UI minta Bahlil minta maaf atas disertasi gelar doktornya yang dinilai bermasalah. Universitas Indonesia (UI) melalui empat organ resminya, yaitu Rektorat, Dewan Guru Besar, Senat Akademik, dan Majelis Wali Amanat, meminta Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk meminta maaf atas disertasi gelar doktornya.
Keputusan ini merupakan hasil sidang etik terkait disertasi Bahlil Lahadalia yang sempat memicu kontroversi. UI juga memutuskan untuk memberikan sanksi akademik dan etik kepada pihak-pihak terkait.
Sanksi Akademik dan Permintaan Maaf
Rektor UI, Heri Hermansyah, menegaskan bahwa sanksi akademik diberikan kepada promotor, co-promotor, direktur, dan kepala program studi yang terlibat dalam disertasi tersebut.
“Di pertemuan terbatas empat organ UI, kemudian memutuskan untuk melakukan pembinaan. Pembinaan kepada promotor, co-promotor, direktur, kepala program studi, dan juga mahasiswa yang terkait, sesuai dengan tingkat pelanggaran akademik dan etik yang dilakukan proporsional, secara objektif,” ujar Rektor UI Heri Hermansyah di UI Kampus Salemba, Jakarta pada Jumat (7/3).
Selain itu, UI juga meminta Bahlil Lahadalia untuk memperbaiki disertasinya dengan bimbingan dari promotornya.
Dugaan 4 Pelanggaran dalam Disertasi Bahlil Lahadalia
Berdasarkan risalah pleno UI pada 10 Januari 2025, ditemukan empat dugaan pelanggaran akademik dalam disertasi Bahlil, yakni:
- Ketidakjujuran dalam pengambilan data – Data penelitian diperoleh tanpa izin narasumber dan digunakan tanpa transparansi.
- Pelanggaran standar akademik – Bahlil lulus dalam waktu singkat tanpa memenuhi syarat akademik.
- Perlakuan khusus dalam proses akademik – Ada keistimewaan dalam pembimbingan dan ujian, termasuk perubahan penguji mendadak.
- Konflik kepentingan – Promotor dan kopromotor diduga memiliki keterkaitan profesional dengan kebijakan yang dibuat oleh Bahlil saat menjabat sebagai Menteri ESDM.
UI Ancam Bahlil Lahadalia: Ulang Disertasi atau Mundur!
Dewan Guru Besar UI sebelumnya telah merekomendasikan agar Bahlil Lahadalia mengulang disertasinya. Jika tidak bersedia, maka ia diminta mengundurkan diri dari gelar doktoral.
Sebagai langkah tindak lanjut, UI juga telah menangguhkan kelulusan Bahlil sejak November 2024 sambil menunggu hasil sidang etik. UI bahkan sempat menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas permasalahan ini.
Dengan desakan dari empat organ UI, kini publik menanti bagaimana respons Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terhadap permintaan maaf dan perbaikan disertasi yang diminta UI.
Baca : UI Minta Bahlil Minta Maaf atas Disertasi
Profil Bahlil Lahadalia
Bahlil Lahadalia, pengusaha dan politikus yang kini menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kembali menjadi sorotan publik setelah kebijakan kontroversialnya mengenai distribusi gas elpiji bersubsidi. Sebagai Ketua Umum Partai Golkar, perjalanannya dari kehidupan sederhana hingga menduduki posisi strategis di pemerintahan patut diperhatikan.
Perjalanan Karier Bahlil Lahadalia
Bahlil lahir pada 7 Agustus 1976 di Maluku dan tumbuh dalam keterbatasan ekonomi. Sejak kecil, ia telah bekerja keras, mulai dari berjualan kue hingga menjadi sopir angkot demi membiayai pendidikannya. Ia kemudian melanjutkan studi di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Port Numbay dan memperoleh gelar magister dari Universitas Cenderawasih.
Kiprahnya dalam dunia bisnis dimulai dengan mendirikan beberapa perusahaan, seperti PT Rifa Capital, PT Bersama Papua Unggul, dan PT Dwijati Sukses. Kariernya melejit saat ia menjabat sebagai Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) periode 2015–2019.
Langkah Politik: Dari Tim Kampanye hingga Ketua Umum Golkar
Bahlil mulai dikenal di dunia politik saat bergabung dalam tim kampanye Joko Widodo pada Pilpres 2019. Kesuksesannya membawanya diangkat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 2019, yang kemudian bertransformasi menjadi Kementerian Investasi pada 2021.
Pada 19 Agustus 2024, ia dilantik sebagai Menteri ESDM oleh Presiden Joko Widodo, menggantikan Arifin Tasrif.
Tak lama berselang, pada 21 Agustus 2024, ia terpilih sebagai Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Airlangga Hartarto. Penunjukan ini dilakukan melalui Rapat Pimpinan Nasional ke-XXI Partai Golkar di Jakarta.
Kebijakan Kontroversial: Regulasi Elpiji 3 Kg
Sebagai Menteri ESDM, salah satu kebijakan yang menjadi perbincangan publik adalah larangan pengecer menjual gas elpiji bersubsidi 3 kg.
Kebijakan yang diberlakukan pada 1 Februari 2025 ini mengharuskan masyarakat membeli gas subsidi hanya melalui pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan.
Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan subsidi dan memperbaiki distribusi. Namun, dampaknya justru memicu antrean panjang dan kesulitan akses bagi masyarakat yang biasa membeli di pengecer.
Sebagai respons atas kritik yang muncul, pemerintah akhirnya merevisi kebijakan dengan membuka kesempatan bagi pengecer untuk menjadi subpangkalan LPG 3 kg melalui pendaftaran elektronik di aplikasi milik Pertamina.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com