Tersangka AB Terancam 15 Tahun Penjara dalam Kasus Rafa

- Jurnalis

Rabu, 18 Juni 2025 - 00:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka AB Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka AB Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka AB terancam 15 tahun penjara dalam kasus Rafa, setelah penyidik Polres Singkawang menetapkannya sebagai pelaku utama dalam hilangnya dan meninggalnya balita Rafa Fauzan (1 tahun 11 bulan) yang sempat dilaporkan hilang sejak 10 Juni 2025.

Meski tersangka mengaku melakukan aksinya secara spontan, polisi menemukan bukti-bukti yang mengarah pada indikasi kuat adanya unsur perencanaan, seperti penyiapan karung, penggunaan dua lapis pakaian, dan penggantian baju usai kejadian.

Tersangka AB Terancam 15 Tahun Penjara dalam Kasus Rafa

Balita Rafa Fauzan (1 tahun 11 bulan), yang sempat dinyatakan hilang pada 10 Juni 2025, ditemukan meninggal dunia tiga hari kemudian. Kasus tragis ini menyeret Uray Abadi alias AB sebagai tersangka utama, yang kini dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Singkawang Siap Meriahkan Ramadhan dengan Ramadhan Fair 1446 H/2025 M

Hukum Berat Menanti Tersangka

Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Deddi Sitepu, mengungkapkan bahwa AB dikenai Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar. Tak hanya itu, polisi juga menambahkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana serupa.

Indikasi Pembunuhan Terencana

Meski AB sempat mengaku spontan dalam aksinya, hasil penyelidikan mengarah pada dugaan pembunuhan terencana. Bukti-bukti menunjukkan AB telah menyiapkan karung, mengenakan dua lapis baju, dan mengganti pakaian usai kejadian.

“Ini bukan spontan. Kami temukan tanda-tanda perencanaan,” ujar AKP Deddi.

Kronologi Penuh Kejadian

Menurut keterangan, AB melihat korban di depan rumah pengasuh, lalu memeluk dan menutup wajah korban hingga kesulitan bernapas. AB kemudian membawa korban ke rumahnya, menyumpal mulutnya dengan busa, lalu memasukkannya ke dalam karung dan membuangnya di area pemakaman.

Baca Juga :  Balap Liar di Jalan Sutoyo Dibubarkan, Polisi Amankan 3 Motor

Jenazah Rafa ditemukan pada 13 Juni 2025 dini hari di depan Masjid Jami Husnul Khatimah, berjarak 3,5 km dari lokasi awal ia dilaporkan hilang.

Rekonstruksi dan Bukti Tambahan

Polisi menyatakan akan melakukan rekonstruksi kasus setelah pemeriksaan terhadap AB selesai. Beberapa keterangan AB juga disebut masih berubah-ubah. Bukti CCTV dan keterangan lapangan akan menjadi kunci untuk menyinkronkan alibi tersangka.

“AB masih konsisten mengaku bertindak sendiri. Tapi penyelidikan terus berjalan,” ujar Deddi.

Pemeriksaan awal oleh tim medis Polres menunjukkan AB tidak mengalami gangguan mental. Komunikasi tersangka juga normal dan tidak ada indikasi penyakit jiwa.

Kasus meninggalnya Rafa Fauzan meninggalkan luka mendalam di tengah masyarakat Singkawang. Polisi kini bergerak cepat dan tegas, memastikan tersangka mendapat proses hukum yang adil. Sementara publik menanti kejelasan: apakah ada unsur lain yang belum terungkap, atau benarkah AB beraksi seorang diri?

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sabu dalam Paket Kue: Modus Licik Narkoba Digagalkan Polisi
Satreskrim Sekadau Bongkar Kasus Pupuk, 4 Tersangka Dibekuk
Aksi Pasutri Edarkan Uang Mainan di Pontianak Berakhir di Sel Tahanan
Uang Palsu Pontianak: Tiga Pelaku Ditangkap, Ratusan Lembar Diamankan
Kasus Pengeroyokan dan Video Asusila Pontianak Masuki Persidangan
Polda Kalbar Tetapkan AR Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Tambang Emas Ilegal di Sanggau, Dua Tersangka Ditangkap
Dianiaya 3 Sepupu, Pria Ini Meninggal Gegara Uang Palsu

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 00:07 WIB

Sabu dalam Paket Kue: Modus Licik Narkoba Digagalkan Polisi

Jumat, 22 Agustus 2025 - 00:04 WIB

Satreskrim Sekadau Bongkar Kasus Pupuk, 4 Tersangka Dibekuk

Kamis, 21 Agustus 2025 - 03:18 WIB

Aksi Pasutri Edarkan Uang Mainan di Pontianak Berakhir di Sel Tahanan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 00:33 WIB

Uang Palsu Pontianak: Tiga Pelaku Ditangkap, Ratusan Lembar Diamankan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 00:20 WIB

Kasus Pengeroyokan dan Video Asusila Pontianak Masuki Persidangan

Berita Terbaru

Tiga personel patroli perintis presisi Satsamapta Polres Sekadau melaksanakan patroli rutin dengan menyambangi karyawan Alfamart di Jalan Merdeka Timur, Minggu (24/8/2025) sore. - foto TBNews Polres Sekadau

Lintas Kalbar

Patroli Presisi Polres Sekadau Sambangi Alfamart

Selasa, 26 Agu 2025 - 00:56 WIB

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menanggapi usulan salah satu anggota DPR RI terkait penyediaan gerbong khusus merokok, usai melakukan perjalanan menggunakan Kereta Api Bandara Internasional Adi Soemarmo (BIAS) nomor 573B relasi Caruban–Bandara Adi Soemarmo, dari Stasiun Palur menuju Stasiun Solo Balapan, Minggu (24/08/2025). - foto Humas Wapres RI

Nasional

Gibran Tolak Gerbong Perokok: Utamakan Ibu Hamil dan Anak

Selasa, 26 Agu 2025 - 00:48 WIB

Eko Patrio - dok (DPP PAN)

Selebriti

Eko Patrio Takut Joget Lagi Usai Video Viral

Selasa, 26 Agu 2025 - 00:18 WIB

Sepasang kekasih berinisial SI (38) dan AN (34) ditangkap di sebuah rumah di kawasan Pontianak Utara. Keduanya diketahui kompak menjalankan bisnis haram narkotika lintas provinsi.
foto : TBNews Polres Kuburaya

Kriminal

Sabu dalam Paket Kue: Modus Licik Narkoba Digagalkan Polisi

Selasa, 26 Agu 2025 - 00:07 WIB