Tersangka AB Terancam 15 Tahun Penjara dalam Kasus Rafa

- Jurnalis

Rabu, 18 Juni 2025 - 00:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka AB Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka AB Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka AB terancam 15 tahun penjara dalam kasus Rafa, setelah penyidik Polres Singkawang menetapkannya sebagai pelaku utama dalam hilangnya dan meninggalnya balita Rafa Fauzan (1 tahun 11 bulan) yang sempat dilaporkan hilang sejak 10 Juni 2025.

Meski tersangka mengaku melakukan aksinya secara spontan, polisi menemukan bukti-bukti yang mengarah pada indikasi kuat adanya unsur perencanaan, seperti penyiapan karung, penggunaan dua lapis pakaian, dan penggantian baju usai kejadian.

Tersangka AB Terancam 15 Tahun Penjara dalam Kasus Rafa

Balita Rafa Fauzan (1 tahun 11 bulan), yang sempat dinyatakan hilang pada 10 Juni 2025, ditemukan meninggal dunia tiga hari kemudian. Kasus tragis ini menyeret Uray Abadi alias AB sebagai tersangka utama, yang kini dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Hukum Berat Menanti Tersangka

Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Deddi Sitepu, mengungkapkan bahwa AB dikenai Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar. Tak hanya itu, polisi juga menambahkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana serupa.

Baca Juga :  Tjhai Chui Mie Buka Mooncake Festival Singkawang 2025, Ribuan Warga Antusias

Indikasi Pembunuhan Terencana

Meski AB sempat mengaku spontan dalam aksinya, hasil penyelidikan mengarah pada dugaan pembunuhan terencana. Bukti-bukti menunjukkan AB telah menyiapkan karung, mengenakan dua lapis baju, dan mengganti pakaian usai kejadian.

“Ini bukan spontan. Kami temukan tanda-tanda perencanaan,” ujar AKP Deddi.

Kronologi Penuh Kejadian

Menurut keterangan, AB melihat korban di depan rumah pengasuh, lalu memeluk dan menutup wajah korban hingga kesulitan bernapas. AB kemudian membawa korban ke rumahnya, menyumpal mulutnya dengan busa, lalu memasukkannya ke dalam karung dan membuangnya di area pemakaman.

Jenazah Rafa ditemukan pada 13 Juni 2025 dini hari di depan Masjid Jami Husnul Khatimah, berjarak 3,5 km dari lokasi awal ia dilaporkan hilang.

Baca Juga :  Empat Pelaku Judi Ditangkap di Pontianak, Ini Kronologi Penangkapannya

Rekonstruksi dan Bukti Tambahan

Polisi menyatakan akan melakukan rekonstruksi kasus setelah pemeriksaan terhadap AB selesai. Beberapa keterangan AB juga disebut masih berubah-ubah. Bukti CCTV dan keterangan lapangan akan menjadi kunci untuk menyinkronkan alibi tersangka.

“AB masih konsisten mengaku bertindak sendiri. Tapi penyelidikan terus berjalan,” ujar Deddi.

Pemeriksaan awal oleh tim medis Polres menunjukkan AB tidak mengalami gangguan mental. Komunikasi tersangka juga normal dan tidak ada indikasi penyakit jiwa.

Kasus meninggalnya Rafa Fauzan meninggalkan luka mendalam di tengah masyarakat Singkawang. Polisi kini bergerak cepat dan tegas, memastikan tersangka mendapat proses hukum yang adil. Sementara publik menanti kejelasan: apakah ada unsur lain yang belum terungkap, atau benarkah AB beraksi seorang diri?

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi Sepasang Kekasih Bobol Rumah Makan di Pontianak, Ini Motifnya
Curi Motor di Puskesmas, Pemuda Sintang Diringkus Lewat Facebook
Kasus Bayi Dibuang di Kubu Raya: Polisi Tangkap Dua Pelaku
Halim Kalla Tersangka Korupsi Proyek PLTU Kalbar Rp 323 Miliar
Polisi Tangkap Pemuda Minahasa Mengaku Hacker Bjorka
Rizky Kabah Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjeratnya
Driver Ojol Pontianak Hidung Patah Dipukul Oknum TNI
Kasus Penemuan Mayat di Singkawang, Polisi Tetapkan Tersangka

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 00:09 WIB

Aksi Sepasang Kekasih Bobol Rumah Makan di Pontianak, Ini Motifnya

Jumat, 10 Oktober 2025 - 06:56 WIB

Curi Motor di Puskesmas, Pemuda Sintang Diringkus Lewat Facebook

Kamis, 9 Oktober 2025 - 00:05 WIB

Kasus Bayi Dibuang di Kubu Raya: Polisi Tangkap Dua Pelaku

Selasa, 7 Oktober 2025 - 00:20 WIB

Halim Kalla Tersangka Korupsi Proyek PLTU Kalbar Rp 323 Miliar

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 08:12 WIB

Polisi Tangkap Pemuda Minahasa Mengaku Hacker Bjorka

Berita Terbaru

Shin Tae-yong dikenal publik Indonesia sebagai pelatih yang membawa Timnas Indonesia menembus Piala Asia 2023 dan tampil impresif di Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia. - foto wikipedia

Sepak Bola

Ulsan HD Pecat Shin Tae-yong, Konflik Pemain Jadi Biang Kerok

Sabtu, 11 Okt 2025 - 00:48 WIB

Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh) merupakan proyek strategis nasional yang diresmikan sebagai simbol kemajuan transportasi Indonesia. - foto Dok

Bisnis

Purbaya Tolak APBN Bayar Utang KCIC Jakarta–Bandung

Sabtu, 11 Okt 2025 - 00:25 WIB