Satreskrim Polres Sekadau Tangkap Pria Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

- Jurnalis

Senin, 28 Juli 2025 - 00:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Sekadau Tangkap Pria Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur - foto ilustrasi

Satreskrim Polres Sekadau Tangkap Pria Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur - foto ilustrasi

Satreskrim Polres Sekadau menangkap seorang pria berinisial GM (29) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban menemukan rekaman video tak senonoh di ponsel anaknya.

Terungkap dari Video di Ponsel Korban

Kasus ini mencuat pada pertengahan Juli 2025 ketika orang tua korban secara tidak sengaja menemukan sebuah video mencurigakan di perangkat seluler anak mereka. Video tersebut memperlihatkan korban bersama seorang pria dewasa dalam keadaan tanpa busana. Temuan ini langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Kami menerima laporan dari keluarga korban pada tanggal 15 Juli 2025,” ujar Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Zainal Abidin, dalam keterangannya kepada awak media pada Jumat (25/7). “Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya pada Rabu, 23 Juli, di Kabupaten Sintang.”

Baca Juga :  Oknum Kades di Ketapang Jadi Tersangka Pencurian Sawit, Begini Kronologinya

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Unit Jatanras dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sekadau, dengan bantuan Unit Reskrim Polsek Ketungau Hilir serta aparat desa setempat.

Mengaku Menjalin Hubungan dengan Korban

Dalam pemeriksaan, GM mengaku telah menjalin hubungan asmara dengan korban. Ia juga mengakui telah beberapa kali melakukan persetubuhan dengan korban, yang masih di bawah umur. Hubungan antara keduanya bermula dari perkenalan saat GM bekerja sebagai tukang di rumah orang tua korban.

“Pelaku dan korban memiliki hubungan yang tidak pantas, dan ini menjadi fokus utama penyelidikan kami. Bukti-bukti yang kami dapat, termasuk video dan pakaian, mendukung proses hukum,” jelas IPTU Zainal.

Pelaku kini diamankan di Mapolres Sekadau dan dikenai Pasal 81 ayat (1) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman untuk tindak pidana ini dapat mencapai 15 tahun penjara.

Barang Bukti dan Pemeriksaan Lanjutan

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian yang dikenakan pelaku dan korban saat kejadian. Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau juga telah memeriksa korban serta beberapa saksi untuk melengkapi gelar perkara.

Baca Juga :  Gerebek Kamar Penginapan di Anjongan, Polisi Amankan 31,42 Gram Sabu

Proses penyidikan masih terus berjalan guna memastikan bahwa semua unsur pidana terpenuhi dan korban mendapat perlindungan maksimal.

Imbauan Polisi: Orang Tua Harus Waspada

Menanggapi kasus ini, IPTU Zainal menekankan pentingnya keterlibatan orang tua dalam mengawasi kehidupan anak, khususnya dalam era digital seperti sekarang. Ia menegaskan bahwa komunikasi terbuka antara anak dan orang tua sangat krusial dalam mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

“Orang tua harus lebih aktif mengawasi pergaulan anak-anak, termasuk aktivitas mereka di media sosial dan penggunaan ponsel. Jangan sampai anak merasa tidak diawasi, sehingga mereka menjadi korban atau bahkan pelaku,” ungkap Zainal.

Peningkatan Kasus Serupa Jadi Perhatian

Kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di berbagai daerah. Data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menunjukkan tren peningkatan laporan kekerasan seksual terhadap anak dalam beberapa tahun terakhir.

Penegakan hukum yang tegas serta edukasi kepada masyarakat dinilai penting untuk memutus mata rantai kekerasan seksual terhadap anak.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap Pencuri Motor di Sungai Raya Dalam, Tak Butuh 48 Jam
Tiga Admin Grup Gay Lampung Ditangkap Sebar Konten Pornografi
Tiga Pelaku Penganiaya Shopee Food Ditangkap Polisi
Kasus Begal Jalan Imam Bonjol, Ini Kata Polisi
Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Oli Palsu di Kubu Raya
Buronan Pencurian Villa Kharisma 2 Dibekuk Polisi, MR Ditangkap Setelah Sebulan Buron
ASN Cabul Anak Panti Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara
Polisi Tangkap ASN Terduga Pelecehan Anak di Pontianak

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 00:42 WIB

Polisi Tangkap Pencuri Motor di Sungai Raya Dalam, Tak Butuh 48 Jam

Senin, 28 Juli 2025 - 00:32 WIB

Satreskrim Polres Sekadau Tangkap Pria Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Selasa, 8 Juli 2025 - 00:28 WIB

Tiga Admin Grup Gay Lampung Ditangkap Sebar Konten Pornografi

Senin, 7 Juli 2025 - 13:51 WIB

Tiga Pelaku Penganiaya Shopee Food Ditangkap Polisi

Senin, 7 Juli 2025 - 07:18 WIB

Kasus Begal Jalan Imam Bonjol, Ini Kata Polisi

Berita Terbaru

Finalis Bujang Dare Pontianak Diberi Arahan Khusus dari Wali Kota - foto Pemkot Pontianak

Kota Pontianak

Finalis Bujang Dare Pontianak Diberi Arahan Khusus dari Wali Kota

Kamis, 31 Jul 2025 - 00:23 WIB

ISPA Meningkat, Pemkot Pontianak Imbau Warga Pakai Masker - foto Wali Kota Pontianak Edi Kamtono

Kota Pontianak

ISPA Meningkat, Pemkot Pontianak Imbau Warga Pakai Masker

Kamis, 31 Jul 2025 - 00:06 WIB

Manfaat Kurma untuk Kesehatan, Nomor 3 Bikin Kaget

Kesehatan

Manfaat Kurma untuk Kesehatan, Nomor 3 Bikin Kaget

Kamis, 31 Jul 2025 - 00:02 WIB

Lirik Lagu Seringai Serigala Militia

Musik

Lirik Lagu Seringai Serigala Militia

Kamis, 31 Jul 2025 - 00:01 WIB