Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Laptop di Sungai Raya, 24 Jam Pelaku Sudah Ditemukan

- Jurnalis

Minggu, 2 Maret 2025 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Laptop di Sungai Raya, 24 Jam Pelaku Sudah Ditemukan

Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Laptop di Sungai Raya, 24 Jam Pelaku Sudah Ditemukan

Polisi tangkap pelaku penggelapan laptop di SDN 51 Sungai Raya dalam waktu kurang dari 24 Jam. Tim Reserse Polsek Sungai Raya berhasil menangkap pelaku penggelapan 5 laptop SDN 51 Sungai Raya dalam waktu kurang dari 24 jam.

Pelaku berinisial ANR (24 tahun), warga Kecamatan Pontianak Barat, ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada Jumat, 21 Februari 2025.

Kasus ini menimbulkan kerugian mencapai Rp 66 juta dan membuat pihak sekolah terkejut. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari salah satu guru yang curiga atas hilangnya lima unit laptop di ruang kepala sekolah.

Kronologi Penggelapan Laptop di SDN 51 Sungai Raya

Kasus penggelapan ini pertama kali terungkap saat seorang guru di SDN 51 Sungai Raya hendak menggunakan laptop untuk kegiatan belajar mengajar pada Jumat, 21 Februari 2025.

Baca Juga :  Pelaku Premanisme di Kubu Raya Ditangkap

Saat membuka lemari penyimpanan, guru tersebut mendapati lima unit laptop yang biasa digunakan untuk pembelajaran telah raib.

Kecurigaan semakin kuat setelah diketahui bahwa ANR, yang merupakan operator sekolah, sudah tidak masuk kerja selama seminggu terakhir tanpa kabar.

Guru tersebut langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Raya pada pukul 08.00 WIB. Polisi pun segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.

Penyelidikan Cepat Polsek Sungai Raya Berhasil Bekuk Pelaku

Setelah menerima laporan, Tim Reserse Polsek Sungai Raya langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi.

Berdasarkan keterangan warga sekitar dan bukti yang terkumpul, polisi mengarah pada ANR sebagai terduga pelaku. Petugas akhirnya berhasil menangkap ANR di rumahnya pada pukul 16.00 WIB di hari yang sama.

Saat diinterogasi, ANR tak bisa mengelak dan langsung mengakui perbuatannya. Polisi juga menemukan lima unit laptop hasil kejahatan tersebut.

Polisi Tetapkan ANR sebagai Tersangka

Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat kerja cepat tim reserse dalam waktu kurang dari 24 jam.

Baca Juga :  Warga Pontianak Geger, Lansia Ditemukan Meninggal di Dapur

“Usaha cepat tim reserse kami dalam menyelidiki kasus ini membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, kami berhasil mengungkap dan menangkap pelaku,” ujar Aiptu Ade, Sabtu (01/03/2025).

Saat ini, ANR telah ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dalam jabatan dan dijerat dengan Pasal 374 Jo Pasal 372 KUHPidana.

Polisi juga akan mendalami kasus ini lebih lanjut dan berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk pemulihan barang bukti.

Motif Pelaku Penggelapan Laptop di SDN 51 Sungai Raya

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku ANR mengaku nekat melakukan penggelapan karena masalah ekonomi. Laptop-laptop tersebut rencananya akan dijual untuk mendapatkan uang.

Namun, polisi masih mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Transaksi Dengan Uang Palsu Rp 40 Juta di Mal, Wanita 41 Tahun Ditangkap Polisi
Kronologi Pembunuhan Driver Online, Motif Pelaku Untuk Bertahan Hidup
Pelaku Premanisme di Kubu Raya Ditangkap
Enam Anak di Bawah Umur Perang Sarung Diamankan Polisi di Pontianak
Jaringan Narkoba Sultra-Batam Terbongkar, Dua Kurir Ditahan
Oknum Kades di Ketapang Jadi Tersangka Pencurian Sawit, Begini Kronologinya
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Fake BTS, Dua WNA Cina Ditangkap
Gerebek Kamar Penginapan di Anjongan, Polisi Amankan 31,42 Gram Sabu

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 00:45 WIB

Transaksi Dengan Uang Palsu Rp 40 Juta di Mal, Wanita 41 Tahun Ditangkap Polisi

Minggu, 30 Maret 2025 - 00:45 WIB

Kronologi Pembunuhan Driver Online, Motif Pelaku Untuk Bertahan Hidup

Minggu, 30 Maret 2025 - 00:09 WIB

Pelaku Premanisme di Kubu Raya Ditangkap

Jumat, 28 Maret 2025 - 00:54 WIB

Enam Anak di Bawah Umur Perang Sarung Diamankan Polisi di Pontianak

Kamis, 27 Maret 2025 - 01:30 WIB

Jaringan Narkoba Sultra-Batam Terbongkar, Dua Kurir Ditahan

Berita Terbaru

 Jadwal Bank Selama Libur Lebaran 2025, Jangan Salah Waktu

Bisnis

Jadwal Bank Selama Libur Lebaran 2025, Jangan Salah Waktu

Jumat, 4 Apr 2025 - 01:15 WIB

Ruben Onsu Masuk Islam, Ini Perjalanan Panjangnya

Inspirasi

Ruben Onsu Masuk Islam, Ini Perjalanan Panjangnya

Jumat, 4 Apr 2025 - 01:00 WIB

Bupati Kubu Raya Luncurkan Hallo Bupati untuk Respons Cepat Warga

Lintas Kalbar

Bupati Kubu Raya Luncurkan Hallo Bupati untuk Respons Cepat Warga

Jumat, 4 Apr 2025 - 00:35 WIB

Trump Balas Dendam! Indonesia Dikenai Tarif 32% oleh AS

Internasional

Trump Balas Dendam! Indonesia Dikenai Tarif 32% oleh AS

Jumat, 4 Apr 2025 - 00:30 WIB