Nekat transaksi sabu di Limbung, dua pemuda masing-masing berinisial A (25) dan I (19), warga Kecamatan Kubu, tak berkutik saat diciduk Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya. Keduanya ketahuan hendak bertransaksi sabu di depan sebuah minimarket kawasan Limbung, Kamis malam (29/5/2025).
Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang curiga melihat gelagat aneh dua pria di sekitar Jalan Adisucipto, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengungkapkan, tim langsung meluncur ke lokasi begitu menerima informasi dari masyarakat.
“Begitu pelaku berhenti di depan Alfamart, anggota langsung bergerak dan meringkus mereka. Tidak sempat kabur, langsung kami amankan,” ujar Ade kepada wartawan, Selasa (10/6/2025).
Daftar Isi Nekat Transaksi Sabu di Limbung, Akhirnya Ditangkap Labubu Kubu Raya
Digeledah di Tempat, Barang Bukti di Tangan
Saat digeledah di tempat kejadian, petugas menemukan dua klip plastik bening berisi kristal putih diduga sabu di tangan kiri salah satu pelaku. Warga yang ikut menyaksikan penggeledahan sempat heboh.
Kepada petugas, keduanya mengaku sabu itu dibawa dari Pontianak. Rencananya mau dijual di wilayah Kecamatan Kubu.
“Kita amankan sabu seberat 1,88 gram bruto. Mereka memang sudah kami intai sebelumnya,” jelas Ade.
Sudah Jadi Tersangka, Dikenakan Pasal Berat
Polisi tak butuh waktu lama untuk menetapkan status dua pemuda itu. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Jelas ini jaringan kecil yang coba main di wilayah Kubu Raya. Tapi kami tidak akan beri ruang sedikit pun untuk peredaran narkoba,” tegasnya.
Ajak Masyarakat Jangan Diam, Laporkan!
Polres Kubu Raya terus mendorong partisipasi masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba. Aiptu Ade mengimbau warga jangan ragu lapor bila melihat aktivitas mencurigakan.
Polisi mengingatkan, narkoba bisa merusak masa depan generasi muda. Tak cuma pemakai, pengedar juga bisa dihukum berat. Keluarga diminta lebih awas menjaga anak-anak dari pengaruh buruk lingkungan.
FAKTA CEPAT KASUS INI
- Pelaku: A (25) dan I (19), warga Kubu
- Waktu Kejadian: Kamis malam, 29 Mei 2025
- Lokasi: Depan minimarket di Limbung
- Barang Bukti: 2 klip sabu, total 1,88 gram bruto
- Asal Barang: Pontianak
- Rencana Edar: Wilayah Kubu
- Status: Tersangka, ditahan