Polres Kulon Progo Bongkar Penggelapan Dana Koperasi

- Jurnalis

Selasa, 4 Maret 2025 - 01:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Kulon Progo Bongkar Penggelapan Dana Koperasi

Polres Kulon Progo Bongkar Penggelapan Dana Koperasi

Polres Kulon Progo berhasil mengungkap kasus penggelapan dana Koperasi Kredit (Kopdit) Mulia Kalibawang senilai Rp 2 miliar.

Tiga pengurus koperasi ditetapkan sebagai tersangka karena menggunakan dana pinjaman fiktif untuk membeli barang-barang mewah.

Kasus penggelapan dana koperasi ini melibatkan tiga orang pengurus, yakni:

  • EKS (48) – General Manager
  • VIN (37) – Manager Kredit
  • SIL (35) – Manager Keuangan

Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko, menjelaskan bahwa para tersangka mencatut nama anggota koperasi tanpa sepengetahuan pemilik nama untuk mengajukan pinjaman fiktif.

“Para tersangka memanfaatkan jabatannya di koperasi untuk membuat slip dan surat perjanjian pinjaman. Setelah dana cair, uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi,” ujar Iptu Sarjoko, Sabtu (1/3/2025).

Baca Juga :  Anak di Bawah Umur Jambret Ibu-Ibu di Pontianak, Kerugian Capai Rp8 Juta

Polres Kulon Progo Bongkar Modus Penggelapan Dana Koperasi

Penggelapan dana koperasi ini berlangsung sejak tahun 2018 hingga 2019. Dana hasil pinjaman fiktif digunakan para tersangka untuk membeli barang-barang mewah seperti sepatu dan tas bermerek.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa:

  • 12 pasang sepatu bermerek
  • 10 tas mewah
  • 3 lembar slip gaji karyawan
  • 1 bendel hasil audit internal Kopdit Mulia tahun 2019

Audit Internal Bongkar Kasus

Kasus ini terbongkar setelah pihak koperasi menemukan kejanggalan pada laporan keuangan dan melaporkannya ke pihak kepolisian. Audit internal menunjukkan ada banyak pinjaman yang tidak diakui oleh anggota koperasi.

Baca Juga :  Residivis Kasus Pencurian di Pontianak Kembali Beraksi, Polisi Tangkap Ucok di Kampung Beting

“Penggelapan ini merugikan koperasi hingga Rp 2 miliar. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi koperasi lain agar lebih meningkatkan pengawasan internal,” tegas Iptu Sarjoko.

Tersangka Terancam Hukuman Berat

Ketiga tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Kulon Progo. Mereka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Polisi juga terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pencuri Tas di Restoran Bismillah Ampera Raya Akhirnya Dibekuk
Warga Sungai Kakap Gagalkan Aksi Pencurian Rumah Kosong, Pelaku Remaja 21 Tahun Diamankan
Kasus Penemuan Bayi di Kubu Raya Terungkap, Pelaku Ternyata Ipar Sendiri
Aksi Sepasang Kekasih Bobol Rumah Makan di Pontianak, Ini Motifnya
Curi Motor di Puskesmas, Pemuda Sintang Diringkus Lewat Facebook
Kasus Bayi Dibuang di Kubu Raya: Polisi Tangkap Dua Pelaku
Halim Kalla Tersangka Korupsi Proyek PLTU Kalbar Rp 323 Miliar
Polisi Tangkap Pemuda Minahasa Mengaku Hacker Bjorka

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 00:02 WIB

Pencuri Tas di Restoran Bismillah Ampera Raya Akhirnya Dibekuk

Jumat, 24 Oktober 2025 - 00:26 WIB

Warga Sungai Kakap Gagalkan Aksi Pencurian Rumah Kosong, Pelaku Remaja 21 Tahun Diamankan

Selasa, 14 Oktober 2025 - 00:19 WIB

Kasus Penemuan Bayi di Kubu Raya Terungkap, Pelaku Ternyata Ipar Sendiri

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 00:09 WIB

Aksi Sepasang Kekasih Bobol Rumah Makan di Pontianak, Ini Motifnya

Jumat, 10 Oktober 2025 - 06:56 WIB

Curi Motor di Puskesmas, Pemuda Sintang Diringkus Lewat Facebook

Berita Terbaru

Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Kalimantan Barat (Kalbar) terus menunjukkan komitmennya dalam pembinaan atlet muda daerah. Menjelang ajang Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS) 2025, empat atlet pelajar terbaik hasil seleksi kabupaten/kota resmi dikirim untuk mewakili Kalbar. - foto Prokopim Pemkot Pontianak

Kota Pontianak

Perbakin Kalbar Kirim 4 Atlet Muda ke POPNAS 2025

Sabtu, 1 Nov 2025 - 00:27 WIB

Melalui program “November Vaganza”, hotel berbintang empat ini menghadirkan deretan promo menginap, kuliner, hingga hiburan keluarga yang dikemas dengan nuansa hangat dan elegan khas Golden Tulip.

Travel

Promo Akhir Tahun Golden Tulip Pontianak November Vaganza

Sabtu, 1 Nov 2025 - 00:20 WIB

Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (DKUMP) Kota Pontianak menyerahkan sebanyak 40 sertifikat halal kepada pelaku UMKM di Kota Pontianak.  - foto Prokopim Pontianak

Kota Pontianak

40 UMKM Pontianak Resmi Kantongi Sertifikat Halal

Sabtu, 1 Nov 2025 - 00:02 WIB

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pontianak, Saptiko, mengajak masyarakat aktif untuk mencegah penyakit Tuberkulosis (TB) dan Penyakit Tidak Menular (PTM) di Kota Pontianak.

Kota Pontianak

Pontianak Perkuat Program Kelurahan Siaga TB

Jumat, 31 Okt 2025 - 00:38 WIB