Satreskrim Polres Sekadau Tangkap Pria Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

- Jurnalis

Senin, 28 Juli 2025 - 00:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Sekadau Tangkap Pria Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur - foto ilustrasi

Satreskrim Polres Sekadau Tangkap Pria Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur - foto ilustrasi

Satreskrim Polres Sekadau menangkap seorang pria berinisial GM (29) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban menemukan rekaman video tak senonoh di ponsel anaknya.

Terungkap dari Video di Ponsel Korban

Kasus ini mencuat pada pertengahan Juli 2025 ketika orang tua korban secara tidak sengaja menemukan sebuah video mencurigakan di perangkat seluler anak mereka. Video tersebut memperlihatkan korban bersama seorang pria dewasa dalam keadaan tanpa busana. Temuan ini langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Kami menerima laporan dari keluarga korban pada tanggal 15 Juli 2025,” ujar Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Zainal Abidin, dalam keterangannya kepada awak media pada Jumat (25/7). “Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya pada Rabu, 23 Juli, di Kabupaten Sintang.”

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Unit Jatanras dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sekadau, dengan bantuan Unit Reskrim Polsek Ketungau Hilir serta aparat desa setempat.

Baca Juga :  Polda Kalbar Tetapkan AR Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak

Mengaku Menjalin Hubungan dengan Korban

Dalam pemeriksaan, GM mengaku telah menjalin hubungan asmara dengan korban. Ia juga mengakui telah beberapa kali melakukan persetubuhan dengan korban, yang masih di bawah umur. Hubungan antara keduanya bermula dari perkenalan saat GM bekerja sebagai tukang di rumah orang tua korban.

“Pelaku dan korban memiliki hubungan yang tidak pantas, dan ini menjadi fokus utama penyelidikan kami. Bukti-bukti yang kami dapat, termasuk video dan pakaian, mendukung proses hukum,” jelas IPTU Zainal.

Pelaku kini diamankan di Mapolres Sekadau dan dikenai Pasal 81 ayat (1) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman untuk tindak pidana ini dapat mencapai 15 tahun penjara.

Barang Bukti dan Pemeriksaan Lanjutan

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian yang dikenakan pelaku dan korban saat kejadian. Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau juga telah memeriksa korban serta beberapa saksi untuk melengkapi gelar perkara.

Baca Juga :  Preman ATM Jeruju Kena Tangkap, Ini Kronologinya

Proses penyidikan masih terus berjalan guna memastikan bahwa semua unsur pidana terpenuhi dan korban mendapat perlindungan maksimal.

Imbauan Polisi: Orang Tua Harus Waspada

Menanggapi kasus ini, IPTU Zainal menekankan pentingnya keterlibatan orang tua dalam mengawasi kehidupan anak, khususnya dalam era digital seperti sekarang. Ia menegaskan bahwa komunikasi terbuka antara anak dan orang tua sangat krusial dalam mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

“Orang tua harus lebih aktif mengawasi pergaulan anak-anak, termasuk aktivitas mereka di media sosial dan penggunaan ponsel. Jangan sampai anak merasa tidak diawasi, sehingga mereka menjadi korban atau bahkan pelaku,” ungkap Zainal.

Peningkatan Kasus Serupa Jadi Perhatian

Kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di berbagai daerah. Data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menunjukkan tren peningkatan laporan kekerasan seksual terhadap anak dalam beberapa tahun terakhir.

Penegakan hukum yang tegas serta edukasi kepada masyarakat dinilai penting untuk memutus mata rantai kekerasan seksual terhadap anak.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satreskrim Jakut Gerebek Ruko di Ancol, Diduga Gunakan Label Palsu
Pencuri Tas di Restoran Bismillah Ampera Raya Akhirnya Dibekuk
Warga Sungai Kakap Gagalkan Aksi Pencurian Rumah Kosong, Pelaku Remaja 21 Tahun Diamankan
Kasus Penemuan Bayi di Kubu Raya Terungkap, Pelaku Ternyata Ipar Sendiri
Aksi Sepasang Kekasih Bobol Rumah Makan di Pontianak, Ini Motifnya
Curi Motor di Puskesmas, Pemuda Sintang Diringkus Lewat Facebook
Kasus Bayi Dibuang di Kubu Raya: Polisi Tangkap Dua Pelaku
Halim Kalla Tersangka Korupsi Proyek PLTU Kalbar Rp 323 Miliar

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 00:05 WIB

Satreskrim Jakut Gerebek Ruko di Ancol, Diduga Gunakan Label Palsu

Senin, 27 Oktober 2025 - 00:02 WIB

Pencuri Tas di Restoran Bismillah Ampera Raya Akhirnya Dibekuk

Jumat, 24 Oktober 2025 - 00:26 WIB

Warga Sungai Kakap Gagalkan Aksi Pencurian Rumah Kosong, Pelaku Remaja 21 Tahun Diamankan

Selasa, 14 Oktober 2025 - 00:19 WIB

Kasus Penemuan Bayi di Kubu Raya Terungkap, Pelaku Ternyata Ipar Sendiri

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 00:09 WIB

Aksi Sepasang Kekasih Bobol Rumah Makan di Pontianak, Ini Motifnya

Berita Terbaru

Polres Kapuas Hulu resmi menangani laporan dugaan raibnya dana negara senilai Rp500 juta dari rekening Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes PP KB) - foto ilustrasi

Peristiwa

Kasus Hilangnya Uang Dinkes Kapuas Hulu Jadi Sorotan

Selasa, 4 Nov 2025 - 00:58 WIB

270 Petugas Fardhu Kifayah Terima Bantuan Transportasi Rp1,8 juta per orang
foto : Prokopim Pemkot Pontianak

Nasional

Bantuan Transportasi Petugas Fardhu Kifayah Pontianak Cair

Selasa, 4 Nov 2025 - 00:17 WIB

Speedboat tenggelam di Sungai Kapuas pada Minggu malam (2/11/2025) menjadi peristiwa yang menggemparkan warga Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. - foto Ilustrasi

Peristiwa

Speedboat Tenggelam di Sungai Kapuas, Semua Penumpang Selamat

Selasa, 4 Nov 2025 - 00:16 WIB