Pengusaha rental mobil ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat atas dugaan penyekapan, penganiayaan, dan perampasan terhadap empat warga sipil. Para tersangka adalah enam orang oknum pengusaha yang tergabung dalam organisasi Buser Rental Nasional (BRN).
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno mengatakan, insiden tersebut terjadi pada Jumat, 16 Mei 2025, dan dilatarbelakangi oleh dugaan penggelapan mobil rental yang terjadi sebulan sebelumnya.
“Para pengusaha ini tidak menempuh jalur hukum. Mereka justru melakukan tindakan main hakim sendiri, yang kini berujung pada proses pidana terhadap diri mereka sendiri,” jelas Bayu, Senin (19/5/2025).
Daftar Isi Pengusaha Rental Mobil Ditangkap
Kronologi Penyekapan Berujung Penangkapan
Aksi kekerasan itu terjadi di kawasan Tanjung Hilir, Kota Pontianak. Enam pengusaha rental mobil menangkap tiga pria berinisial D, T, Idan, serta satu perempuan berinisial P, yang mereka curigai sebagai pelaku penggelapan kendaraan.
Alih-alih menyerahkan keempat orang itu kepada pihak berwajib, para pelaku justru melakukan penyekapan, pemborgolan, intimidasi, penganiayaan, serta perampasan barang pribadi, terutama milik korban perempuan.
“Korban perempuan baru dibebaskan pada Sabtu dini hari setelah disekap selama lebih dari 16 jam. Sementara salah satu korban pria bahkan dibawa hingga ke Kota Singkawang,” terang Bayu.
Fakta Kasus Penyekapan oleh Pengusaha Rental
- Jumlah Tersangka: 6 orang
- Korban: 4 warga (3 pria, 1 wanita)
- Tindakan: Penyekapan, penganiayaan, perampasan
- Organisasi: Buser Rental Nasional (BRN)
- Lokasi Kejadian: Tanjung Hilir, Pontianak
- Tanggal Penangkapan: 17 Mei 2025
Enam Tersangka Diamankan Tim Resmob Polda Kalbar
Tim Resmob Polda Kalbar langsung membentuk satuan tugas khusus untuk menyelidiki laporan dari para korban. Penangkapan terhadap para pelaku dilakukan pada Sabtu malam, 17 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.
“Enam oknum pengusaha rental telah kami tetapkan sebagai tersangka. Inisial mereka yakni AN, ABP, WR, JI, MIT, dan FM,” kata Bayu.
Para tersangka kini ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana penyekapan, penganiayaan, dan perampasan.
Polda Kalbar Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme
Polda Kalimantan Barat menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik premanisme, termasuk yang berlindung di balik nama organisasi.
“Tindakan semena-mena, kekerasan, serta pelanggaran hukum tidak akan ditoleransi, apalagi jika sampai mengabaikan hak asasi manusia,” tegas Bayu.
Pengusaha Rental Tetap Bisa Laporkan Dugaan Penggelapan
Terkait kasus dugaan penggelapan mobil rental yang disebut para pelaku sebagai pemicu tindakan mereka, Polda Kalbar membuka ruang bagi pelaporan resmi.
“Silakan saja membuat Laporan Polisi. Jika ada bukti dan fakta hukum, laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” pungkas Bayu.