Satreskrim Jakut gerebek ruko di Ancol setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan perdagangan barang ilegal yang menggunakan label SNI palsu dan logo halal tidak sesuai ketentuan. Penggerebekan dilakukan pada Jumat (31/10/2025) di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.
Aksi cepat ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara sebagai respons atas keresahan warga yang mencurigai adanya praktik manipulasi label pada produk yang beredar di wilayah tersebut.
Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Benar, kami dari Polres Metro Jakarta Utara melalui Sat Reskrim melakukan pengecekan di salah satu ruko di wilayah Ancol, Pademangan, pada hari Jumat, 31 Oktober 2025. Kegiatan ini menindaklanjuti laporan informasi dari masyarakat terkait dugaan perdagangan ilegal dengan penggunaan label SNI palsu dan logo halal yang diduga tidak sesuai ketentuan. Saat ini masih kami dalami lebih lanjut,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakut, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar saat dikonfirmasi, Sabtu (1/11/2025).
Satreskrim Jakut Gerebek Ruko di Ancol: Dugaan Penggantian Label “Made in China” Jadi “Made in Indonesia”
Selain penggunaan label SNI dan logo halal palsu, polisi juga tengah mendalami dugaan penggantian label asal produk dari “Made in China” menjadi “Made in Indonesia.”
Modus ini diduga dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan pembeli dan menyamarkan asal-usul barang impor yang sebenarnya tidak memenuhi standar nasional.
“Untuk dugaan adanya penggantian label dari ‘Made in China’ menjadi ‘Made in Indonesia’, saat ini masih kami lakukan pengecekan dan pendalaman untuk memastikan kebenarannya,” tambahnya.
Dari hasil pengecekan awal, polisi belum melakukan penindakan terhadap pihak manapun.
“Kami informasikan, belum ada pihak yang diamankan karena saat ini masih dilakukan pengecekan awal dan pendalaman terhadap temuan di lokasi,” ujarnya.
Polres Metro Jakarta Utara menegaskan akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk pihak Kementerian Perdagangan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), guna memastikan keabsahan produk serta menindaklanjuti temuan sesuai dengan peraturan yang berlaku.






