Kronologi Penangkapan HH Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak 16 Tahun di Pontianak

- Jurnalis

Minggu, 13 April 2025 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatanras Polresta Pontianak Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan dan Penganiayaan Anak di Bawah Umur - Foto Humas Polresta Pontianak

Jatanras Polresta Pontianak Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan dan Penganiayaan Anak di Bawah Umur - Foto Humas Polresta Pontianak

Kronologi penangkapan HH pelaku kekerasan seksual terhadap anak 16 tahun di Pontianak diungkap Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak

Seorang pria berinisial HH ditangkap oleh Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak usai diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun.

Penangkapan dilakukan di tempat kos pelaku di kawasan Jl. Dr. Sutomo, Gang Karya, Kecamatan Pontianak Kota.

Korban mendatangi kantor polisi dan melaporkan bahwa dirinya telah dianiaya serta dipaksa berhubungan badan oleh pelaku yang dikenalnya lewat aplikasi Michat.

Dalam keterangannya, korban mengaku mengalami luka memar di wajah akibat pukulan keras dan berada dalam kondisi trauma mendalam.

Baca Juga :  Dokter PPDS UI Ditangkap, Rekam Korban Saat Mandi

Emosi Jadi Motif Utama, Rp250 Ribu Jadi Pemicu

Berdasarkan hasil interogasi awal, HH mengaku marah setelah didatangi teman-teman korban yang meminta uang senilai Rp250 ribu usai pertemuan sebelumnya.

Pelaku merasa dipermalukan dan terancam, lalu melampiaskan emosinya kepada korban saat kembali bertemu.

“Korban diundang ke kos pelaku. Begitu tiba, ia langsung dipukul berulang kali dan diancam menggunakan pisau,” ujar perwira penyidik di Mapolresta Pontianak.

Dalam kondisi terintimidasi, korban mengaku tidak melawan dan menyerah saat pelaku memaksa melakukan hubungan layaknya suami istri.

Baca Juga :  Remaja Tewas dalam Pawai Obor Ramadhan, Polisi Amankan Dua Tersangka

Polisi Amankan Barang Bukti dan Periksa Jejak Digital

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian korban, ponsel pelaku, serta sebilah pisau yang digunakan sebagai alat ancaman. Kasus ini kini dalam penanganan intensif Satreskrim Polresta Pontianak.

HH dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sindikat TPPO di Pontianak Dibongkar, Korban Dijanjikan Motor
Sindikat SIM Palsu di Samarinda Terbongkar, Polisi Ciduk 5 Pelaku
Dua Pengedar Sabu di Batu Ampar, Kakek 69 Tahun Keciduk Polisi
Pria di Pontianak Cabuli Bocah 9 Tahun di Rumah Kosong
Tim Berang-Berang Bekuk Maling Saat Warga Mudik
Rokok Ilegal Masuk Pontianak, Polisi Berhasil Tangkap Pengedar
7 Anak Jadi Korban Pencabulan Guru Karate di Pontianak
Pria Modus Sumbangan Fiktif Diamankan Polsek Selatan

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 22:04 WIB

Sindikat TPPO di Pontianak Dibongkar, Korban Dijanjikan Motor

Selasa, 22 April 2025 - 12:22 WIB

Sindikat SIM Palsu di Samarinda Terbongkar, Polisi Ciduk 5 Pelaku

Selasa, 22 April 2025 - 11:56 WIB

Dua Pengedar Sabu di Batu Ampar, Kakek 69 Tahun Keciduk Polisi

Selasa, 22 April 2025 - 00:16 WIB

Pria di Pontianak Cabuli Bocah 9 Tahun di Rumah Kosong

Senin, 21 April 2025 - 11:31 WIB

Tim Berang-Berang Bekuk Maling Saat Warga Mudik

Berita Terbaru

Cara Dapat 10 ribu Diamond Gratis FF MAX

Games

Cara Dapat 10 ribu Diamond Gratis FF MAX

Rabu, 23 Apr 2025 - 00:03 WIB

Sindikat TPPO di Pontianak Dibongkar, Korban Dijanjikan Motor - Foto Ilustrasi

Kriminal

Sindikat TPPO di Pontianak Dibongkar, Korban Dijanjikan Motor

Selasa, 22 Apr 2025 - 22:04 WIB

Dua Pengedar Sabu di Batu Ampar, Kakek 69 Tahun Keciduk Polisi -foto ilustrasi

Kriminal

Dua Pengedar Sabu di Batu Ampar, Kakek 69 Tahun Keciduk Polisi

Selasa, 22 Apr 2025 - 11:56 WIB