Sindikat TPPO di Pontianak Dibongkar, Korban Dijanjikan Motor

- Jurnalis

Selasa, 22 April 2025 - 22:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sindikat TPPO di Pontianak Dibongkar, Korban Dijanjikan Motor - Foto Ilustrasi

Sindikat TPPO di Pontianak Dibongkar, Korban Dijanjikan Motor - Foto Ilustrasi

Sindikat TPPO di Pontianak dibongkar Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak. Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional dengan korban seorang wanita

Wanita muda berinisial AL nyaris dikirim ke Republik Rakyat Tiongkok (RRT) untuk dinikahkan dengan warga asing, hanya dengan imbalan Rp10 juta.

Dua orang pelaku berinisial DW dan MS telah ditangkap di depan Komplek Stadion, Jalan Sultan Hamid II, Siantan Hulu, Pontianak Utara, pada Rabu, 16 April 2025 pukul 15.45 WIB.

“Keduanya saat ini sudah kami tahan dan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Dharmawan, Senin (21/4/2025).

Modus Kawin Kontrak dan Janji Imbalan

Menurut keterangan AKP Wawan, kedua pelaku mendapat instruksi dari seseorang berinisial YN yang berada di RRC. Mereka diminta mencarikan perempuan Indonesia yang bersedia dibawa ke luar negeri untuk menikah.

DW dan MS lalu menemukan AL yang dianggap cocok. Kepada korban dan keluarganya, mereka menjanjikan uang tunai Rp10 juta, sebuah sepeda motor, dan tanggungan hidup bagi keluarga di tanah air. Janji manis itu membuat pihak keluarga korban tergoda.

Baca Juga :  Sindikat Narkoba Internasional Berhasil Digulung Polda Kalbar, 4 Tersangka Ditangkap

Polisi Beberkan Jerat Hukum Berat untuk Pelaku

Pelaku dijerat dengan berbagai pasal berlapis, antara lain:

  • Pasal 4 jo Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO
  • Pasal 81 jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
  • UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
  • Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

“Penegakan hukum ini bukan hanya bentuk perlindungan terhadap korban, tapi juga sinyal keras bahwa perdagangan manusia tidak mendapat tempat di Kalbar,” tegas Wawan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Jatanras Bekuk Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Pontianak
Kurir Sabu Asal Kalteng Ditangkap Bawa 1 Kg Narkoba di Pontianak
Maling HP Saat Korban Lengah, Pria Pontianak Diciduk Polisi
Polisi Tangkap Pria Pembawa 1 Kg Sabu di Imbon Pontianak
Teriakan Wanita Tua Gagalkan Aksi Rampok di Ketapang
Pria Kubu Raya Ditangkap, Bawa 25 Butir Ekstasi ke Pontianak
Bocah 9 Tahun di Pontianak Tewas Dianiaya Ayah Tiri
Tiga Pemuda Diciduk di Sungai Pinyuh, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi

Berita Terkait

Sabtu, 7 Juni 2025 - 09:25 WIB

Tim Jatanras Bekuk Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Pontianak

Selasa, 3 Juni 2025 - 00:30 WIB

Kurir Sabu Asal Kalteng Ditangkap Bawa 1 Kg Narkoba di Pontianak

Senin, 2 Juni 2025 - 00:45 WIB

Maling HP Saat Korban Lengah, Pria Pontianak Diciduk Polisi

Senin, 2 Juni 2025 - 00:10 WIB

Polisi Tangkap Pria Pembawa 1 Kg Sabu di Imbon Pontianak

Jumat, 30 Mei 2025 - 00:10 WIB

Teriakan Wanita Tua Gagalkan Aksi Rampok di Ketapang

Berita Terbaru

Resep Sarden Rumahan Lezat dan Bergizi

Kuliner

Resep Sarden Rumahan Lezat dan Bergizi

Minggu, 8 Jun 2025 - 00:01 WIB