Pemerintah dan DPR Percepat Pengangkatan Pegawai Non-ASN Jadi PPPK

- Jurnalis

Minggu, 9 Maret 2025 - 00:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri PANRB RIni Widyantini saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI, Jakarta, Rabu (05/03/2025).
foto Kemenpan RB

Menteri PANRB RIni Widyantini saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI, Jakarta, Rabu (05/03/2025). foto Kemenpan RB

Pemerintah bersama Komisi II DPR RI sepakat untuk mempercepat penataan pegawai non-ASN hingga tuntas.

Pengangkatan pegawai non-ASN menjadi PPPK akan dimulai pada 2026 setelah kesepakatan dalam rapat kerja Kementerian PANRB dan BKN bersama Komisi II DPR RI, Selasa (04/03/2025), di Gedung DPR RI.

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan penataan ASN secara nasional sesuai dengan amanat UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Tadi sudah disampaikan bahwa Pemerintah dan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN ini dengan pendekatan lebih komprehensif. Kami percaya bahwa pengadaan CASN harus disertai dengan penataan yang terstruktur dan menyeluruh untuk memastikan kualitas birokrasi yang lebih baik,” ujar Rini.

Dalam raker yang digelar hari ini, pemerintah dan DPR RI telah menyepakati pelaksanaan pengangkatan Calon ASN Tahun 2024. Pengangkatan CPNS akan dilakukan pada bulan Oktober 2025 dan pengangkatan PPPK pada Maret pada tahun berikutnya.

“Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB dan BKN memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN di instansi pusat  maupun instansi daerah sebagaimana amanat pasal 66 UU No.20 Tahun 2023 tentang Aparat Sipil Negara,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong saat memimpin raker.

Baca Juga :  Produk Halal Mengandung Babi? Ini Temuan BPJPH dan BPOM

Jadwal Pengangkatan PPPK dan CPNS

Dalam rapat kerja tersebut, pemerintah dan DPR menyepakati bahwa pengangkatan CPNS 2024 akan dilaksanakan pada Oktober 2025. Sementara itu, pengangkatan PPPK akan dimulai pada Maret 2026.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menegaskan bahwa tidak akan ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN di instansi pusat maupun daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU No.20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB dan BKN memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN di instansi pusat  maupun instansi daerah sebagaimana amanat pasal 66 UU No.20 Tahun 2023 tentang Aparat Sipil Negara,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong saat memimpin raker.


Formasi CPNS dan PPPK 2024

Pemerintah telah membuka seleksi CASN 2024 dengan total formasi 1.266.081. Rinciannya adalah 248.970 formasi CPNS dan 1.017.111 formasi PPPK.

Baca Juga :  Satryo Soemantri Brodjonegoro Mundur! Alasannya Bikin Kaget

Seleksi CPNS telah dimulai pada Agustus 2024, PPPK tahap 1 pada September 2024, dan PPPK tahap 2 pada Januari 2025.

Rini Widyantini menekankan bahwa jumlah formasi PPPK yang dibuka merupakan yang terbesar dalam sejarah.

Langkah ini bertujuan untuk menuntaskan penataan tenaga non-ASN yang masih bekerja di instansi pemerintahan.

Dengan percepatan penataan ini, pegawai non-ASN yang memenuhi syarat akan diangkat menjadi PPPK, sementara pengadaan pegawai baru hanya melalui mekanisme CPNS atau PPPK.

Pemerintah menegaskan bahwa setelah 2026, status tenaga non-ASN di instansi pemerintahan tidak akan ada lagi. Ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi untuk memastikan sistem kepegawaian yang lebih profesional dan terstruktur.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi tenaga non-ASN yang telah lama menantikan kepastian status kepegawaian mereka. Dengan adanya percepatan pengangkatan ini, mereka mendapatkan kepastian karier dan hak yang lebih baik sebagai PPPK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPJPH dan BPOM Tarik Produk Bersertifikat Halal Ternyata Mengandung Babi
Produk Halal Mengandung Babi? Ini Temuan BPJPH dan BPOM
Polemik Ijazah Jokowi Menguat, Mahfud Angkat Bicara
Apa Itu MFA ASN Digital dan Mengapa Penting?
Prabowo Hapus Kuota Impor Komoditas Pokok
ASN Dapat Cuti Tambahan 8 April, Layanan Tetap Jalan
Tarif Tol Mudik 2025: Cek Biaya Perjalanan
Hasil Sidang Isbat Idul Fitri 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 00:45 WIB

BPJPH dan BPOM Tarik Produk Bersertifikat Halal Ternyata Mengandung Babi

Senin, 21 April 2025 - 18:04 WIB

Produk Halal Mengandung Babi? Ini Temuan BPJPH dan BPOM

Kamis, 17 April 2025 - 00:15 WIB

Polemik Ijazah Jokowi Menguat, Mahfud Angkat Bicara

Selasa, 15 April 2025 - 00:30 WIB

Apa Itu MFA ASN Digital dan Mengapa Penting?

Selasa, 8 April 2025 - 20:38 WIB

Prabowo Hapus Kuota Impor Komoditas Pokok

Berita Terbaru

Ari Nopiandi Ditemukan Tewas, Dua Korban Masih Hilang - Foto Ilustrasi

Peristiwa

Ari Nopiandi Ditemukan Tewas, Dua Korban Masih Hilang

Rabu, 23 Apr 2025 - 09:42 WIB

Cara Dapat 10 ribu Diamond Gratis FF MAX

Games

Cara Dapat 10 ribu Diamond Gratis FF MAX

Rabu, 23 Apr 2025 - 00:03 WIB

Sindikat TPPO di Pontianak Dibongkar, Korban Dijanjikan Motor - Foto Ilustrasi

Kriminal

Sindikat TPPO di Pontianak Dibongkar, Korban Dijanjikan Motor

Selasa, 22 Apr 2025 - 22:04 WIB