Pelaku pencurian Pontianak ditangkap setelah satu bulan buron. Tersangka berinisial RN diamankan saat melintas di Jalan Raya Mungguk, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kamis, 1 Mei 2025.
RN ditangkap ketika tengah mengendarai sepeda motor hasil curian milik korban. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam tim Jatanras Polresta Pontianak, yang sebelumnya telah mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV.
Kronologi Kasus Pelaku Pencurian Pontianak
Kasatreskrim Polresta Pontianak AKP Wawan Dharmawan menjelaskan, aksi pencurian oleh RN terjadi pada 22 Maret 2025 lalu. Lokasinya berada di Gang Tiong Kandang II, Jalan H. Rais A. Rahman, Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat.
Modus RN adalah membobol jendela dapur rumah korban untuk masuk. Dari dalam rumah tersebut, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp800.000, sebuah tas ransel, dan sepeda motor.
“Total kerugian korban akibat pencurian ini mencapai Rp29 juta,” ungkap Wawan.
Pelaku Pencurian Pontianak Sembunyi di Landak
Setelah pelaku diketahui berada di wilayah Landak, tim Jatanras segera berkoordinasi dengan Polres Landak. Hasilnya, RN berhasil ditangkap tanpa perlawanan di Kecamatan Ngabang.
Dari hasil interogasi awal, RN mengakui seluruh perbuatannya. Selain itu, petugas menemukan sepeda motor milik korban yang telah diganti plat nomornya oleh pelaku, diduga untuk menghindari deteksi aparat.
“RN sudah ditahan di Mapolresta Pontianak guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Wawan.
“Biar nggak ketinggalan info penting dan update berita terbaru, langsung aja ikuti Gencilnews lewat WhatsApp Channel. Praktis, cepat, dan pastinya terpercaya!”