Sindikat TPPO di Pontianak dibongkar Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak. Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional dengan korban seorang wanita
Wanita muda berinisial AL nyaris dikirim ke Republik Rakyat Tiongkok (RRT) untuk dinikahkan dengan warga asing, hanya dengan imbalan Rp10 juta.
Dua orang pelaku berinisial DW dan MS telah ditangkap di depan Komplek Stadion, Jalan Sultan Hamid II, Siantan Hulu, Pontianak Utara, pada Rabu, 16 April 2025 pukul 15.45 WIB.
“Keduanya saat ini sudah kami tahan dan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Dharmawan, Senin (21/4/2025).
Modus Kawin Kontrak dan Janji Imbalan
Menurut keterangan AKP Wawan, kedua pelaku mendapat instruksi dari seseorang berinisial YN yang berada di RRC. Mereka diminta mencarikan perempuan Indonesia yang bersedia dibawa ke luar negeri untuk menikah.
DW dan MS lalu menemukan AL yang dianggap cocok. Kepada korban dan keluarganya, mereka menjanjikan uang tunai Rp10 juta, sebuah sepeda motor, dan tanggungan hidup bagi keluarga di tanah air. Janji manis itu membuat pihak keluarga korban tergoda.
Polisi Beberkan Jerat Hukum Berat untuk Pelaku
Pelaku dijerat dengan berbagai pasal berlapis, antara lain:
- Pasal 4 jo Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO
- Pasal 81 jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
- UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
- Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
“Penegakan hukum ini bukan hanya bentuk perlindungan terhadap korban, tapi juga sinyal keras bahwa perdagangan manusia tidak mendapat tempat di Kalbar,” tegas Wawan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com