Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 dan Syarat Pencairannya

- Jurnalis

Kamis, 6 Maret 2025 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Sertifikasi Guru 2025

Tunjangan Sertifikasi Guru 2025

Tunjangan sertifikasi guru 2025 menjadi perhatian para tenaga pendidik, terutama bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kompetensi dan kinerja profesional guru dalam mendidik.

Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2025

Tunjangan sertifikasi guru diberikan sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan golongan dan status guru.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, berikut besaran tunjangan sertifikasi guru PNS:

Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan I

  • Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
  • Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
  • Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
  • Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan II

  • Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
  • Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
  • Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
  • Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Baca Juga :  Jadwal THR PNS 2025 Cair Maret, Cek Besaran Gajinya di Sini

Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
  • Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
  • Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
  • Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
  • Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK 202

Guru PPPK juga berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan surat keputusan pengangkatan. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Tunjangan Sertifikasi Guru Non-PNS

Tunjangan sertifikasi guru non-PNS terdiri dari dua kategori, yakni:

  1. Guru dengan SK Inpassing: Mendapat tunjangan setara dengan gaji pokok PNS sesuai golongan dan pangkatnya.
  2. Guru tanpa SK Inpassing: Besaran tunjangan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga :  Danantara Indonesia Resmi Diluncurkan, Prabowo : Transparan dan Bisa Diaudit Siapa Saja

Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025

Pencairan tunjangan sertifikasi guru harus memenuhi syarat berdasarkan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, di antaranya:

  • Memiliki sertifikat pendidik
  • Terdaftar sebagai Guru ASN di daerah
  • Tercatat dalam Dapodik
  • Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
  • Mengajar sesuai bidang studi yang tertera dalam sertifikat pendidik
  • Memenuhi beban kerja minimal
  • Mendapat hasil penilaian kinerja minimal “Baik”
  • Tidak memiliki pekerjaan tetap di instansi lain

Cara Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru

Proses pencairan tunjangan sertifikasi guru dilakukan secara bertahap melalui bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Guru yang memenuhi syarat akan menerima dana langsung ke rekening yang telah terdaftar.

Tunjangan sertifikasi guru 2025 menjadi hak penting bagi guru sebagai bentuk apresiasi atas kompetensi dan kinerja profesional. Dengan adanya tunjangan ini, diharapkan kesejahteraan guru semakin meningkat dan kualitas pendidikan semakin baik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tarif Tol Mudik 2025: Cek Biaya Perjalanan
Hasil Sidang Isbat Idul Fitri 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025
Erick Thohir hingga Jokowi Masuk Kepengurusan Danantara
BHR Gojek 2025: Mitra Driver Dapat Bonus Hingga Rp 1,6 Juta
Sidang Isbat Awal Syawal 1446 H Digelar 29 Maret 2025
Operasi Ketupat 2025 Dimulai, 164 Ribu Personel Siap Kawal Arus Mudik
Sidang Polisi Tembak Warga di Palangka Raya, Istri Korban Menolak Maaf
Jadwal Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024, Simak Tanggal Resminya

Berita Terkait

Kamis, 3 April 2025 - 01:00 WIB

Tarif Tol Mudik 2025: Cek Biaya Perjalanan

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:13 WIB

Hasil Sidang Isbat Idul Fitri 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025

Selasa, 25 Maret 2025 - 07:38 WIB

Erick Thohir hingga Jokowi Masuk Kepengurusan Danantara

Sabtu, 22 Maret 2025 - 20:14 WIB

BHR Gojek 2025: Mitra Driver Dapat Bonus Hingga Rp 1,6 Juta

Sabtu, 22 Maret 2025 - 11:36 WIB

Sidang Isbat Awal Syawal 1446 H Digelar 29 Maret 2025

Berita Terbaru

Kevin De Bruyne Tinggalkan Man City Akhir Musim Ini - Foto Sceen shoot IG Kevin De Bruyne

Sepak Bola

Kevin De Bruyne Tinggalkan Man City Akhir Musim Ini

Jumat, 4 Apr 2025 - 19:22 WIB

Update Harga Emas Antam 4 April 2025, Naik atau Turun?

Bisnis

Update Harga Emas Antam 4 April 2025, Naik atau Turun?

Jumat, 4 Apr 2025 - 11:27 WIB

Pembunuhan Sadis di Sambas, Anak Tega Habisi Ayah Kandung - foto ilustrasi

Peristiwa

Pembunuhan Sadis di Sambas, Anak Tega Habisi Ayah Kandung

Jumat, 4 Apr 2025 - 08:08 WIB

 Jadwal Bank Selama Libur Lebaran 2025, Jangan Salah Waktu

Bisnis

Jadwal Bank Selama Libur Lebaran 2025, Jangan Salah Waktu

Jumat, 4 Apr 2025 - 01:15 WIB