Restorative justice di Mempawah menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah resmi menyelesaikan perkara penggelapan antara PT Central Kapuas Utama dan mantan karyawan mereka, Novi Syafriani.
Kasus yang sebelumnya bergulir sejak 2022 ini akhirnya menemukan titik damai setelah kedua belah pihak sepakat menempuh penyelesaian non-litigasi. Dengan kesepakatan tersebut, Novi kini dinyatakan bebas dan tidak lagi menjalani proses persidangan.
Putusan ini sekaligus menjadi contoh bagaimana pendekatan keadilan restoratif terus berkembang di Indonesia, bukan sekadar menyelesaikan perkara, tetapi juga memulihkan hubungan kepercayaan yang sempat retak antara pelaku dan pihak perusahaan.
Restorative Justice di Mempawah: Dari Pelaporan ke Kepolisian hingga Permohonan Damai
Kasus ini bermula ketika PT Central Kapuas Utama melakukan audit internal pada pertengahan 2023.
Dari hasil audit ditemukan ketidaksesuaian antara tagihan penjualan yang sudah dibayarkan pelanggan dan dana yang masuk ke kas perusahaan.
Nama Novi Syafriani, kala itu bertugas sebagai sales, kemudian dikaitkan dengan temuan tersebut. Karena Novi sudah tidak lagi bekerja di perusahaan, proses klarifikasi berjalan panjang.
Perusahaan mengaku sudah mencoba menghubungi Novi untuk menyelesaikan temuan audit secara kekeluargaan.
Namun komunikasi saat itu tidak menemukan titik terang. Pada akhirnya, perusahaan melaporkan kasus tersebut ke Polres Kubu Raya dan Novi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dalam jabatan.
Saat penyidikan berjalan, Novi mulai membuka komunikasi kembali dan mengajukan permohonan maaf serta komitmen mengganti kerugian. Pada tahap ini, ruang perdamaian perlahan terbuka.
Jalan Menuju Keadilan Restoratif
Pada 1 Oktober 2025, Novi resmi mengajukan permohonan restorative justice ke Kejari Mempawah. Permohonan ini disertai pengakuan atas kesalahannya, kesediaan mengganti kerugian, serta itikad damai terhadap pihak perusahaan. Sikap kooperatif ini menjadi pertimbangan penting bagi jaksa dalam menilai apakah restorative justice dapat diterapkan.
Di sisi lain, perusahaan melalui Direktur PT Central Kapuas Utama, Hendry Chairumin, menyatakan terbuka terhadap penyelesaian damai. Namun ia menegaskan bahwa inti persoalan bukan hanya soal kerugian finansial, tetapi kepercayaan yang sempat dilanggar.
“Masalah ini bukan semata-mata soal nominal uang, tapi soal tanggung jawab dan kepercayaan,” ujar Hendry dalam keterangan kepada wartawan.
Setelah melalui proses mediasi, kedua pihak akhirnya sepakat berdamai. Kejari Mempawah kemudian mengusulkan penyelesaian melalui restorative justice kepada Kejaksaan Agung. Usulan ini diterima dan dinyatakan sah.
Perspektif Kemanusiaan di Balik Putusan
Dalam keterangannya, Novi menyampaikan rasa syukur sekaligus penyesalan. Ia mengakui kekeliruan yang terjadi dan berharap dapat membangun kembali hidupnya dengan lebih baik.
“Alhamdulillah sudah bertemu dan sepakat berdamai. Saya berterima kasih karena diberi kesempatan memperbaiki kesalahan,” ujar Novi, Selasa (21/10/2025).