Jaringan Narkoba Sultra-Batam Terbongkar, Dua Kurir Ditahan

- Jurnalis

Kamis, 27 Maret 2025 - 01:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaringan Narkoba Sultra-Batam Terbongkar, Dua Kurir Ditahan

Jaringan Narkoba Sultra-Batam Terbongkar, Dua Kurir Ditahan

Jaringan narkoba Sultra-Batam (antar provinsi) berhasil dibongkar Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara.

Dalam operasi yang dilakukan secara terpisah, polisi mengamankan dua kurir serta menyita 1,2 kilogram sabu.

Dua tersangka yang ditangkap adalah RA dan AS. Keduanya berperan sebagai kurir dalam jaringan narkoba yang menghubungkan Batam, Sulawesi, hingga Kalimantan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes. Pol. Bambang Sukmo Wibowo, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat.

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap

RA ditangkap pertama kali pada 13 Maret 2025 di Jalan Budi Utomo, Kendari, sekitar pukul 23.15 WITA. Saat ditangkap, RA kedapatan membawa 555 gram sabu yang disembunyikan di dalam tas dan sepatunya.

RA bukanlah sosok baru dalam kasus narkotika. Ia merupakan residivis yang baru bebas dari Lapas Kelas II A Kendari pada 2020. Dalam pemeriksaan, RA mengaku hanya bertugas sebagai kurir dan menerima perintah dari seseorang berinisial OG untuk mengambil sabu dari Batam dengan bayaran Rp30 juta.

Baca Juga :  Polres Kubu Raya Gencarkan Patroli Antisipasi Tawuran dan Balap Liar

Penggerebekan di BTN Shifa Perdana

Selain RA, polisi juga menangkap AS pada 20 Februari 2025 di BTN Shifa Perdana, Kendari. Dari tangan AS, petugas menemukan 151 gram sabu.

Penggeledahan lebih lanjut di rumahnya di BTN Mutiara Permai, Kecamatan Poasia, mengungkap tambahan 513 gram sabu serta dua unit timbangan digital.

Penyelidikan mendalam mengarah pada pergerakan AS ke Sulawesi Selatan. Pada 9 Maret 2025, polisi kembali menangkap AS di sebuah ruko kontrakan di Kabupaten Gowa. Berdasarkan hasil interogasi, AS berperan sebagai penyimpan narkotika atas perintah TP, yang sebelumnya sudah ditangkap.

Baca Juga :  Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Mobil, Polisi Tangkap Pelaku

Dalang Jaringan Narkoba Masih Buron

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa jaringan ini diduga dikendalikan oleh ABS, seorang buronan asal Kalimantan yang saat ini masih dalam pengejaran. Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap aktor utama yang mengendalikan peredaran narkoba antarprovinsi ini.

Ancaman Hukuman Berat bagi Tersangka

Atas perbuatannya, RA dan AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah minimal enam tahun penjara, bahkan hingga hukuman mati.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Patroli Skala Besar Polresta Pontianak Berantas Premanisme
Anak di Bawah Umur Jambret Ibu-Ibu di Pontianak, Kerugian Capai Rp8 Juta
Guru Dibunuh Tetangganya Sendiri, Pelaku Ternyata Obama
Penangkapan Pencuri Rumah Kosong di Pontianak Selatan
Korupsi Proyek Jalan Mempawah, KPK Periksa 9 Saksi
Kasus Korupsi Proyek Jalan Mempawah, Tujuh Saksi Dimintai Keterangan Soal Lelang
Pelaku Bobol Apotek Agung Pontianak Berhasil Diringkus Polisi
Dua Remaja Diringkus Usai Curi Laptop dari SDN di Sambas

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 01:00 WIB

Patroli Skala Besar Polresta Pontianak Berantas Premanisme

Jumat, 9 Mei 2025 - 00:30 WIB

Anak di Bawah Umur Jambret Ibu-Ibu di Pontianak, Kerugian Capai Rp8 Juta

Kamis, 8 Mei 2025 - 13:51 WIB

Guru Dibunuh Tetangganya Sendiri, Pelaku Ternyata Obama

Kamis, 8 Mei 2025 - 02:16 WIB

Penangkapan Pencuri Rumah Kosong di Pontianak Selatan

Rabu, 7 Mei 2025 - 00:45 WIB

Korupsi Proyek Jalan Mempawah, KPK Periksa 9 Saksi

Berita Terbaru

Musyawarah Nasional (Munas) VII Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Tahun 2025 yang digelar di Grand City Surabaya, Jumat (09/5/2025). - Foto Pemkot Singkawang

Singkawang

Singkawang Tuan Rumah HUT APEKSI 2026

Minggu, 11 Mei 2025 - 06:00 WIB

Cara Membuat Combro Renyah dan Gurih, Dijamin Anti Gagal - foto wikipedia

Kuliner

Cara Membuat Combro Renyah dan Gurih, Dijamin Anti Gagal

Minggu, 11 Mei 2025 - 02:00 WIB