SY asal Sambas diamankan polisi, diduga bawa kabur anak 12 tahun yang telah ia jalin hubungan selama lebih dari satu tahun. Kasus ini tengah ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas, Kalimantan Barat, dan menyoroti kembali pentingnya pengawasan terhadap anak di bawah umur, serta perlindungan hukum yang lebih kuat di tingkat keluarga dan komunitas.
SY Asal Sambas Diamankan Polisi AKui Hubungan Sejak Setahun Lalu, Berujung Aksi Nekat
Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko, membenarkan penanganan kasus tersebut oleh pihak kepolisian. Ia menyebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa SY (22) dan anak perempuan berusia 12 tahun itu telah menjalin hubungan asmara selama lebih dari setahun. Menurut pengakuan korban, ia merasa tidak nyaman tinggal di rumah, dan hal itu disampaikan kepada SY yang saat itu berada di Malaysia.
“Pelaku yang berada di Malaysia menjemput korban setelah mendengar cerita korban soal ketidaknyamanan di rumah,” jelas Sadoko, Rabu (18/6/2025).
Setelah dijemput, SY membawa korban ke daerah Sanggau Ledo, tepatnya ke sebuah pondok kebun karet, tempat mereka tinggal selama dua hari sejak Minggu (15/6) pagi.
Korban Ditemukan dan Dijemput Orang Tua
Pihak keluarga yang panik karena anak tidak kunjung pulang kemudian melakukan pencarian. Informasi keberadaan korban akhirnya diketahui, dan sang ayah langsung melakukan penjemputan pada Selasa (17/6) malam.
“Korban dijemput langsung oleh ayahnya malam hari itu,” lanjut Sadoko.
Merasa dirugikan atas tindakan SY yang membawa anaknya tanpa izin, keluarga korban melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Polisi segera bergerak cepat mengamankan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Usia Korban di Bawah Umur Jadi Pertimbangan Hukum
Kini, SY telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Reskrim Polres Sambas. Polisi juga mendalami apakah ada unsur pidana terkait Undang-Undang Perlindungan Anak, mengingat usia korban masih sangat muda dan belum memasuki batas usia legal untuk membuat keputusan hukum secara mandiri.
“Kami masih mendalami apakah peristiwa ini mengandung unsur pidana, termasuk dalam hal kesusilaan,” ujar AKP Sadoko.
Jika ditemukan pelanggaran, pelaku dapat dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara bagi pelaku yang membawa atau menyembunyikan anak di bawah umur dari orang tuanya tanpa izin sah.