Produk halal mengandung babi menjadi perhatian publik. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap hasil pengawasan mengejutkan: 11 batch dari 9 produk pangan olahan terbukti mengandung unsur babi (porcine). Ironisnya, sebagian besar dari produk tersebut telah bersertifikat halal.
Produk Halal Mengandung Babi? Ini Temuan BPJPH dan BPOM
Uji Laboratorium Buka Fakta Mencengangkan
Pengujian dilakukan melalui parameter DNA dan/atau peptida spesifik porcine yang menunjukkan keberadaan unsur babi dalam produk.
Sebanyak 7 dari 9 produk tersebut sudah mengantongi sertifikat halal dan 2 lainnya belum bersertifikat.
Sesuai Perjanjian Kerja Sama antara BPJPH dan BPOM, langkah tegas langsung diambil terhadap pelanggaran ini. Produk yang terbukti melanggar ditarik dari peredaran oleh kedua lembaga tersebut.
“Sertifikat halal adalah representasi standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal yang harus diimplementasikan dalam proses produk halal secara konsisten, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya dari waktu ke waktu.” jelas Ahmad Haikal Hasan Kepala BPJPH
Sanksi Tegas untuk Pelaku Usaha
BPJPH menjatuhkan sanksi penarikan produk dari pasaran terhadap 7 produk bersertifikat halal. Sementara itu, BPOM memberikan peringatan keras terhadap dua produk yang belum bersertifikat namun tetap beredar tanpa mencantumkan informasi yang akurat.
Pentingnya Partisipasi Masyarakat
BPJPH dan BPOM juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam pengawasan produk yang beredar. Bila menemukan produk mencurigakan, masyarakat bisa melapor langsung melalui email [email protected].
Pemerintah juga mengimbau konsumen agar selalu mengecek kehalalan dan keamanan produk melalui situs resmi www.bpjph.halal.go.id dan www.pom.go.id.



Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com