Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 dan Syarat Pencairannya

- Jurnalis

Kamis, 6 Maret 2025 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Sertifikasi Guru 2025

Tunjangan Sertifikasi Guru 2025

Tunjangan sertifikasi guru 2025 menjadi perhatian para tenaga pendidik, terutama bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kompetensi dan kinerja profesional guru dalam mendidik.

Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2025

Tunjangan sertifikasi guru diberikan sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan golongan dan status guru.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, berikut besaran tunjangan sertifikasi guru PNS:

Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan I

  • Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
  • Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
  • Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
  • Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan II

  • Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
  • Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
  • Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
  • Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Baca Juga :  Pengangkatan CPNS 2024 Ditunda, Ini Jadwal Terbarunya

Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
  • Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
  • Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
  • Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
  • Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK 202

Guru PPPK juga berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan surat keputusan pengangkatan. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Tunjangan Sertifikasi Guru Non-PNS

Tunjangan sertifikasi guru non-PNS terdiri dari dua kategori, yakni:

  1. Guru dengan SK Inpassing: Mendapat tunjangan setara dengan gaji pokok PNS sesuai golongan dan pangkatnya.
  2. Guru tanpa SK Inpassing: Besaran tunjangan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga :  Prabowo Diminta Maju Pilpres 2029 Oleh Gerindra, Ini Alasannya!

Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025

Pencairan tunjangan sertifikasi guru harus memenuhi syarat berdasarkan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, di antaranya:

  • Memiliki sertifikat pendidik
  • Terdaftar sebagai Guru ASN di daerah
  • Tercatat dalam Dapodik
  • Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
  • Mengajar sesuai bidang studi yang tertera dalam sertifikat pendidik
  • Memenuhi beban kerja minimal
  • Mendapat hasil penilaian kinerja minimal “Baik”
  • Tidak memiliki pekerjaan tetap di instansi lain

Cara Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru

Proses pencairan tunjangan sertifikasi guru dilakukan secara bertahap melalui bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Guru yang memenuhi syarat akan menerima dana langsung ke rekening yang telah terdaftar.

Tunjangan sertifikasi guru 2025 menjadi hak penting bagi guru sebagai bentuk apresiasi atas kompetensi dan kinerja profesional. Dengan adanya tunjangan ini, diharapkan kesejahteraan guru semakin meningkat dan kualitas pendidikan semakin baik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tolak Barak Militer! Kalbar Usung Pendekatan Humanis untuk Anak Bermasalah
Panglima TNI Kerahkan Pasukan di Seluruh Indonesia Amankan Kejaksaan
Inspeksi Kawasan Tanpa Rokok Pontianak, Satgas Tegas Terapkan Perda dan Denda Baru
Pajak Penghasilan Orang Kaya Jadi Sorotan, Prabowo Tegaskan Prinsip Keadilan
Letjen Kunto Arief Wibowo Dimutasi Usai Ayahnya Kritik Gibran
BPS Jawab Soal 60% Rakyat RI Miskin Menurut Bank Dunia
Kasus Korupsi PU Mempawah: KPK Tetapkan Tiga Tersangka
Bayi Tewas Tertindih Ayah Yang Mabuk

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 00:17 WIB

Tolak Barak Militer! Kalbar Usung Pendekatan Humanis untuk Anak Bermasalah

Senin, 12 Mei 2025 - 08:24 WIB

Panglima TNI Kerahkan Pasukan di Seluruh Indonesia Amankan Kejaksaan

Kamis, 8 Mei 2025 - 01:30 WIB

Inspeksi Kawasan Tanpa Rokok Pontianak, Satgas Tegas Terapkan Perda dan Denda Baru

Jumat, 2 Mei 2025 - 05:30 WIB

Pajak Penghasilan Orang Kaya Jadi Sorotan, Prabowo Tegaskan Prinsip Keadilan

Jumat, 2 Mei 2025 - 05:00 WIB

Letjen Kunto Arief Wibowo Dimutasi Usai Ayahnya Kritik Gibran

Berita Terbaru

Krisantus Berang, Perusahaan Besar Enggan Hadir di Bursa Kerja Kalbar

Lintas Kalbar

Krisantus Berang, Perusahaan Besar Enggan Hadir di Bursa Kerja Kalbar

Jumat, 23 Mei 2025 - 00:30 WIB