Pemkot Bogor Terapkan Aturan Ramadhan 2025, Pelanggar Terancam Denda hingga Rp50 Juta

- Jurnalis

Minggu, 2 Maret 2025 - 00:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkot Bogor Terapkan Aturan Ramadhan 2025, Pelanggar Terancam Denda hingga Rp50 Juta

Pemkot Bogor Terapkan Aturan Ramadhan 2025, Pelanggar Terancam Denda hingga Rp50 Juta

Pemkot Bogor terapkan aturan Ramadhan 2025 dengan sanksi tegas untuk pelanggar aturan Ramadhan 2025 untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300/Kep.73-BAKESBANGPOL/2025 yang ditandatangani oleh Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim pada 28 Februari 2025.

Dalam aturan tersebut, Pemkot Bogor menegaskan adanya sanksi denda hingga Rp50 juta dan pidana kurungan maksimal 3 bulan bagi pelanggar yang tidak mematuhi ketentuan selama Ramadhan.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban umum serta menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

Aturan Operasional Rumah Makan Selama Ramadhan

Pemkot Bogor memperbolehkan rumah makan dan warung makan tetap beroperasi pada siang hari selama Ramadhan.

Namun, pemilik usaha diwajibkan menutup area makan menggunakan tirai atau penutup lainnya agar tidak mengganggu masyarakat yang berpuasa.

Baca Juga :  Wali Kota Bandung Minta Sekolah Ubah Paradigma Kelola Sampah

“Aturan ini diterapkan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan umat yang menjalankan ibadah puasa,” ujar Dedie A Rachim, Jumat (28/2/2025).

Tempat Hiburan Malam Dilarang Beroperasi

Selain rumah makan, aturan Ramadhan 2025 juga melarang aktivitas tempat hiburan malam, karaoke, hingga panti pijat selama bulan suci. Larangan ini bertujuan untuk menjaga kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah.

Pemkot juga melarang produksi, penjualan, dan penggunaan petasan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Bazar Ramadhan Tetap Diizinkan

Meskipun ada pembatasan, bazar Ramadhan tetap diperbolehkan selama mematuhi aturan ketertiban. Penyelenggara bazar diwajibkan berkoordinasi dengan aparat kelurahan dan kecamatan setempat agar pelaksanaan kegiatan berjalan aman dan tertib.

Baca Juga :  Polisi Bantu Pemudik Pecah Ban di Tol Palikanci

“Selama menjaga ketertiban, kegiatan bazar tetap diperbolehkan untuk mendukung perekonomian masyarakat,” kata Dedie.

Sanksi Denda hingga Rp50 Juta

Bagi masyarakat atau pengusaha yang melanggar aturan ini, sanksi tegas telah diatur dalam Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Sanksi yang diberlakukan antara lain:

  • Denda administratif maksimal Rp10 juta
  • Pidana kurungan maksimal 3 bulan
  • Denda hingga Rp50 juta bagi pelanggar berat

Pemkot Bogor berharap seluruh masyarakat dapat mematuhi aturan ini demi menjaga ketertiban dan kenyamanan selama Ramadhan.

“Kami berharap seluruh masyarakat dan pengusaha mematuhi ketentuan yang ada,” pungkas Dedie.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sultan Yogya Tegaskan Relokasi Jukir TKP ABA Tak Boleh Abaikan Kemanusiaan
10 Sambungan Air Liar Diputus, Kerugian PDAM Natuna Mengejutkan
Sistem Bank DKI Kacau, Pramono Copot Direktur IT
Penggusuran Terkait Modernisasi Stasiun Lempuyangan Tuai Penolakan Warga
Wali Kota Bandung Minta Sekolah Ubah Paradigma Kelola Sampah
Diduga Karena Judi Online, Seorang Wanita Bunuh Pacarnya
Polisi Bantu Pemudik Pecah Ban di Tol Palikanci
Gubernur Dedi Mulyadi Rotasi Besar-besaran “Kabinet”Provinsi Jabar

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 08:32 WIB

Sultan Yogya Tegaskan Relokasi Jukir TKP ABA Tak Boleh Abaikan Kemanusiaan

Senin, 14 April 2025 - 12:55 WIB

10 Sambungan Air Liar Diputus, Kerugian PDAM Natuna Mengejutkan

Kamis, 10 April 2025 - 11:02 WIB

Sistem Bank DKI Kacau, Pramono Copot Direktur IT

Kamis, 10 April 2025 - 00:05 WIB

Penggusuran Terkait Modernisasi Stasiun Lempuyangan Tuai Penolakan Warga

Rabu, 9 April 2025 - 00:05 WIB

Wali Kota Bandung Minta Sekolah Ubah Paradigma Kelola Sampah

Berita Terbaru

Menteri Kesehatan bersama Menteri, Gubernur Kalbar Ria Norsan, dan Bupati Kubu Raya Sujiwo secara simbolis melakukan penekanan sirine dan peletakan batu pertama Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Kementerian Kesehatan RI di RSUD Tuan Besar Syarif Idrus, pada Rabu (16/4/2025).  - Foto Pemprov Kalbar

Lintas Kalbar

RSUD Baru Dibangun di Kubu Raya Senilai Rp170 M

Kamis, 17 Apr 2025 - 21:19 WIB

Wakil Gubernur Kalbar 2025-2030 Krisantus Kurniawan - Foto Istimewa

Lintas Kalbar

Rencana Pemprov Kalbar Beli Kapal Keruk Tanpa Uang Negara

Kamis, 17 Apr 2025 - 16:08 WIB

Insiden Garuda GA 288 di Tanjungpinang, Ban Lepas Saat Landing - Foto Ilustrasi

Peristiwa

Insiden Garuda GA 288 di Tanjungpinang, Ban Lepas Saat Landing

Kamis, 17 Apr 2025 - 11:45 WIB

Layangan Dilarang di Waterfront City Pontianak, Ini Alasannya - FOTO Humas Polsek Selatan

Kota Pontianak

Layangan Dilarang di Waterfront City Pontianak, Ini Alasannya

Kamis, 17 Apr 2025 - 11:31 WIB