Residivis Kasus Pencurian di Pontianak Kembali Beraksi, Polisi Tangkap Ucok di Kampung Beting

- Jurnalis

Sabtu, 22 Februari 2025 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Residivis Kasus Pencurian di Pontianak Kembali Beraksi, Polisi Tangkap Ucok di Kampung Beting - foto Humas Polres Pontianak

Residivis Kasus Pencurian di Pontianak Kembali Beraksi, Polisi Tangkap Ucok di Kampung Beting - foto Humas Polres Pontianak

Residivis kasus pencurian kembali diamankan Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota. Pelaku ditangkap pada Senin, 20 Februari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur.

Residivis Kasus Pencurian Pontianak Kembali Berulah

AT alias Ucok melakukan aksinya di sebuah rumah di Jalan Lembah Murai Gang Lembah Murai 3, Kelurahan Mariana, Kecamatan Pontianak Kota, pada Senin, 17 Februari 2025, sekitar pukul 04.30 WIB. Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara membongkar kaca nako jendela kamar depan.

Kapolsek Pontianak Kota, AKP Denni Gumilar, menjelaskan bahwa pihak kepolisian langsung menindaklanjuti laporan korban yang segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pontianak Kota.

Rekaman CCTV Ungkap Identitas Pelaku

“Berdasarkan rekaman CCTV dan informasi yang beredar di media sosial, anggota di lapangan mendapatkan petunjuk terkait keberadaan pelaku yang sedang berada di Kampung Beting, Pontianak Timur,” ujar AKP Denni Gumilar.

Baca Juga :  Dua Pengedar Sabu di Batu Ampar, Kakek 69 Tahun Keciduk Polisi

Setelah berkoordinasi dengan Polsek Pontianak Timur, tim Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan sekitar pukul 01.00 WIB.

Barang Curian Bernilai Puluhan Juta Rupiah

Dalam aksinya, Ucok membawa kabur berbagai barang berharga, di antaranya:

  • Satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul (KB 5975 AD)
  • Delapan pasang sepatu berbagai merek
  • Pakaian lebih dari satu lemari
  • Berbagai peralatan makan dan masak
  • Satu tabung gas LPG 3 kg
  • Satu unit mesin air
Baca Juga :  Pria Nyaris Telanjang Lompat dari Balkon Hotel, Alasannya Mengejutkan

Akibat pencurian tersebut, korban bernama Ananda Rarasto mengalami kerugian hingga Rp13 juta dan segera melaporkannya ke kepolisian.

Pelaku Sembunyikan Barang Curian di Rumah Kosong

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa barang curian disimpan di sebuah rumah kosong di Jalan Karet, Kecamatan Pontianak Barat. Polisi segera melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yang telah disembunyikan oleh pelaku.

Dijerat Pasal 363 KUHP, Ucok Terancam Hukuman Berat

Kini, AT alias Ucok beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pontianak Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Jatanras Bekuk Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Pontianak
Kurir Sabu Asal Kalteng Ditangkap Bawa 1 Kg Narkoba di Pontianak
Maling HP Saat Korban Lengah, Pria Pontianak Diciduk Polisi
Polisi Tangkap Pria Pembawa 1 Kg Sabu di Imbon Pontianak
Teriakan Wanita Tua Gagalkan Aksi Rampok di Ketapang
Pria Kubu Raya Ditangkap, Bawa 25 Butir Ekstasi ke Pontianak
Bocah 9 Tahun di Pontianak Tewas Dianiaya Ayah Tiri
Tiga Pemuda Diciduk di Sungai Pinyuh, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi

Berita Terkait

Sabtu, 7 Juni 2025 - 09:25 WIB

Tim Jatanras Bekuk Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Pontianak

Selasa, 3 Juni 2025 - 00:30 WIB

Kurir Sabu Asal Kalteng Ditangkap Bawa 1 Kg Narkoba di Pontianak

Senin, 2 Juni 2025 - 00:45 WIB

Maling HP Saat Korban Lengah, Pria Pontianak Diciduk Polisi

Senin, 2 Juni 2025 - 00:10 WIB

Polisi Tangkap Pria Pembawa 1 Kg Sabu di Imbon Pontianak

Jumat, 30 Mei 2025 - 00:10 WIB

Teriakan Wanita Tua Gagalkan Aksi Rampok di Ketapang

Berita Terbaru

Pasar Flamboyan Digerebek! Polisi Temukan Alat Ukur Curang

Kota Pontianak

Pasar Flamboyan Digerebek! Polisi Temukan Alat Ukur Curang

Sabtu, 7 Jun 2025 - 11:23 WIB

Layanan SIM di Pontianak Tutup Sementara, Catat Tanggalnya! - foto ilustrasi

Gaya Hidup

Layanan SIM di Pontianak Tutup Sementara, Catat Tanggalnya!

Sabtu, 7 Jun 2025 - 10:47 WIB

 Setelah diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono berharap dukungan dari semua pihak, terutama para orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anak di malam hari.

Kota Pontianak

Aturan Baru Pontianak: Anak Tak Boleh Keluar Mulai Pukul 22.00

Sabtu, 7 Jun 2025 - 09:05 WIB