Kronologi Penangkapan HH Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak 16 Tahun di Pontianak

- Jurnalis

Minggu, 13 April 2025 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatanras Polresta Pontianak Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan dan Penganiayaan Anak di Bawah Umur - Foto Humas Polresta Pontianak

Jatanras Polresta Pontianak Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan dan Penganiayaan Anak di Bawah Umur - Foto Humas Polresta Pontianak

Kronologi penangkapan HH pelaku kekerasan seksual terhadap anak 16 tahun di Pontianak diungkap Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak

Seorang pria berinisial HH ditangkap oleh Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak usai diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun.

Penangkapan dilakukan di tempat kos pelaku di kawasan Jl. Dr. Sutomo, Gang Karya, Kecamatan Pontianak Kota.

Korban mendatangi kantor polisi dan melaporkan bahwa dirinya telah dianiaya serta dipaksa berhubungan badan oleh pelaku yang dikenalnya lewat aplikasi Michat.

Dalam keterangannya, korban mengaku mengalami luka memar di wajah akibat pukulan keras dan berada dalam kondisi trauma mendalam.

Baca Juga :  Sindikat Narkoba Internasional Berhasil Digulung Polda Kalbar, 4 Tersangka Ditangkap

Emosi Jadi Motif Utama, Rp250 Ribu Jadi Pemicu

Berdasarkan hasil interogasi awal, HH mengaku marah setelah didatangi teman-teman korban yang meminta uang senilai Rp250 ribu usai pertemuan sebelumnya.

Pelaku merasa dipermalukan dan terancam, lalu melampiaskan emosinya kepada korban saat kembali bertemu.

“Korban diundang ke kos pelaku. Begitu tiba, ia langsung dipukul berulang kali dan diancam menggunakan pisau,” ujar perwira penyidik di Mapolresta Pontianak.

Dalam kondisi terintimidasi, korban mengaku tidak melawan dan menyerah saat pelaku memaksa melakukan hubungan layaknya suami istri.

Baca Juga :  Polres Kubu Raya Gencarkan Patroli Antisipasi Tawuran dan Balap Liar

Polisi Amankan Barang Bukti dan Periksa Jejak Digital

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian korban, ponsel pelaku, serta sebilah pisau yang digunakan sebagai alat ancaman. Kasus ini kini dalam penanganan intensif Satreskrim Polresta Pontianak.

HH dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Jatanras Bekuk Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Pontianak
Kurir Sabu Asal Kalteng Ditangkap Bawa 1 Kg Narkoba di Pontianak
Maling HP Saat Korban Lengah, Pria Pontianak Diciduk Polisi
Polisi Tangkap Pria Pembawa 1 Kg Sabu di Imbon Pontianak
Teriakan Wanita Tua Gagalkan Aksi Rampok di Ketapang
Pria Kubu Raya Ditangkap, Bawa 25 Butir Ekstasi ke Pontianak
Bocah 9 Tahun di Pontianak Tewas Dianiaya Ayah Tiri
Tiga Pemuda Diciduk di Sungai Pinyuh, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi

Berita Terkait

Sabtu, 7 Juni 2025 - 09:25 WIB

Tim Jatanras Bekuk Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Pontianak

Selasa, 3 Juni 2025 - 00:30 WIB

Kurir Sabu Asal Kalteng Ditangkap Bawa 1 Kg Narkoba di Pontianak

Senin, 2 Juni 2025 - 00:45 WIB

Maling HP Saat Korban Lengah, Pria Pontianak Diciduk Polisi

Senin, 2 Juni 2025 - 00:10 WIB

Polisi Tangkap Pria Pembawa 1 Kg Sabu di Imbon Pontianak

Jumat, 30 Mei 2025 - 00:10 WIB

Teriakan Wanita Tua Gagalkan Aksi Rampok di Ketapang

Berita Terbaru

Resep Sarden Rumahan Lezat dan Bergizi

Kuliner

Resep Sarden Rumahan Lezat dan Bergizi

Minggu, 8 Jun 2025 - 00:01 WIB