Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Kosmas K Gae, resmi selesai digelar.
Hasilnya tegas: Kompol Kosmas dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri buntut kasus tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang meninggal tragis setelah dilindas kendaraan taktis Brimob.
“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ujar Kombes Heri Setiawan, Wakil Ketua Komisi Kabag Etika Rowabprof Divpropam Polri, usai persidangan tertutup yang berlangsung sejak pukul 09.30 WIB.
Sidang Komisi Kode Etik Polri: Pemecatan Kompol Kosmas dan Fakta Sidang
Sidang etik KKEP menghadirkan langsung Kompol Kosmas. Setelah mendengarkan keterangan dan memeriksa bukti, majelis menyatakan perannya sebagai pejabat tinggi Brimob tak bisa dimaafkan.
Kosmas dinyatakan bersalah dalam kategori pelanggaran etik berat bersama Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis yang menabrak dan melindas Affan. Sementara lima anggota Brimob lain yang berada di kursi belakang dinyatakan melakukan pelanggaran etik sedang.
Adapun mereka yang masuk kategori sedang adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David. Sidang untuk mereka dijadwalkan setelah sidang etik kategori berat selesai digelar.
Kronologi Singkat Tragedi Affan
Tragedi yang menewaskan Affan Kurniawan terjadi pada Kamis (28/8) malam di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.
Saat itu, kendaraan taktis Brimob menabrak motor yang dikendarai Affan. Bukannya berhenti memberi pertolongan, rantis justru melaju kembali dan melindas tubuh Affan yang sudah tergeletak di jalan. Affan tewas seketika di lokasi.
Peristiwa ini memicu kemarahan pengemudi ojek online dan warga sekitar. Massa sempat mendatangi Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat, hingga terjadi kericuhan yang berujung pada pembakaran pos polisi di bawah flyover Senen.
Reaksi Polri dan Permintaan Maaf
Kasus ini mendapat sorotan besar dari masyarakat. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Ia menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu.
“Ada tujuh anggota Brimob yang diproses. Semua akan diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa ada yang ditutup-tutupi,” ujar Listyo.
Langkah tegas berupa pemecatan Kompol Kosmas dianggap sebagai bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan memperbaiki citra di mata publik.
Prabowo: Hukuman Harus Tegas
Presiden Prabowo Subianto juga angkat bicara. Ia menyampaikan rasa duka sekaligus kekecewaan mendalam atas tindakan brutal oknum Brimob yang merenggut nyawa Affan.
“Kasus ini harus diusut tuntas. Pelaku harus dihukum sekeras-kerasnya agar menjadi pelajaran,” tegas Prabowo.
Pernyataan presiden tersebut menambah bobot kasus ini. Publik menilai keterlibatan langsung kepala negara menunjukkan bahwa tragedi ini bukan sekadar insiden internal, tetapi persoalan serius yang mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap aparat.