Sindikat TPPO di Pontianak Dibongkar, Korban Dijanjikan Motor

- Jurnalis

Selasa, 22 April 2025 - 22:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sindikat TPPO di Pontianak Dibongkar, Korban Dijanjikan Motor - Foto Ilustrasi

Sindikat TPPO di Pontianak Dibongkar, Korban Dijanjikan Motor - Foto Ilustrasi

Sindikat TPPO di Pontianak dibongkar Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak. Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional dengan korban seorang wanita

Wanita muda berinisial AL nyaris dikirim ke Republik Rakyat Tiongkok (RRT) untuk dinikahkan dengan warga asing, hanya dengan imbalan Rp10 juta.

Dua orang pelaku berinisial DW dan MS telah ditangkap di depan Komplek Stadion, Jalan Sultan Hamid II, Siantan Hulu, Pontianak Utara, pada Rabu, 16 April 2025 pukul 15.45 WIB.

Baca Juga :  Transaksi Ekstasi Depan Rumah Radakng, Dua Tersangka Ditangkap

“Keduanya saat ini sudah kami tahan dan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Dharmawan, Senin (21/4/2025).

Modus Kawin Kontrak dan Janji Imbalan

Menurut keterangan AKP Wawan, kedua pelaku mendapat instruksi dari seseorang berinisial YN yang berada di RRC. Mereka diminta mencarikan perempuan Indonesia yang bersedia dibawa ke luar negeri untuk menikah.

Baca Juga :  Uang Rp500 Juta Hilang Saat Tarawih, Polres Sanggau Bekuk Pencuri di Bendungan

DW dan MS lalu menemukan AL yang dianggap cocok. Kepada korban dan keluarganya, mereka menjanjikan uang tunai Rp10 juta, sebuah sepeda motor, dan tanggungan hidup bagi keluarga di tanah air. Janji manis itu membuat pihak keluarga korban tergoda.

Polisi Beberkan Jerat Hukum Berat untuk Pelaku

Pelaku dijerat dengan berbagai pasal berlapis, antara lain:

  • Pasal 4 jo Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO
  • Pasal 81 jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
  • UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
  • Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

“Penegakan hukum ini bukan hanya bentuk perlindungan terhadap korban, tapi juga sinyal keras bahwa perdagangan manusia tidak mendapat tempat di Kalbar,” tegas Wawan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap Pencuri Motor di Sungai Raya Dalam, Tak Butuh 48 Jam
Satreskrim Polres Sekadau Tangkap Pria Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Tiga Admin Grup Gay Lampung Ditangkap Sebar Konten Pornografi
Tiga Pelaku Penganiaya Shopee Food Ditangkap Polisi
Kasus Begal Jalan Imam Bonjol, Ini Kata Polisi
Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Oli Palsu di Kubu Raya
Buronan Pencurian Villa Kharisma 2 Dibekuk Polisi, MR Ditangkap Setelah Sebulan Buron
ASN Cabul Anak Panti Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 00:42 WIB

Polisi Tangkap Pencuri Motor di Sungai Raya Dalam, Tak Butuh 48 Jam

Senin, 28 Juli 2025 - 00:32 WIB

Satreskrim Polres Sekadau Tangkap Pria Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Selasa, 8 Juli 2025 - 00:28 WIB

Tiga Admin Grup Gay Lampung Ditangkap Sebar Konten Pornografi

Senin, 7 Juli 2025 - 13:51 WIB

Tiga Pelaku Penganiaya Shopee Food Ditangkap Polisi

Senin, 7 Juli 2025 - 07:18 WIB

Kasus Begal Jalan Imam Bonjol, Ini Kata Polisi

Berita Terbaru

BNPB Kerahkan Helikopter ke Kalbar untuk Water Bombing - foto ilustrasi

Lintas Kalbar

BNPB Kerahkan Helikopter ke Kalbar untuk Water Bombing

Rabu, 30 Jul 2025 - 00:47 WIB

Lambatnya Penanganan Kasus Oli Palsu Disorot Wagub Krisantus

Lintas Kalbar

Lambatnya Penanganan Kasus Oli Palsu Disorot Wagub Krisantus

Selasa, 29 Jul 2025 - 00:50 WIB

PHK di Kalbar Tembus 1.869 Kasus, Wagub Kalbar Buka Suara -foto ilustrasi

Lintas Kalbar

PHK di Kalbar Tembus 1.869 Kasus, Wagub Kalbar Buka Suara

Selasa, 29 Jul 2025 - 00:30 WIB