Dua Mahasiswa Gelapkan UKT Rp1,2 Miliar Untuk Foya-foya

- Jurnalis

Rabu, 26 Februari 2025 - 08:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Mahasiswa Gelapkan UKT Rp1,2 Miliar Untuk Foya-foya

Dua Mahasiswa Gelapkan UKT Rp1,2 Miliar Untuk Foya-foya

Dua mahasiswa gelapkan UKT (Uang Kuliah Tunggal) Rp1,2 Miliar. Aksi kejahatan ini terbongkar setelah pihak kampus menemukan ketidaksesuaian transaksi pembayaran dengan slip penyetoran mahasiswa.

Pihak Kepolisian Padangsidimpuan mengungkapkan bahwa dua mahasiswa Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS) di Sumatera Utara menerima setoran dari 273 mahasiswa yang mempercayakan pembayaran UKT kepada mereka.

Keduanya diduga menggelapkan UKT sebesar Rp1,2 miliar. Hasil dari kejahatan ini digunakan untuk judi online, liburan, dan membeli kendaraan, ungkap Kapolres Padangsidimpuan, Minggu (23/2).

NML diketahui berpura-pura sebagai pegawai bank dan mengajak MA untuk mencari mahasiswa yang ingin membayar UKT.

Mahasiswa yang tertipu kemudian menyerahkan uangnya tanpa curiga karena meyakini transaksi akan dilakukan secara resmi.

Baca Juga :  Remaja Bersenjata Nyaris Tawuran di Gang Intan, Berhasil Digagalkan Polisi

Terbongkarnya Kasus Dua Mahasiswa Gelapkan UKT

Kasus ini terungkap setelah seorang pegawai keuangan UMTS, Eny Mayasari (33), melaporkan adanya ketidaksesuaian antara transaksi bank dengan slip penyetoran yang diterima kampus.

Pihak kampus kemudian menghubungi bank dan menemukan bahwa dari 28 slip penyetoran yang masuk ke keuangan UMTS, hanya enam transaksi yang benar-benar terverifikasi oleh bank.

Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, ditemukan selisih dana yang diterima oleh UMTS untuk tahun ajaran 2023-2024 sebesar Rp1,2 miliar. Selain itu, ditemukan 59 slip penyetoran yang tidak sesuai dengan jumlah uang yang diterima kampus.

Penangkapan dan Barang Bukti

Setelah menerima laporan, tim Resmob Polres Padangsidimpuan segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap NML dan MA. Dari hasil penyidikan, keduanya saling mengenal dan merupakan mahasiswa aktif di UMTS.

Baca Juga :  Skandal Minyakita: Konsumen Dirugikan, Bareskrim Usut Pelaku

Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian meliputi:

  • Satu unit sepeda motor Vespa Sprint yang diduga dibeli dari hasil kejahatan
  • 32 helai pakaian pria
  • Handphone milik tersangka
  • Satu blok faktur pembayaran palsu dari salah satu bank, yang digunakan untuk meyakinkan mahasiswa bahwa pembayaran telah dilakukan

Ancaman Hukuman untuk Pelaku

Kapolres Padangsidimpuan menegaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Update Berita terkini Gencil News di Google News


Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nekat Transaksi Sabu di Limbung, Akhirnya Ditangkap Labubu Kubu Raya
Sindikat SIM Palsu Dibongkas Satreskrim Polres Tarakan
Motor Mahasiswa Digondol Residivis di IAIN Pontianak
Sabu dalam Pembalut Gagal Masuk Lapas Pontianak
Spesialis Pencurian Teralis di Pontianak, Ditangkap Saat Tidur Siang
Pelaku Curat di Pontianak Dibekuk Tanpa Perlawanan
Anak SD Jadi Korban Cabul Driver Ojol di Pontianak
Tim Jatanras Bekuk Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Pontianak

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 00:45 WIB

Nekat Transaksi Sabu di Limbung, Akhirnya Ditangkap Labubu Kubu Raya

Jumat, 13 Juni 2025 - 00:15 WIB

Sindikat SIM Palsu Dibongkas Satreskrim Polres Tarakan

Rabu, 11 Juni 2025 - 00:30 WIB

Sabu dalam Pembalut Gagal Masuk Lapas Pontianak

Rabu, 11 Juni 2025 - 00:15 WIB

Spesialis Pencurian Teralis di Pontianak, Ditangkap Saat Tidur Siang

Selasa, 10 Juni 2025 - 00:30 WIB

Pelaku Curat di Pontianak Dibekuk Tanpa Perlawanan

Berita Terbaru

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Singkawang bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Singkawang melakukan pemasangan speed bump atau polisi tidur di perempatan Jalan Firdaus, Selasa (10/6/2025). - foto Polres Singkawang

Singkawang

Speed Bump Dipasang di Jalan Firdaus Singkawang

Jumat, 13 Jun 2025 - 00:30 WIB

Sindikat SIM Palsu Dibongkas Satreskrim Polres Tarakan - Foto Polres Tarakan

Kriminal

Sindikat SIM Palsu Dibongkas Satreskrim Polres Tarakan

Jumat, 13 Jun 2025 - 00:15 WIB