Residivis Kasus Pencurian di Pontianak Kembali Beraksi, Polisi Tangkap Ucok di Kampung Beting

- Jurnalis

Sabtu, 22 Februari 2025 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Residivis Kasus Pencurian di Pontianak Kembali Beraksi, Polisi Tangkap Ucok di Kampung Beting - foto Humas Polres Pontianak

Residivis Kasus Pencurian di Pontianak Kembali Beraksi, Polisi Tangkap Ucok di Kampung Beting - foto Humas Polres Pontianak

Residivis kasus pencurian kembali diamankan Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota. Pelaku ditangkap pada Senin, 20 Februari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur.

Residivis Kasus Pencurian Pontianak Kembali Berulah

AT alias Ucok melakukan aksinya di sebuah rumah di Jalan Lembah Murai Gang Lembah Murai 3, Kelurahan Mariana, Kecamatan Pontianak Kota, pada Senin, 17 Februari 2025, sekitar pukul 04.30 WIB. Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara membongkar kaca nako jendela kamar depan.

Baca Juga :  Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Oli Palsu di Kubu Raya

Kapolsek Pontianak Kota, AKP Denni Gumilar, menjelaskan bahwa pihak kepolisian langsung menindaklanjuti laporan korban yang segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pontianak Kota.

Rekaman CCTV Ungkap Identitas Pelaku

“Berdasarkan rekaman CCTV dan informasi yang beredar di media sosial, anggota di lapangan mendapatkan petunjuk terkait keberadaan pelaku yang sedang berada di Kampung Beting, Pontianak Timur,” ujar AKP Denni Gumilar.

Setelah berkoordinasi dengan Polsek Pontianak Timur, tim Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan sekitar pukul 01.00 WIB.

Barang Curian Bernilai Puluhan Juta Rupiah

Dalam aksinya, Ucok membawa kabur berbagai barang berharga, di antaranya:

  • Satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul (KB 5975 AD)
  • Delapan pasang sepatu berbagai merek
  • Pakaian lebih dari satu lemari
  • Berbagai peralatan makan dan masak
  • Satu tabung gas LPG 3 kg
  • Satu unit mesin air
Baca Juga :  Anak SD Jadi Korban Cabul Driver Ojol di Pontianak

Akibat pencurian tersebut, korban bernama Ananda Rarasto mengalami kerugian hingga Rp13 juta dan segera melaporkannya ke kepolisian.

Pelaku Sembunyikan Barang Curian di Rumah Kosong

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa barang curian disimpan di sebuah rumah kosong di Jalan Karet, Kecamatan Pontianak Barat. Polisi segera melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yang telah disembunyikan oleh pelaku.

Dijerat Pasal 363 KUHP, Ucok Terancam Hukuman Berat

Kini, AT alias Ucok beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pontianak Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sabu dalam Paket Kue: Modus Licik Narkoba Digagalkan Polisi
Satreskrim Sekadau Bongkar Kasus Pupuk, 4 Tersangka Dibekuk
Aksi Pasutri Edarkan Uang Mainan di Pontianak Berakhir di Sel Tahanan
Uang Palsu Pontianak: Tiga Pelaku Ditangkap, Ratusan Lembar Diamankan
Kasus Pengeroyokan dan Video Asusila Pontianak Masuki Persidangan
Polda Kalbar Tetapkan AR Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Tambang Emas Ilegal di Sanggau, Dua Tersangka Ditangkap
Dianiaya 3 Sepupu, Pria Ini Meninggal Gegara Uang Palsu

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 00:07 WIB

Sabu dalam Paket Kue: Modus Licik Narkoba Digagalkan Polisi

Jumat, 22 Agustus 2025 - 00:04 WIB

Satreskrim Sekadau Bongkar Kasus Pupuk, 4 Tersangka Dibekuk

Kamis, 21 Agustus 2025 - 03:18 WIB

Aksi Pasutri Edarkan Uang Mainan di Pontianak Berakhir di Sel Tahanan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 00:33 WIB

Uang Palsu Pontianak: Tiga Pelaku Ditangkap, Ratusan Lembar Diamankan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 00:20 WIB

Kasus Pengeroyokan dan Video Asusila Pontianak Masuki Persidangan

Berita Terbaru

Tiga personel patroli perintis presisi Satsamapta Polres Sekadau melaksanakan patroli rutin dengan menyambangi karyawan Alfamart di Jalan Merdeka Timur, Minggu (24/8/2025) sore. - foto TBNews Polres Sekadau

Lintas Kalbar

Patroli Presisi Polres Sekadau Sambangi Alfamart

Selasa, 26 Agu 2025 - 00:56 WIB

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menanggapi usulan salah satu anggota DPR RI terkait penyediaan gerbong khusus merokok, usai melakukan perjalanan menggunakan Kereta Api Bandara Internasional Adi Soemarmo (BIAS) nomor 573B relasi Caruban–Bandara Adi Soemarmo, dari Stasiun Palur menuju Stasiun Solo Balapan, Minggu (24/08/2025). - foto Humas Wapres RI

Nasional

Gibran Tolak Gerbong Perokok: Utamakan Ibu Hamil dan Anak

Selasa, 26 Agu 2025 - 00:48 WIB

Eko Patrio - dok (DPP PAN)

Selebriti

Eko Patrio Takut Joget Lagi Usai Video Viral

Selasa, 26 Agu 2025 - 00:18 WIB

Sepasang kekasih berinisial SI (38) dan AN (34) ditangkap di sebuah rumah di kawasan Pontianak Utara. Keduanya diketahui kompak menjalankan bisnis haram narkotika lintas provinsi.
foto : TBNews Polres Kuburaya

Kriminal

Sabu dalam Paket Kue: Modus Licik Narkoba Digagalkan Polisi

Selasa, 26 Agu 2025 - 00:07 WIB