Alasan Padat Aktivitas 16 Jam, Pengemudi BMW Tewaskan Pemotor

- Jurnalis

Senin, 2 Juni 2025 - 00:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alasan Padat Aktivitas 16 Jam, Pengemudi BMW Tewaskan Pemotor - foto Zuukhroone Muhammad

Alasan Padat Aktivitas 16 Jam, Pengemudi BMW Tewaskan Pemotor - foto Zuukhroone Muhammad

Alasan padat aktivitas 16 jam membuat Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan menabrak Argo Ericko Achfandi, pengendara motor yang tewas di lokasi kejadian di Jalan Palagan, Sleman, Sabtu (24/5) dini hari.

Daftar Isi Alasan Padat Aktivitas 16 Jam, Pengemudi BMW Tewaskan Pemotor

Aktivitas Super Padat Sebelum Kecelakaan Maut

Christiano (21), mahasiswa yang kini jadi tersangka, diketahui menjalani hari yang sangat sibuk sejak pagi hingga larut malam. Ia mengaku beraktivitas dari pukul 07.00 hingga 23.30 WIB.

Menurut Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, rangkaian aktivitas itu dimulai dari kuliah pagi, olahraga, hingga pertemuan sosial.

Rincian Aktivitas Sebelum Insiden

Berikut urutan aktivitas Christiano:

  • 07.00 – 20.00 WIB: Kuliah, bersepeda, olahraga padel, kelas tambahan.
  • 20.00 – 23.30 WIB: Bermain biliar dan kunjungan ke kos teman.
  • 00.40 WIB: Keluar kontrakan kembali.
  • 01.00 WIB: Kecelakaan terjadi.
Baca Juga :  Bocah Tenggelam di Parit Masigi, Pencarian Dramatis Berakhir Duka

Kronologi Tabrakan Mematikan di Jalan Palagan

Kecelakaan terjadi saat Christiano mengendarai mobil BMW dengan kecepatan 50–60 km/jam. Ia menabrak korban yang sedang berputar arah dengan motor Honda Vario.

Tak Ada Upaya Menghindar

Kapolresta menjelaskan, Christiano tidak membunyikan klakson atau mengerem sebelum tabrakan. Pengereman baru dilakukan setelah benturan terjadi.

Pemeriksaan Polisi dan Proses Hukum

Polisi menyatakan hasil tes urine menunjukkan negatif alkohol dan narkoba. Namun, konsentrasi pengemudi menjadi sorotan utama.

Polisi Masih Dalami Dugaan Mengantuk

“Kalau mengantuk, kita harus buktikan. Tidak bisa hanya berdasarkan prediksi,” ujar Kapolresta Edy.

Ancaman Hukuman hingga 6 Tahun Penjara

Christiano dijerat Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara akibat kelalaiannya yang mengakibatkan korban jiwa.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Remaja Tenggelam di Sambas: Korban Ditemukan Jauh dari Lokasi
Mantan Wakil Bupati Sintang Ditahan Terkait Korupsi Dana Hibah Rp3 Miliar
Penculik Bilqis Ditangkap, Polisi Pastikan Bilqis Tidak Alami Kekerasan
Bilqis Hilang di Makassar Ditemukan di Jambi, Kembali ke Pangkuan Ibu
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Tutup Usia
CCTV Bongkar Aksi ART di Ketapang Curi Rp 5 Juta Dari Majikan
Konten Medsos Diduga Pengaruhi Pelaku Ledakan SMAN 72
Polda Metro Jaya Umumkan 8 Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 00:27 WIB

Remaja Tenggelam di Sambas: Korban Ditemukan Jauh dari Lokasi

Selasa, 11 November 2025 - 08:02 WIB

Mantan Wakil Bupati Sintang Ditahan Terkait Korupsi Dana Hibah Rp3 Miliar

Senin, 10 November 2025 - 00:41 WIB

Penculik Bilqis Ditangkap, Polisi Pastikan Bilqis Tidak Alami Kekerasan

Senin, 10 November 2025 - 00:27 WIB

Bilqis Hilang di Makassar Ditemukan di Jambi, Kembali ke Pangkuan Ibu

Sabtu, 8 November 2025 - 16:12 WIB

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Tutup Usia

Berita Terbaru

Penutupan KKT Singkawang 2025 diwarnai penandatanganan janji toleransi oleh 7 Kepala Daerah. Komitmen ini jadi kunci perdamaian dan pembangunan berkelanjutan. - foto Media center Singkawang

Singkawang

Akhir KKT Singkawang 2025: Janji Toleransi Para Pemimpin

Selasa, 18 Nov 2025 - 00:41 WIB

Wajib Tahu! Cek daftar harga langganan Spotify terbaru November 2025, termasuk paket revolusioner Premium Platinum dengan audio Lossless.

Entertainment

Wajib Tahu! Daftar Harga Langganan Spotify Terbaru November 2025

Selasa, 18 Nov 2025 - 00:02 WIB