Dua Mahasiswa Gelapkan UKT Rp1,2 Miliar Untuk Foya-foya

- Jurnalis

Rabu, 26 Februari 2025 - 08:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Mahasiswa Gelapkan UKT Rp1,2 Miliar Untuk Foya-foya

Dua Mahasiswa Gelapkan UKT Rp1,2 Miliar Untuk Foya-foya

Dua mahasiswa gelapkan UKT (Uang Kuliah Tunggal) Rp1,2 Miliar. Aksi kejahatan ini terbongkar setelah pihak kampus menemukan ketidaksesuaian transaksi pembayaran dengan slip penyetoran mahasiswa.

Pihak Kepolisian Padangsidimpuan mengungkapkan bahwa dua mahasiswa Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS) di Sumatera Utara menerima setoran dari 273 mahasiswa yang mempercayakan pembayaran UKT kepada mereka.

Keduanya diduga menggelapkan UKT sebesar Rp1,2 miliar. Hasil dari kejahatan ini digunakan untuk judi online, liburan, dan membeli kendaraan, ungkap Kapolres Padangsidimpuan, Minggu (23/2).

NML diketahui berpura-pura sebagai pegawai bank dan mengajak MA untuk mencari mahasiswa yang ingin membayar UKT.

Mahasiswa yang tertipu kemudian menyerahkan uangnya tanpa curiga karena meyakini transaksi akan dilakukan secara resmi.

Baca Juga :  Sopir Ekspedisi Gasak Aset Perusahaan Senilai Rp 350 Juta

Terbongkarnya Kasus Dua Mahasiswa Gelapkan UKT

Kasus ini terungkap setelah seorang pegawai keuangan UMTS, Eny Mayasari (33), melaporkan adanya ketidaksesuaian antara transaksi bank dengan slip penyetoran yang diterima kampus.

Pihak kampus kemudian menghubungi bank dan menemukan bahwa dari 28 slip penyetoran yang masuk ke keuangan UMTS, hanya enam transaksi yang benar-benar terverifikasi oleh bank.

Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, ditemukan selisih dana yang diterima oleh UMTS untuk tahun ajaran 2023-2024 sebesar Rp1,2 miliar. Selain itu, ditemukan 59 slip penyetoran yang tidak sesuai dengan jumlah uang yang diterima kampus.

Penangkapan dan Barang Bukti

Setelah menerima laporan, tim Resmob Polres Padangsidimpuan segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap NML dan MA. Dari hasil penyidikan, keduanya saling mengenal dan merupakan mahasiswa aktif di UMTS.

Baca Juga :  Kasus Penganiayaan Saat Pawai Obor, Dua Pelaku Diamankan

Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian meliputi:

  • Satu unit sepeda motor Vespa Sprint yang diduga dibeli dari hasil kejahatan
  • 32 helai pakaian pria
  • Handphone milik tersangka
  • Satu blok faktur pembayaran palsu dari salah satu bank, yang digunakan untuk meyakinkan mahasiswa bahwa pembayaran telah dilakukan

Ancaman Hukuman untuk Pelaku

Kapolres Padangsidimpuan menegaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Update Berita terkini Gencil News di Google News


Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Update Kasus Rafa Fauzan, Anjing Pelacak Ungkap Temuan Mengejutkan
Transaksi Ekstasi Depan Rumah Radakng, Dua Tersangka Ditangkap
Nekat Transaksi Sabu di Limbung, Akhirnya Ditangkap Labubu Kubu Raya
Sindikat SIM Palsu Dibongkas Satreskrim Polres Tarakan
Motor Mahasiswa Digondol Residivis di IAIN Pontianak
Sabu dalam Pembalut Gagal Masuk Lapas Pontianak
Spesialis Pencurian Teralis di Pontianak, Ditangkap Saat Tidur Siang
Pelaku Curat di Pontianak Dibekuk Tanpa Perlawanan

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 00:50 WIB

Update Kasus Rafa Fauzan, Anjing Pelacak Ungkap Temuan Mengejutkan

Sabtu, 14 Juni 2025 - 00:45 WIB

Transaksi Ekstasi Depan Rumah Radakng, Dua Tersangka Ditangkap

Jumat, 13 Juni 2025 - 00:45 WIB

Nekat Transaksi Sabu di Limbung, Akhirnya Ditangkap Labubu Kubu Raya

Jumat, 13 Juni 2025 - 00:15 WIB

Sindikat SIM Palsu Dibongkas Satreskrim Polres Tarakan

Kamis, 12 Juni 2025 - 00:45 WIB

Motor Mahasiswa Digondol Residivis di IAIN Pontianak

Berita Terbaru

5 Taktik Baru Penipuan Digital yang Mengincar Dompet Anda - Foto Ilustrasi

Tekno

5 Taktik Baru Penipuan Digital yang Mengincar Dompet Anda

Sabtu, 14 Jun 2025 - 00:15 WIB