Produk Halal Mengandung Babi? Ini Temuan BPJPH dan BPOM

- Jurnalis

Senin, 21 April 2025 - 18:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)

Produk halal mengandung babi menjadi perhatian publik. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap hasil pengawasan mengejutkan: 11 batch dari 9 produk pangan olahan terbukti mengandung unsur babi (porcine). Ironisnya, sebagian besar dari produk tersebut telah bersertifikat halal.

Uji Laboratorium Buka Fakta Mencengangkan

Pengujian dilakukan melalui parameter DNA dan/atau peptida spesifik porcine yang menunjukkan keberadaan unsur babi dalam produk.

Baca Juga :  Kasus Korupsi PU Mempawah: KPK Tetapkan Tiga Tersangka

Sebanyak 7 dari 9 produk tersebut sudah mengantongi sertifikat halal dan 2 lainnya belum bersertifikat.

Sesuai Perjanjian Kerja Sama antara BPJPH dan BPOM, langkah tegas langsung diambil terhadap pelanggaran ini. Produk yang terbukti melanggar ditarik dari peredaran oleh kedua lembaga tersebut.

“Sertifikat halal adalah representasi standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal yang harus diimplementasikan dalam proses produk halal secara konsisten, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya dari waktu ke waktu.” jelas Ahmad Haikal Hasan Kepala BPJPH

Sanksi Tegas untuk Pelaku Usaha

BPJPH menjatuhkan sanksi penarikan produk dari pasaran terhadap 7 produk bersertifikat halal. Sementara itu, BPOM memberikan peringatan keras terhadap dua produk yang belum bersertifikat namun tetap beredar tanpa mencantumkan informasi yang akurat.

Baca Juga :  Pelunasan Haji 2025 Dimulai! Cek Besaran Bipih Per Embarkasi

Pentingnya Partisipasi Masyarakat

BPJPH dan BPOM juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam pengawasan produk yang beredar. Bila menemukan produk mencurigakan, masyarakat bisa melapor langsung melalui email layanan@halal.go.id.

Pemerintah juga mengimbau konsumen agar selalu mengecek kehalalan dan keamanan produk melalui situs resmi www.bpjph.halal.go.id dan www.pom.go.id.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus COVID-19 Indonesia Naik Lagi, Ini Daerah Terparah
Aksi Brutal di Pontianak, Pria Ngamuk Gara-Gara Tiket Masuk Hiburan Malam
Pontianak Selatan Waspada Karhutla, Polisi Sisir Kawasan Purnama 2
Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis, Ini Respons DPR dan Pemerintah
Panen Raya Jagung di Bengkayang, Prabowo Subianto Dijadwalkan Hadir 2 Juni 2025
Tolak Barak Militer! Kalbar Usung Pendekatan Humanis untuk Anak Bermasalah
Panglima TNI Kerahkan Pasukan di Seluruh Indonesia Amankan Kejaksaan
Inspeksi Kawasan Tanpa Rokok Pontianak, Satgas Tegas Terapkan Perda dan Denda Baru

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 00:20 WIB

Kasus COVID-19 Indonesia Naik Lagi, Ini Daerah Terparah

Selasa, 3 Juni 2025 - 00:35 WIB

Aksi Brutal di Pontianak, Pria Ngamuk Gara-Gara Tiket Masuk Hiburan Malam

Kamis, 29 Mei 2025 - 00:50 WIB

Pontianak Selatan Waspada Karhutla, Polisi Sisir Kawasan Purnama 2

Rabu, 28 Mei 2025 - 00:13 WIB

Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis, Ini Respons DPR dan Pemerintah

Selasa, 27 Mei 2025 - 00:10 WIB

Panen Raya Jagung di Bengkayang, Prabowo Subianto Dijadwalkan Hadir 2 Juni 2025

Berita Terbaru

Pasar Flamboyan Digerebek! Polisi Temukan Alat Ukur Curang

Kota Pontianak

Pasar Flamboyan Digerebek! Polisi Temukan Alat Ukur Curang

Sabtu, 7 Jun 2025 - 11:23 WIB

Layanan SIM di Pontianak Tutup Sementara, Catat Tanggalnya! - foto ilustrasi

Gaya Hidup

Layanan SIM di Pontianak Tutup Sementara, Catat Tanggalnya!

Sabtu, 7 Jun 2025 - 10:47 WIB

 Setelah diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono berharap dukungan dari semua pihak, terutama para orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anak di malam hari.

Kota Pontianak

Aturan Baru Pontianak: Anak Tak Boleh Keluar Mulai Pukul 22.00

Sabtu, 7 Jun 2025 - 09:05 WIB