Polisi tangkap pelaku penggelapan laptop di SDN 51 Sungai Raya dalam waktu kurang dari 24 Jam. Tim Reserse Polsek Sungai Raya berhasil menangkap pelaku penggelapan 5 laptop SDN 51 Sungai Raya dalam waktu kurang dari 24 jam.
Pelaku berinisial ANR (24 tahun), warga Kecamatan Pontianak Barat, ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada Jumat, 21 Februari 2025.
Kasus ini menimbulkan kerugian mencapai Rp 66 juta dan membuat pihak sekolah terkejut. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari salah satu guru yang curiga atas hilangnya lima unit laptop di ruang kepala sekolah.
Kronologi Peristiwa Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Laptop
Kronologi Penggelapan Laptop di SDN 51 Sungai Raya
Kasus penggelapan ini pertama kali terungkap saat seorang guru di SDN 51 Sungai Raya hendak menggunakan laptop untuk kegiatan belajar mengajar pada Jumat, 21 Februari 2025.
Saat membuka lemari penyimpanan, guru tersebut mendapati lima unit laptop yang biasa digunakan untuk pembelajaran telah raib.
Kecurigaan semakin kuat setelah diketahui bahwa ANR, yang merupakan operator sekolah, sudah tidak masuk kerja selama seminggu terakhir tanpa kabar.
Guru tersebut langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Raya pada pukul 08.00 WIB. Polisi pun segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
Penyelidikan Cepat Polsek Sungai Raya Berhasil Bekuk Pelaku
Setelah menerima laporan, Tim Reserse Polsek Sungai Raya langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi.
Berdasarkan keterangan warga sekitar dan bukti yang terkumpul, polisi mengarah pada ANR sebagai terduga pelaku. Petugas akhirnya berhasil menangkap ANR di rumahnya pada pukul 16.00 WIB di hari yang sama.
Saat diinterogasi, ANR tak bisa mengelak dan langsung mengakui perbuatannya. Polisi juga menemukan lima unit laptop hasil kejahatan tersebut.
Polisi Tetapkan ANR sebagai Tersangka
Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat kerja cepat tim reserse dalam waktu kurang dari 24 jam.
“Usaha cepat tim reserse kami dalam menyelidiki kasus ini membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, kami berhasil mengungkap dan menangkap pelaku,” ujar Aiptu Ade, Sabtu (01/03/2025).
Saat ini, ANR telah ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dalam jabatan dan dijerat dengan Pasal 374 Jo Pasal 372 KUHPidana.
Polisi juga akan mendalami kasus ini lebih lanjut dan berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk pemulihan barang bukti.
Motif Pelaku Penggelapan Laptop di SDN 51 Sungai Raya
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku ANR mengaku nekat melakukan penggelapan karena masalah ekonomi. Laptop-laptop tersebut rencananya akan dijual untuk mendapatkan uang.
Namun, polisi masih mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com