Transaksi dengan uang Palsu Rp 40 Juta di mal, wanita usia 41 tahun ditangkap Polisi atas perbuatannya.
Wanita berusia 41 tahun itu ditangkap polisi setelah ketahuan menggunakan uang palsu saat bertransaksi di sebuah toko di Mal Kemang Village, Jakarta Selatan, pada Rabu (2/4/2025).
Polisi menemukan uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan total Rp 40 juta di dalam tas pelaku.
Terungkap di Kasir, Pelaku Langsung Diamankan
Kapolsek Mampang, Kompol Wahid Key, mengungkapkan bahwa aksi pelaku terbongkar saat melakukan pembayaran di salah satu kasir mal.
“Awalnya transaksi di salah satu kasir di Mal Kemang Village, namun begitu uangnya dicek ternyata palsu. Akhirnya dilaporkan ke Polsek Mampang,” ujar Wahid, Kamis (3/4/2025).
Setelah menerima laporan, polisi segera datang ke lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti uang palsu yang tersimpan di dalam tasnya.
Asal Uang Palsu Masih Diselidiki
Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki asal uang palsu tersebut dan motif pelaku. Identitas wanita itu pun belum diungkap ke publik.
“Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui dari mana uang itu diperoleh,” tambah Wahid.
Pelaku saat ini menjalani pemeriksaan di Polsek Mampang dan bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang mengatur sanksi bagi pengguna dan pengedar uang palsu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com