Pria Kubu Raya Ditangkap, Bawa 25 Butir Ekstasi ke Pontianak

- Jurnalis

Kamis, 29 Mei 2025 - 00:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pria Kubu Raya Ditangkap, Bawa 25 Butir Ekstasi ke Pontianak - foto ilustrasi

Pria Kubu Raya Ditangkap, Bawa 25 Butir Ekstasi ke Pontianak - foto ilustrasi

Pria Kubu Raya ditangkap Satresnarkoba Polresta Pontianak usai kedapatan membawa 25 butir ekstasi yang diduga akan diedarkan di kawasan hotel Kota Pontianak. Penangkapan berlangsung pada Sabtu, 17 Mei 2025, di depan penginapan Jawa Indah, Jalan Sultan Hamid 1, Kecamatan Pontianak Timur.

FH (27 tahun), yang merupakan warga Gang Mandiri Utama, Jalan Adi Sucipto, Kubu Raya, diamankan saat mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi KB 6252 MAD. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu klip plastik berisi pil ekstasi yang dibungkus tisu dan disembunyikan di saku celananya.

Daftar Isi Pria Kubu Raya Ditangkap, Bawa 25 Butir Ekstasi ke Pontianak

Berawal dari Informasi Warga

Informasi penangkapan ini disampaikan oleh Kasatresnarkoba Polresta Pontianak, AKP Batman Pandia, mewakili Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi.

“Kami menerima laporan dari masyarakat soal pengendara motor yang mencurigakan membawa narkoba di Jalan Sultan Hamid 1. Kami langsung bergerak cepat melakukan penyisiran,” ujar Pandia kepada wartawan, Senin (26/5/2025).

Petugas kemudian menyergap FH di depan penginapan. Pemeriksaan disaksikan warga sekitar. Barang bukti berupa ekstasi sebanyak 25 butir ditemukan dalam saku depan celana panjang pelaku.

Mengaku Diperintah Teman, Barang Hendak Dijual di Hotel

Dari hasil interogasi, FH mengaku membeli ekstasi tersebut dari seseorang di kawasan Pontianak Timur. Barang haram itu dibeli seharga Rp5 juta atas perintah rekannya yang berinisial AH.

Baca Juga :  Bocah 9 Tahun di Pontianak Tewas Dianiaya Ayah Tiri

“Dari interogasi, pelaku mengaku pil ekstasi tersebut dibeli dari seseorang di Kecamatan Pontianak Timur seharga Rp5 juta atas perintah temannya AH,” ungkap Pandia.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit handphone, uang tunai Rp6 juta, dan motor yang digunakan pelaku. Semua barang bukti kini diamankan di Polresta Pontianak.

Dikenai UU Narkotika, Polisi Buru Pemesan

FH dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lain yang terlibat.

Kalbar Masih Rawan Peredaran Narkoba

Kalimantan Barat, terutama wilayah Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya, masih menjadi jalur strategis peredaran narkotika. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalbar mencatat ada peningkatan kasus narkoba pada awal 2025, khususnya jenis sabu dan ekstasi.

Dengan pelabuhan terbuka dan tingginya arus keluar-masuk kendaraan, wilayah ini dinilai rawan dijadikan tempat transit maupun distribusi narkotika.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sabu dalam Paket Kue: Modus Licik Narkoba Digagalkan Polisi
Satreskrim Sekadau Bongkar Kasus Pupuk, 4 Tersangka Dibekuk
Aksi Pasutri Edarkan Uang Mainan di Pontianak Berakhir di Sel Tahanan
Uang Palsu Pontianak: Tiga Pelaku Ditangkap, Ratusan Lembar Diamankan
Kasus Pengeroyokan dan Video Asusila Pontianak Masuki Persidangan
Polda Kalbar Tetapkan AR Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Tambang Emas Ilegal di Sanggau, Dua Tersangka Ditangkap
Dianiaya 3 Sepupu, Pria Ini Meninggal Gegara Uang Palsu

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 00:07 WIB

Sabu dalam Paket Kue: Modus Licik Narkoba Digagalkan Polisi

Jumat, 22 Agustus 2025 - 00:04 WIB

Satreskrim Sekadau Bongkar Kasus Pupuk, 4 Tersangka Dibekuk

Kamis, 21 Agustus 2025 - 03:18 WIB

Aksi Pasutri Edarkan Uang Mainan di Pontianak Berakhir di Sel Tahanan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 00:33 WIB

Uang Palsu Pontianak: Tiga Pelaku Ditangkap, Ratusan Lembar Diamankan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 00:20 WIB

Kasus Pengeroyokan dan Video Asusila Pontianak Masuki Persidangan

Berita Terbaru

15 Pendemo Aksi Tolak Tunjangan DPR RI Diamankan Polresta Pontianak - foto ilustrasi

Lintas Kalbar

15 Pendemo Aksi Tolak Tunjangan DPR RI Diamankan Polresta Pontianak

Jumat, 29 Agu 2025 - 00:42 WIB

Tiga personel patroli perintis presisi Satsamapta Polres Sekadau melaksanakan patroli rutin dengan menyambangi karyawan Alfamart di Jalan Merdeka Timur, Minggu (24/8/2025) sore. - foto TBNews Polres Sekadau

Lintas Kalbar

Patroli Presisi Polres Sekadau Sambangi Alfamart

Selasa, 26 Agu 2025 - 00:56 WIB

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menanggapi usulan salah satu anggota DPR RI terkait penyediaan gerbong khusus merokok, usai melakukan perjalanan menggunakan Kereta Api Bandara Internasional Adi Soemarmo (BIAS) nomor 573B relasi Caruban–Bandara Adi Soemarmo, dari Stasiun Palur menuju Stasiun Solo Balapan, Minggu (24/08/2025). - foto Humas Wapres RI

Nasional

Gibran Tolak Gerbong Perokok: Utamakan Ibu Hamil dan Anak

Selasa, 26 Agu 2025 - 00:48 WIB