Anak SD Jadi Korban Cabul Driver Ojol di Pontianak

- Jurnalis

Senin, 9 Juni 2025 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anak SD Jadi Korban Cabul Driver Ojol di Pontianak -foto Humas Polresta Pontianak

Anak SD Jadi Korban Cabul Driver Ojol di Pontianak -foto Humas Polresta Pontianak

Anak SD jadi korban cabul driver ojol di Pontianak pada Kamis, 17 April 2025. Kejadian tak bermoral ini berlangsung di kawasan Jalan Padat Karya, Kecamatan Pontianak Selatan.

Korban saat itu hendak berangkat ke sekolah. Orang tuanya memesan layanan ojek online untuk memudahkan perjalanan. Namun, kepercayaan itu disalahgunakan oleh pelaku berinisial YD, yang menjadi pengemudi ojol tersebut.

Anak SD Jadi Korban Cabul Driver Ojol di Pontianak

Modus Pelaku saat Mengantar Korban ke Sekolah

Selama perjalanan, pelaku YD diduga mulai bertindak di luar batas. Ia menyentuh bagian tubuh sensitif korban dengan alasan agar korban tidak terjatuh dari motor.

Dalih “menjaga keseimbangan” itu justru menjadi modus untuk melakukan perbuatan cabul. Korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar merasa tidak nyaman dan trauma akibat perlakuan tersebut.

Setelah tiba di rumah, korban segera mengadukan kejadian itu kepada orang tuanya. Respon cepat dari keluarga korban membuat laporan segera dilayangkan ke Polresta Pontianak.

Respons Cepat Polresta Pontianak Usai Laporan Masuk

Usai laporan diterima, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak langsung mengambil tindakan. Pelaku YD berhasil diamankan tak lama setelah laporan dibuat.

Pihak kepolisian menyatakan komitmennya dalam menangani kasus ini dengan serius. Perlindungan anak menjadi prioritas, dan proses hukum akan berjalan transparan.

Baca Juga :  Vonis Ibu Tiri Nizam 20 Tahun Penjara oleh PN Pontianak

Penyelidikan pun kini sedang berlangsung guna mengumpulkan bukti dan mendalami apakah ada korban lain.

“Benar, saat ini pelaku sudah kami amankan dan sedang dalam proses penyidikan. Kami akan menangani kasus ini dengan serius karena menyangkut perlindungan terhadap anak,” ujar AKP Wawan Darmawan.

Pasal Hukum yang Menjerat Pelaku

Pelaku dikenai Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai 15 tahun penjara. Hukuman tersebut merupakan bentuk perlindungan negara terhadap anak-anak dari kejahatan seksual yang mengancam fisik maupun psikologis mereka.

Penanganan kasus ini juga diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku lain agar tidak melakukan tindakan serupa.

Imbauan Kepolisian untuk Orang Tua dan Masyarakat

Polresta Pontianak mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih waspada saat menggunakan layanan transportasi untuk anak.

Pemeriksaan identitas dan rekam jejak pengemudi penting dilakukan sebelum mempercayakan anak kepada pengemudi ojek online.

Masyarakat juga diminta tidak ragu untuk melapor jika melihat atau mengalami tindakan mencurigakan. Keterlibatan aktif warga bisa mempercepat penanganan dan pencegahan kejahatan serupa.

Sumber Berita : Humas Polresta Pontianak

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap Pencuri Motor di Sungai Raya Dalam, Tak Butuh 48 Jam
Satreskrim Polres Sekadau Tangkap Pria Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Tiga Admin Grup Gay Lampung Ditangkap Sebar Konten Pornografi
Tiga Pelaku Penganiaya Shopee Food Ditangkap Polisi
Kasus Begal Jalan Imam Bonjol, Ini Kata Polisi
Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Oli Palsu di Kubu Raya
Buronan Pencurian Villa Kharisma 2 Dibekuk Polisi, MR Ditangkap Setelah Sebulan Buron
ASN Cabul Anak Panti Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 00:42 WIB

Polisi Tangkap Pencuri Motor di Sungai Raya Dalam, Tak Butuh 48 Jam

Senin, 28 Juli 2025 - 00:32 WIB

Satreskrim Polres Sekadau Tangkap Pria Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Selasa, 8 Juli 2025 - 00:28 WIB

Tiga Admin Grup Gay Lampung Ditangkap Sebar Konten Pornografi

Senin, 7 Juli 2025 - 13:51 WIB

Tiga Pelaku Penganiaya Shopee Food Ditangkap Polisi

Senin, 7 Juli 2025 - 07:18 WIB

Kasus Begal Jalan Imam Bonjol, Ini Kata Polisi

Berita Terbaru

BNPB Kerahkan Helikopter ke Kalbar untuk Water Bombing - foto ilustrasi

Lintas Kalbar

BNPB Kerahkan Helikopter ke Kalbar untuk Water Bombing

Rabu, 30 Jul 2025 - 00:47 WIB

Lambatnya Penanganan Kasus Oli Palsu Disorot Wagub Krisantus

Lintas Kalbar

Lambatnya Penanganan Kasus Oli Palsu Disorot Wagub Krisantus

Selasa, 29 Jul 2025 - 00:50 WIB

PHK di Kalbar Tembus 1.869 Kasus, Wagub Kalbar Buka Suara -foto ilustrasi

Lintas Kalbar

PHK di Kalbar Tembus 1.869 Kasus, Wagub Kalbar Buka Suara

Selasa, 29 Jul 2025 - 00:30 WIB