Motor mahasiswa digondol residivis di IAIN Pontianak pada Rabu siang, 4 Juni 2025. Kejadian ini berlangsung di halaman parkir Kampus IAIN Pontianak sekitar pukul 13.30 WIB.
Korban, seorang mahasiswa berinisial S (18) asal Pontianak Timur, kehilangan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi KB 6316 SS.
Ironisnya, motor ditinggal dalam kondisi kunci masih menempel. Kejadian ini langsung ditindaklanjuti oleh Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak yang berhasil mengungkap pelakunya lima hari kemudian.
“S (18), warga Pontianak Timur, kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi KB 6316 SS. Menurut korban, motor tersebut hilang dalam kondisi kunci masih menempel di kendaraan yang diparkirnya di parkiran Kampus IAIN, ” jelas Wawan.
Daftar Isi Motor Mahasiswa Digondol Residivis
Aksi Nekat Pelaku Bermula dari Kunci Tertinggal
Kasus ini bermula dari kelalaian korban yang meninggalkan kunci sepeda motor menempel di kontak saat parkir di lingkungan kampus. Hal itu dimanfaatkan oleh pelaku, TB, seorang residivis curanmor asal Kubu Raya.
Menurut pengakuan pelaku, aksinya dilakukan secara spontan. Saat sedang mencari bensin eceran di sekitar lokasi, ia melihat motor korban tidak dikunci. Tanpa berpikir panjang, TB langsung membawa kabur kendaraan tersebut.
Terungkap Lewat CCTV dan Informasi Warga
Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi, melalui Kasatreskrim AKP Wawan Dharmawan menjelaskan, tim Jatanras segera melakukan penyelidikan usai menerima laporan dari korban. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil dikantongi.
“Berkat informasi dari masyarakat dan pengembangan data, pelaku akhirnya diamankan di Gang H. Naim, Pontianak Timur pada Senin siang,” ujar AKP Wawan pada Selasa, 10 Juni 2025.
Motor Digadaikan Hanya Rp600 Ribu
Usai mencuri motor korban, TB langsung menggadaikan motor tersebut seharga Rp600 ribu kepada seseorang berinisial Ami di kawasan Tanjung Raya I. Uang tersebut kemudian digunakannya untuk membayar jasa ojek daring guna kembali ke lokasi awal dan mengambil motornya sendiri yang sebelumnya ditinggalkan.
Modus ini membuktikan pelaku sudah terbiasa melakukan tindak kriminal dengan rencana pemulangan yang rapi.
“Untuk pelaku yang merupakan residivis kasus serupa ini sudah berhasil kami amankan di Gang H. Naim Pontianak Timur pada Senin (9/6/25) siang setelah mendapat informasi dari masyarakat,” jelas AKP Wawan Dharmawan, Selasa 10 Juni 2025.
Barang Bukti Disita, Proses Hukum Berjalan
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy merah bernopol KB 6782 OL yang digunakan TB saat melancarkan aksinya. Motor milik korban juga telah diamankan dari tangan penerima gadai.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Pontianak guna penyidikan lebih lanjut. TB dijerat dengan pasal pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Imbauan Polisi: Jangan Tinggalkan Kunci di Motor!
AKP Wawan mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, terutama di area publik seperti kampus. Kelalaian sekecil apapun bisa menjadi celah bagi pelaku kejahatan.
“Pastikan kunci motor dicabut dan gunakan kunci ganda bila perlu. Waspada adalah bentuk perlindungan diri pertama dari tindak kriminal,” tegasnya.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sepeda motor Honda Scoopy merah dengan nomor polisi KB 6782 OL yang digunakan sebagai sarana oleh pelaku telah diamankan di Mapolresta Pontianak untuk proses penyidikan lebih lanjut, “