Teriak bom di pesawat Lion Air rute Jakarta-Kualanamu berujung panjang. Seorang penumpang berinisial H resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Insiden tersebut terjadi saat pesawat JT-308 milik Lion Air tengah bersiap lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (2/8/2025). Di saat pesawat melakukan push back, penumpang H tiba-tiba melontarkan pernyataan mengejutkan: ada bom di dalam pesawat.
Pernyataan itu sontak memicu kepanikan awak kabin dan penumpang lain. Awak kabin langsung melapor ke pilot, dan keputusan cepat diambil, pesawat kembali ke apron untuk pemeriksaan menyeluruh.
Teriak Bom di Pesawat Lion Air Ternyata Cuma Ucapan Emosional
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Ronald Sipayung, membenarkan bahwa penumpang H kini berstatus tersangka. Ia dijerat pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Setelah dilakukan pengecekan, tidak ditemukan adanya bahan peledak atau benda mencurigakan di dalam pesawat. Namun tindakan H tetap dianggap serius dan melanggar hukum.
Motif Mengejutkan: Kelelahan Usai Terbang Berhari-hari
Dalam pemeriksaan, H mengaku mengalami tekanan mental akibat perjalanan panjang yang ia tempuh. Sebelumnya, ia sudah terbang dari Merauke ke Makassar, lalu ke Jakarta, dan terakhir hendak melanjutkan ke Kualanamu.
“Pengakuannya karena kelelahan terbang terus-menerus. Kondisi psikologisnya tidak stabil,” kata Ronald
Penyidik akan mendalami latar belakang psikologis tersangka dengan memanggil keluarganya. Pemeriksaan kejiwaan juga direncanakan sebagai bagian dari penyidikan.
Lion Air: Prosedur Keamanan Diutamakan
Pihak Lion Air menyatakan bahwa prosedur keselamatan langsung dijalankan begitu awak kabin mendengar pernyataan dari H. Pesawat kembali ke apron dan seluruh penumpang diturunkan.
Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic Lion Air, menjelaskan bahwa kru kabin telah bertindak sesuai standar keamanan penerbangan.
“Pesawat diganti dan para penumpang diterbangkan menggunakan Boeing 737-900ER dengan registrasi PK-LSW pada hari yang sama,” ujarnya.
Sementara H langsung diamankan dan diserahkan kepada pihak keamanan bandara untuk proses hukum.
UU Penerbangan: Teriakan Bom Bisa Dipenjara
Undang-Undang Penerbangan tegas mengatur bahwa ancaman palsu, termasuk menyebut ada bom bisa dikenai pidana. Meski tidak terbukti membawa bom, pelaku tetap dapat dijerat hukum karena telah menimbulkan keresahan dan membahayakan keselamatan penerbangan.