Pengangkatan CPNS dan PPPK dipercepat Juni 2025, lebih cepat dari jadwal sebelumnya. Pemerintah menargetkan CPNS akan diangkat paling lambat Juni 2025, sementara PPPK tahap I dan II diselesaikan sebelum Oktober 2025.
Langkah ini diambil untuk mempercepat reformasi birokrasi dan menyelesaikan penataan tenaga non-ASN sesuai Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN.
Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, di Jakarta, Senin (17/3/2025).
“Pengangkatan CASN dipercepat, yaitu CPNS diselesaikan paling lambat Juni 2025, sedangkan PPPK seluruhnya diselesaikan paling lambat Oktober 2025. Penyelesaian pengangkatan ini agar dilakukan sesuai kesiapan masing-masing kementerian, lembaga, dan pemda saat ini dalam memenuhi persyaratan yang ada,” ungkap Prasetyo.
Percepatan Pengangkatan CPNS dan PPPK: Solusi Penataan Tenaga Non-ASN
Pemerintah menegaskan bahwa percepatan ini bertujuan untuk menyelesaikan status tenaga non-ASN yang telah menjadi perhatian sejak 2005.
Sejumlah kebijakan afirmasi telah diberikan untuk memastikan tenaga non-ASN bisa diangkat sebagai ASN secara bertahap.
Sesuai kebijakan terbaru, setelah tahun 2025, pengangkatan ASN hanya dilakukan melalui jalur rekrutmen reguler sesuai prinsip meritokrasi.
“Kebijakan penataan non-ASN tahun ini merupakan kebijakan afirmasi terakhir, sehingga selanjutnya pengangkatan ASN hanya dilakukan melalui jalur rekrutmen normal sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Prasetyo.
Mekanisme Percepatan dan Arahan Presiden
Awalnya, pengangkatan CPNS dijadwalkan selesai Oktober 2025, sementara PPPK akan dituntaskan Maret 2026. Namun, setelah serangkaian evaluasi dan simulasi dalam dua minggu terakhir, pemerintah menemukan mekanisme yang memungkinkan proses ini dipercepat tanpa mengorbankan kualitas seleksi.
Namun demikian, mencermati dinamika yang ada, dalam dua minggu terakhir Kementerian PANRB, BKN, dan instansi terkait terus melakukan simulasi, analisis dan formulasi untuk menghitung dan mempercepat pengangkatan CASN dengan tetap seoptimal mungkin melindungi hak-hak CASN.
“Alhamdulillah, pemerintah dapat menemukan mekanisme-mekanisme percepatan dan Bapak Presiden menyambut baik upaya ini dan kemudian memberikan arahan yang sangat berpihak kepada rakyat dan CASN,” ungkap Rini.
Menindaklanjuti arahan Presiden, Kementerian PANRB dan BKN mempersilahkan pengangkatan sesuai proses yang ada, selama K/L/Pemda masing-masing telah menunjukkan kesiapan dalam memenuhi persyaratan dan sesuai jadwal terbaru yang sudah ditetapkan.
Menurut Rini, langkah besar ini merupakan kebijakan nasional yang sudah sangat optimal dan akomodatif sehingga saat ini K/L/Pemda lah yang perlu berperan aktif dalam penyelesaian pengangkatan CASN ini.
“Sesuai arahan bapak Presiden, K/L/Pemda perlu segera menindaklanjuti kebijakan ini dengan menyusun perencanaan pengangkatan CASN melalui simulasi/analisis yang mempertimbangkan kesiapan masing-masing dalam memenuhi persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan dalam pengangkatan CASN,” lanjutnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com