Pria curi iPhone di Pontianak, aksinya terekam CCTV dan berujung penangkapan hanya dalam waktu dua hari. Pelaku berinisial MR (49) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu pagi, 26 Juli 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, di area parkir Apotek Kimia Farma, Jalan Tanjung Pura, Kecamatan Pontianak Selatan.
Korban, seorang perempuan berusia 22 tahun bernama Vallery Revica Wijaya, saat itu tengah membeli obat. Ia tak menyangka keputusannya meninggalkan ponsel sejenak di dashboard motor akan berujung kehilangan.
Korban Lapor Polisi, Rekaman CCTV Jadi Kunci
Setelah menyadari bahwa iPhone 11 warna ungu miliknya raib, Vallery langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pontianak Selatan.
Pihak kepolisian bergerak cepat. Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan bersama Tim Opsnal Macan Selatan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan bukti dari CCTV yang terpasang di sekitar apotek.
“Rekaman CCTV memperlihatkan dengan jelas aksi pelaku saat mengambil handphone dari dashboard motor korban,” ujar AKP Wagitri, Kasi Humas Polresta Pontianak, dalam keterangan resmi, Selasa (5/8/2025).
Pria Curi iPhone di Pontianak Ditangkap di Ruko Jalan Tanjungpura
Berkat rekaman tersebut dan bantuan informasi warga, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku. Pada Senin sore, MR diamankan di sebuah ruko lantai tiga di kawasan yang sama, Jalan Tanjung Pura.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui telah mengambil ponsel milik korban,” ungkap Wagitri.
Polisi juga menyita barang bukti berupa pecahan iPhone 11 yang sempat digunakan oleh pelaku setelah kejadian. Ponsel tersebut sudah dalam kondisi rusak saat ditemukan.
Pelaku Dijerat Pasal 362 KUHP, Terancam 5 Tahun Penjara
Saat ini, MR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Ancaman hukuman maksimal yang menanti adalah lima tahun penjara.
“Penyidik sedang mempersiapkan pelimpahan berkas perkara tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah kami sampaikan ke pihak keluarga tersangka,” terang Wagitri.