Anak SD jadi korban cabul driver ojol di Pontianak pada Kamis, 17 April 2025. Kejadian tak bermoral ini berlangsung di kawasan Jalan Padat Karya, Kecamatan Pontianak Selatan.
Korban saat itu hendak berangkat ke sekolah. Orang tuanya memesan layanan ojek online untuk memudahkan perjalanan. Namun, kepercayaan itu disalahgunakan oleh pelaku berinisial YD, yang menjadi pengemudi ojol tersebut.
Anak SD Jadi Korban Cabul Driver Ojol di Pontianak
Modus Pelaku saat Mengantar Korban ke Sekolah
Selama perjalanan, pelaku YD diduga mulai bertindak di luar batas. Ia menyentuh bagian tubuh sensitif korban dengan alasan agar korban tidak terjatuh dari motor.
Dalih “menjaga keseimbangan” itu justru menjadi modus untuk melakukan perbuatan cabul. Korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar merasa tidak nyaman dan trauma akibat perlakuan tersebut.
Setelah tiba di rumah, korban segera mengadukan kejadian itu kepada orang tuanya. Respon cepat dari keluarga korban membuat laporan segera dilayangkan ke Polresta Pontianak.
Respons Cepat Polresta Pontianak Usai Laporan Masuk
Usai laporan diterima, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak langsung mengambil tindakan. Pelaku YD berhasil diamankan tak lama setelah laporan dibuat.
Pihak kepolisian menyatakan komitmennya dalam menangani kasus ini dengan serius. Perlindungan anak menjadi prioritas, dan proses hukum akan berjalan transparan.
Penyelidikan pun kini sedang berlangsung guna mengumpulkan bukti dan mendalami apakah ada korban lain.
“Benar, saat ini pelaku sudah kami amankan dan sedang dalam proses penyidikan. Kami akan menangani kasus ini dengan serius karena menyangkut perlindungan terhadap anak,” ujar AKP Wawan Darmawan.
Pasal Hukum yang Menjerat Pelaku
Pelaku dikenai Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai 15 tahun penjara. Hukuman tersebut merupakan bentuk perlindungan negara terhadap anak-anak dari kejahatan seksual yang mengancam fisik maupun psikologis mereka.
Penanganan kasus ini juga diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku lain agar tidak melakukan tindakan serupa.
Imbauan Kepolisian untuk Orang Tua dan Masyarakat
Polresta Pontianak mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih waspada saat menggunakan layanan transportasi untuk anak.
Pemeriksaan identitas dan rekam jejak pengemudi penting dilakukan sebelum mempercayakan anak kepada pengemudi ojek online.
Masyarakat juga diminta tidak ragu untuk melapor jika melihat atau mengalami tindakan mencurigakan. Keterlibatan aktif warga bisa mempercepat penanganan dan pencegahan kejahatan serupa.
Sumber Berita : Humas Polresta Pontianak