Tiga pemuda diciduk di Sungai Pinyuh oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Mempawah, Kalimantan Barat, pada Senin (26/5/2025) malam. Ketiganya diamankan saat tengah berada di sebuah rumah kontrakan di Gang 17, Kelurahan Sungai Pinyuh.
Ketiganya yakni DA (28) warga Anjongan, MT (26) warga Sungai Pinyuh, dan MI (25) warga Sungai Rasau. Mereka ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Daftar Isi Tiga Pemuda Diciduk di Sungai Pinyuh
Laporan Warga Jadi Awal Pengungkapan
Kapolres Mempawah, AKBP Jonathan David melalui Kasat Resnarkoba IPTU Agus Trimarsono mengatakan, laporan dari masyarakat langsung ditindaklanjuti oleh tim lidik.
“Informasi awal datang dari warga yang resah. Tim kami langsung melakukan penyelidikan atas perintah Kapolres,” ujar IPTU Agus, Selasa (27/5/2025)
Setelah memastikan laporan tersebut akurat, tim Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan di rumah kontrakan yang dimaksud. Ketiga pemuda tersebut diamankan saat sedang berkumpul di ruang tamu.
Disita Bersama Puluhan Plastik Klip Kosong
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat, Sidi Madra’i, polisi menemukan satu botol plastik putih berisi delapan butir pil ekstasi berwarna merah muda. Selain itu, petugas juga menyita lima klip plastik transparan berisi sabu dengan total berat bruto 2,26 gram.
“Saat digrebek, ketiga pemuda itu sedang berkumpul di ruang tamu rumah kontrakan itu, kemudian saat dilakukan penggeledahan yang turut disaksikan ketua RT, ditemukan barang bukti berupa 1 botol berwarna putih yang di dalamnya diduga kuat berisikan 1 klip plastik transparan yang berisikan 8 butir pil ekstasi berwarna merah muda yang ditemukan di lantai ruang tamu,” terang IPTU Agus.
Barang bukti lain yang disita antara lain tiga unit ponsel milik ketiganya—iPhone 11, Oppo Reno, dan Vivo Y21S—serta uang tunai Rp 400 ribu pecahan seratus ribuan.
Proses Hukum Dilanjutkan di Mapolres Mempawah
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Mempawah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman paling ringan empat tahun penjara, dan bisa lebih berat jika terbukti sebagai pengedar,” tegas IPTU Agus.
Satresnarkoba Polres Mempawah terus mendalami apakah ketiganya terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang lebih besar atau merupakan pengguna aktif.
Polisi Ajak Masyarakat Aktif Beri Informasi
IPTU Agus menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi awal hingga kasus ini berhasil diungkap.
“Kami butuh dukungan warga. Laporkan bila ada aktivitas mencurigakan, sekecil apa pun,” katanya.
Ia menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat untuk mencegah peredaran narkoba, terutama di lingkungan perumahan padat seperti Sungai Pinyuh.