Restorative Justice di Mempawah: Kasus Penggelapan Berakhir Damai

- Jurnalis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 08:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus yang sebelumnya bergulir sejak 2022 ini akhirnya menemukan titik damai setelah kedua belah pihak sepakat menempuh penyelesaian non-litigasi. - foto Istimewa

Kasus yang sebelumnya bergulir sejak 2022 ini akhirnya menemukan titik damai setelah kedua belah pihak sepakat menempuh penyelesaian non-litigasi. - foto Istimewa

Restorative justice di Mempawah menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah resmi menyelesaikan perkara penggelapan antara PT Central Kapuas Utama dan mantan karyawan mereka, Novi Syafriani.

Kasus yang sebelumnya bergulir sejak 2022 ini akhirnya menemukan titik damai setelah kedua belah pihak sepakat menempuh penyelesaian non-litigasi. Dengan kesepakatan tersebut, Novi kini dinyatakan bebas dan tidak lagi menjalani proses persidangan.

Putusan ini sekaligus menjadi contoh bagaimana pendekatan keadilan restoratif terus berkembang di Indonesia, bukan sekadar menyelesaikan perkara, tetapi juga memulihkan hubungan kepercayaan yang sempat retak antara pelaku dan pihak perusahaan.

Restorative Justice di Mempawah: Dari Pelaporan ke Kepolisian hingga Permohonan Damai

Kasus ini bermula ketika PT Central Kapuas Utama melakukan audit internal pada pertengahan 2023.

Dari hasil audit ditemukan ketidaksesuaian antara tagihan penjualan yang sudah dibayarkan pelanggan dan dana yang masuk ke kas perusahaan.

Baca Juga :  Jukir Ribut Dengan Petugas Dishub di Ayani Akhirnya Ditangkap Polisi

Nama Novi Syafriani, kala itu bertugas sebagai sales, kemudian dikaitkan dengan temuan tersebut. Karena Novi sudah tidak lagi bekerja di perusahaan, proses klarifikasi berjalan panjang.

Perusahaan mengaku sudah mencoba menghubungi Novi untuk menyelesaikan temuan audit secara kekeluargaan.

Namun komunikasi saat itu tidak menemukan titik terang. Pada akhirnya, perusahaan melaporkan kasus tersebut ke Polres Kubu Raya dan Novi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dalam jabatan.

Saat penyidikan berjalan, Novi mulai membuka komunikasi kembali dan mengajukan permohonan maaf serta komitmen mengganti kerugian. Pada tahap ini, ruang perdamaian perlahan terbuka.

Jalan Menuju Keadilan Restoratif

Pada 1 Oktober 2025, Novi resmi mengajukan permohonan restorative justice ke Kejari Mempawah. Permohonan ini disertai pengakuan atas kesalahannya, kesediaan mengganti kerugian, serta itikad damai terhadap pihak perusahaan. Sikap kooperatif ini menjadi pertimbangan penting bagi jaksa dalam menilai apakah restorative justice dapat diterapkan.

Baca Juga :  Alasan Padat Aktivitas 16 Jam, Pengemudi BMW Tewaskan Pemotor

Di sisi lain, perusahaan melalui Direktur PT Central Kapuas Utama, Hendry Chairumin, menyatakan terbuka terhadap penyelesaian damai. Namun ia menegaskan bahwa inti persoalan bukan hanya soal kerugian finansial, tetapi kepercayaan yang sempat dilanggar.

“Masalah ini bukan semata-mata soal nominal uang, tapi soal tanggung jawab dan kepercayaan,” ujar Hendry dalam keterangan kepada wartawan.

Setelah melalui proses mediasi, kedua pihak akhirnya sepakat berdamai. Kejari Mempawah kemudian mengusulkan penyelesaian melalui restorative justice kepada Kejaksaan Agung. Usulan ini diterima dan dinyatakan sah.

Perspektif Kemanusiaan di Balik Putusan

Dalam keterangannya, Novi menyampaikan rasa syukur sekaligus penyesalan. Ia mengakui kekeliruan yang terjadi dan berharap dapat membangun kembali hidupnya dengan lebih baik.

“Alhamdulillah sudah bertemu dan sepakat berdamai. Saya berterima kasih karena diberi kesempatan memperbaiki kesalahan,” ujar Novi, Selasa (21/10/2025).

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Insiden Rainbow Slide di Ketapang, Polisi Usut Penanggung Jawab
Kecelakaan Maut Transkalimantan, Pengendara Motor Tewas Tersenggol Truk
Warga Desa Padang Tikar Geger, Bayi Laki-Laki Dibuang di Kebun Kelapa Masih Hidup
Pelajar Tewas Tertabrak Truk, Edi Kamtono Soroti Padatnya Kendaraan Berat
Kasus Rizky Kabah, TikToker Pontianak Terancam Dibawa Paksa
Tragedi SMAN 2 Pontianak, Siswi Terpeleset Tangga Sekolah
Kasus MBG di Ketapang: 16 Siswa SD Keracunan Serentak
TNI Pukul Driver Ojol di Pontianak, GOJEK Sesalkan dan Dukung Proses Hukum

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 08:24 WIB

Restorative Justice di Mempawah: Kasus Penggelapan Berakhir Damai

Senin, 20 Oktober 2025 - 12:11 WIB

Insiden Rainbow Slide di Ketapang, Polisi Usut Penanggung Jawab

Selasa, 7 Oktober 2025 - 00:41 WIB

Kecelakaan Maut Transkalimantan, Pengendara Motor Tewas Tersenggol Truk

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:48 WIB

Warga Desa Padang Tikar Geger, Bayi Laki-Laki Dibuang di Kebun Kelapa Masih Hidup

Minggu, 5 Oktober 2025 - 07:06 WIB

Pelajar Tewas Tertabrak Truk, Edi Kamtono Soroti Padatnya Kendaraan Berat

Berita Terbaru

Mengetahui nomor WhatsApp miliknya diretas, Bahasan segera menyampaikan klarifikasi kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa pesan permintaan uang tersebut bukan berasal darinya dan merupakan penyalahgunaan akun oleh pihak yang belum diketahui. - foto Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan doc Prokopim

Kota Pontianak

Nomor WhatsApp Bahasan Diretas, Warga Diimbau Waspada

Rabu, 22 Okt 2025 - 00:22 WIB

Jadwal Kapal Pontianak Jakarta November 2025

Jadwal Kapal

Jadwal Kapal Pontianak Jakarta November 2025

Rabu, 22 Okt 2025 - 00:02 WIB