Residivis kasus pencurian kembali diamankan Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota. Pelaku ditangkap pada Senin, 20 Februari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur.
Residivis Kasus Pencurian Pontianak Kembali Berulah
AT alias Ucok melakukan aksinya di sebuah rumah di Jalan Lembah Murai Gang Lembah Murai 3, Kelurahan Mariana, Kecamatan Pontianak Kota, pada Senin, 17 Februari 2025, sekitar pukul 04.30 WIB. Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara membongkar kaca nako jendela kamar depan.
Kapolsek Pontianak Kota, AKP Denni Gumilar, menjelaskan bahwa pihak kepolisian langsung menindaklanjuti laporan korban yang segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pontianak Kota.
Rekaman CCTV Ungkap Identitas Pelaku
“Berdasarkan rekaman CCTV dan informasi yang beredar di media sosial, anggota di lapangan mendapatkan petunjuk terkait keberadaan pelaku yang sedang berada di Kampung Beting, Pontianak Timur,” ujar AKP Denni Gumilar.
Setelah berkoordinasi dengan Polsek Pontianak Timur, tim Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan sekitar pukul 01.00 WIB.
Barang Curian Bernilai Puluhan Juta Rupiah
Dalam aksinya, Ucok membawa kabur berbagai barang berharga, di antaranya:
- Satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul (KB 5975 AD)
- Delapan pasang sepatu berbagai merek
- Pakaian lebih dari satu lemari
- Berbagai peralatan makan dan masak
- Satu tabung gas LPG 3 kg
- Satu unit mesin air
Akibat pencurian tersebut, korban bernama Ananda Rarasto mengalami kerugian hingga Rp13 juta dan segera melaporkannya ke kepolisian.
Pelaku Sembunyikan Barang Curian di Rumah Kosong
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa barang curian disimpan di sebuah rumah kosong di Jalan Karet, Kecamatan Pontianak Barat. Polisi segera melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yang telah disembunyikan oleh pelaku.
Dijerat Pasal 363 KUHP, Ucok Terancam Hukuman Berat
Kini, AT alias Ucok beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pontianak Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 7 tahun.