dicek ternyata palsu. Akhirnya dilaporkan ke Polsek Mampang,” ujar Wahid, Kamis (3/4/2025).

Setelah menerima laporan, polisi segera datang ke lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti uang palsu yang tersimpan di dalam tasnya.

Asal Uang Palsu Masih Diselidiki

Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki asal uang palsu tersebut dan motif pelaku. Identitas wanita itu pun belum diungkap ke publik.

Baca Juga :  Anggota DPRD Tebing Tinggi Jadi Tersangka Kasus Pencurian Rel Kereta Api

“Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui dari mana uang itu diperoleh,” tambah Wahid.

Pelaku saat ini menjalani pemeriksaan di Polsek Mampang dan bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang mengatur sanksi bagi pengguna dan pengedar uang palsu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Jatanras Bekuk Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Pontianak
Kurir Sabu Asal Kalteng Ditangkap Bawa 1 Kg Narkoba di Pontianak
Maling HP Saat Korban Lengah, Pria Pontianak Diciduk Polisi
Polisi Tangkap Pria Pembawa 1 Kg Sabu di Imbon Pontianak
Teriakan Wanita Tua Gagalkan Aksi Rampok di Ketapang
Pria Kubu Raya Ditangkap, Bawa 25 Butir Ekstasi ke Pontianak
Bocah 9 Tahun di Pontianak Tewas Dianiaya Ayah Tiri
Tiga Pemuda Diciduk di Sungai Pinyuh, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi

Berita Terkait

Sabtu, 7 Juni 2025 - 09:25 WIB

Tim Jatanras Bekuk Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Pontianak

Selasa, 3 Juni 2025 - 00:30 WIB

Kurir Sabu Asal Kalteng Ditangkap Bawa 1 Kg Narkoba di Pontianak

Senin, 2 Juni 2025 - 00:45 WIB

Maling HP Saat Korban Lengah, Pria Pontianak Diciduk Polisi

Senin, 2 Juni 2025 - 00:10 WIB

Polisi Tangkap Pria Pembawa 1 Kg Sabu di Imbon Pontianak

Jumat, 30 Mei 2025 - 00:10 WIB

Teriakan Wanita Tua Gagalkan Aksi Rampok di Ketapang

Berita Terbaru

Pasar Flamboyan Digerebek! Polisi Temukan Alat Ukur Curang

Kota Pontianak

Pasar Flamboyan Digerebek! Polisi Temukan Alat Ukur Curang

Sabtu, 7 Jun 2025 - 11:23 WIB

Layanan SIM di Pontianak Tutup Sementara, Catat Tanggalnya! - foto ilustrasi

Gaya Hidup

Layanan SIM di Pontianak Tutup Sementara, Catat Tanggalnya!

Sabtu, 7 Jun 2025 - 10:47 WIB

 Setelah diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono berharap dukungan dari semua pihak, terutama para orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anak di malam hari.

Kota Pontianak

Aturan Baru Pontianak: Anak Tak Boleh Keluar Mulai Pukul 22.00

Sabtu, 7 Jun 2025 - 09:05 WIB