Tunjangan sertifikasi guru 2025 menjadi perhatian para tenaga pendidik, terutama bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kompetensi dan kinerja profesional guru dalam mendidik.
Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
Tunjangan sertifikasi guru diberikan sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan golongan dan status guru.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, berikut besaran tunjangan sertifikasi guru PNS:
Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK 202
Guru PPPK juga berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan surat keputusan pengangkatan. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Tunjangan Sertifikasi Guru Non-PNS
Tunjangan sertifikasi guru non-PNS terdiri dari dua kategori, yakni:
- Guru dengan SK Inpassing: Mendapat tunjangan setara dengan gaji pokok PNS sesuai golongan dan pangkatnya.
- Guru tanpa SK Inpassing: Besaran tunjangan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
Pencairan tunjangan sertifikasi guru harus memenuhi syarat berdasarkan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, di antaranya:
- Memiliki sertifikat pendidik
- Terdaftar sebagai Guru ASN di daerah
- Tercatat dalam Dapodik
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
- Mengajar sesuai bidang studi yang tertera dalam sertifikat pendidik
- Memenuhi beban kerja minimal
- Mendapat hasil penilaian kinerja minimal “Baik”
- Tidak memiliki pekerjaan tetap di instansi lain
Cara Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru
Proses pencairan tunjangan sertifikasi guru dilakukan secara bertahap melalui bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Guru yang memenuhi syarat akan menerima dana langsung ke rekening yang telah terdaftar.
Tunjangan sertifikasi guru 2025 menjadi hak penting bagi guru sebagai bentuk apresiasi atas kompetensi dan kinerja profesional. Dengan adanya tunjangan ini, diharapkan kesejahteraan guru semakin meningkat dan kualitas pendidikan semakin baik.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com