Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengusulkan perubahan aturan agar pembayaran pajak kendaraan lebih mudah.
Regulasi yang dimaksud adalah keharusan melampirkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik pertama.
Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa mencari pemilik pertama kendaraan bermotor menjadi kendala utama dalam pembayaran pajak.
Banyak wajib pajak yang kesulitan menemukan identitas pemilik lama, sehingga terhambat dalam menjalankan kewajibannya.
“Problem bayar pajak adalah cari STNK pemilik pertama dari kendaraan bermotor,” kata Dedi.
Melihat kondisi ini, ia berinisiatif untuk menghubungi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat guna membuat regulasi baru yang lebih memudahkan masyarakat.
Pembayaran Pajak Kendaraan Tak Perlu STNK Pemilik Pertama
Dalam aturan yang diusulkan, wajib pajak tidak perlu lagi mencari pemilik kendaraan pertama atau menyiapkan KTP pemilik lama.
Semua kelengkapan administrasi akan menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui kantor Samsat di setiap kabupaten dan kota.
“Kelengkapan wajib pajak melalui kantor Samsat di setiap kabupaten atau kota masing-masing,” jelas Dedi.
Tujuan Gubernur Jawa Barat Usulkan Regulasi Baru Untuk Mempermudah Wajib Pajak
Gubernur Jawa Barat menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
“Ini adalah langkah kami memberikan layanan terbaik bagi masyarakat Jawa Barat, terutama yang memiliki kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor,” tegasnya.
Regulasi ini diharapkan dapat mengurangi jumlah kendaraan yang telat bayar pajak akibat kendala administrasi, serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Jawa Barat.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com