Sidang Komisi Kode Etik Polri Pecat Kompol Kosmas Buntut Ojol Dilindas Rantis

- Jurnalis

Rabu, 3 September 2025 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Komisi Kode Etik Polri Pecat Kompol Kosmas -foto Foto: Dok. YouTube Polri TV

Sidang Komisi Kode Etik Polri Pecat Kompol Kosmas -foto Foto: Dok. YouTube Polri TV

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Kosmas K Gae, resmi selesai digelar.

Hasilnya tegas: Kompol Kosmas dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri buntut kasus tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang meninggal tragis setelah dilindas kendaraan taktis Brimob.

“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ujar Kombes Heri Setiawan, Wakil Ketua Komisi Kabag Etika Rowabprof Divpropam Polri, usai persidangan tertutup yang berlangsung sejak pukul 09.30 WIB.

Sidang Komisi Kode Etik Polri: Pemecatan Kompol Kosmas dan Fakta Sidang

Sidang etik KKEP menghadirkan langsung Kompol Kosmas. Setelah mendengarkan keterangan dan memeriksa bukti, majelis menyatakan perannya sebagai pejabat tinggi Brimob tak bisa dimaafkan.

Baca Juga :  Mendagri Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi dalam Penyelenggaraan Retret

Kosmas dinyatakan bersalah dalam kategori pelanggaran etik berat bersama Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis yang menabrak dan melindas Affan. Sementara lima anggota Brimob lain yang berada di kursi belakang dinyatakan melakukan pelanggaran etik sedang.

Adapun mereka yang masuk kategori sedang adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David. Sidang untuk mereka dijadwalkan setelah sidang etik kategori berat selesai digelar.

Kronologi Singkat Tragedi Affan

Tragedi yang menewaskan Affan Kurniawan terjadi pada Kamis (28/8) malam di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.

Saat itu, kendaraan taktis Brimob menabrak motor yang dikendarai Affan. Bukannya berhenti memberi pertolongan, rantis justru melaju kembali dan melindas tubuh Affan yang sudah tergeletak di jalan. Affan tewas seketika di lokasi.

Peristiwa ini memicu kemarahan pengemudi ojek online dan warga sekitar. Massa sempat mendatangi Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat, hingga terjadi kericuhan yang berujung pada pembakaran pos polisi di bawah flyover Senen.

Baca Juga :  Inspeksi Kawasan Tanpa Rokok Pontianak, Satgas Tegas Terapkan Perda dan Denda Baru

Reaksi Polri dan Permintaan Maaf

Kasus ini mendapat sorotan besar dari masyarakat. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Ia menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu.

“Ada tujuh anggota Brimob yang diproses. Semua akan diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa ada yang ditutup-tutupi,” ujar Listyo.

Langkah tegas berupa pemecatan Kompol Kosmas dianggap sebagai bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan memperbaiki citra di mata publik.

Prabowo: Hukuman Harus Tegas

Presiden Prabowo Subianto juga angkat bicara. Ia menyampaikan rasa duka sekaligus kekecewaan mendalam atas tindakan brutal oknum Brimob yang merenggut nyawa Affan.

“Kasus ini harus diusut tuntas. Pelaku harus dihukum sekeras-kerasnya agar menjadi pelajaran,” tegas Prabowo.

Pernyataan presiden tersebut menambah bobot kasus ini. Publik menilai keterlibatan langsung kepala negara menunjukkan bahwa tragedi ini bukan sekadar insiden internal, tetapi persoalan serius yang mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap aparat.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan: Hanya untuk Warga Tidak Mampu
Golden Tulip Pontianak dan BCA, Tawarkan Cicilan 0,75% untuk Wedding Package 2025
Larangan Impor Baju Bekas, Menkeu Tegas Soal Sanksi
Menkeu Purbaya: Dana Daerah Mengendap Rp 234 Triliun
BLT Kesra Cair Hari Ini: 35,4 Juta Keluarga Terima Rp900 Ribu
Cek Fisik Digital Kendaraan, Layanan Baru Korlantas Polri 2025
ETLE Nasional Diperluas, 5.000 Kamera Siap Awasi Jalan
Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan: Langkah Berani Pemerintah di Tengah Tantangan

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 00:40 WIB

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan: Hanya untuk Warga Tidak Mampu

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 00:14 WIB

Golden Tulip Pontianak dan BCA, Tawarkan Cicilan 0,75% untuk Wedding Package 2025

Kamis, 23 Oktober 2025 - 09:21 WIB

Larangan Impor Baju Bekas, Menkeu Tegas Soal Sanksi

Selasa, 21 Oktober 2025 - 00:22 WIB

Menkeu Purbaya: Dana Daerah Mengendap Rp 234 Triliun

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:56 WIB

BLT Kesra Cair Hari Ini: 35,4 Juta Keluarga Terima Rp900 Ribu

Berita Terbaru

Dialog Perkenalan dalam Bahasa Portugis

Gaya Hidup

Dialog Perkenalan dalam Bahasa Portugis

Minggu, 26 Okt 2025 - 00:54 WIB

 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Singkawang menggelar rapat koordinasi pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) triwulan IV, Kamis (23/10/2025). Kegiatan ini melibatkan sejumlah instansi terkait, antara lain KPU, Polres, Kodim, Disdukcapil, Lapas Kelas II, RSJ, dan Dinas Kominfo Kota Singkawang. foto MC Singkawang

Singkawang

Bawaslu Singkawang Perketat PDPB Jelang Pleno IV

Minggu, 26 Okt 2025 - 00:40 WIB

Puding Regal: Sensasi Manis Nostalgia yang Mengguncang Lidah

Kuliner

Puding Regal: Sensasi Manis Nostalgia yang Mengguncang Lidah

Minggu, 26 Okt 2025 - 00:09 WIB

20 Ucapan Bahasa Portugis Tentang Persahabatan

Gaya Hidup

20 Ucapan Bahasa Portugis Tentang Persahabatan

Minggu, 26 Okt 2025 - 00:03 WIB