Polisi tangkap bandar sabu di Ketapang, pria berinisial AH (49), warga Kecamatan Sandai, ditangkap saat melintas di Jalan Trans Kalimantan, tepat di depan Kantor Polsek Simpang Hulu, Jumat (11/4/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
Penangkapan pelaku dilakukan setelah tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang dan Polsek Simpang Hulu menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai pergerakan AH yang kerap bepergian dari Pontianak menuju Ketapang.
Barang Bukti: Lebih dari Setengah Kilogram Sabu
Dari hasil penggeledahan di dalam mobil pelaku, polisi berhasil menemukan enam kantong klip besar berisi kristal bening diduga sabu dengan berat total 612,37 gram, satu timbangan digital, dua unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp4 juta.
“Pelaku mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya dan akan diedarkan di wilayah Ketapang,” ujar AKP Aris Pramudji Widodo, Kasat Narkoba Polres Ketapang dalam konferensi pers, Rabu (16/4/2025).
Kini, AH resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai seumur hidup atau pidana mati.
Pengungkapan ini menyoroti kembali Ketapang sebagai salah satu jalur potensial peredaran gelap narkoba di Kalimantan Barat. Letaknya yang strategis, menghubungkan beberapa kabupaten dan provinsi, membuat wilayah ini rawan dimanfaatkan jaringan pengedar.
“Keberhasilan ini tak lepas dari dukungan masyarakat. Kami mengajak seluruh lapisan warga untuk aktif memberikan informasi jika mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba,” tegas AKP Aris.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com