Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Laptop di Sungai Raya, 24 Jam Pelaku Sudah Ditemukan

- Jurnalis

Minggu, 2 Maret 2025 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Laptop di Sungai Raya, 24 Jam Pelaku Sudah Ditemukan

Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Laptop di Sungai Raya, 24 Jam Pelaku Sudah Ditemukan

Polisi tangkap pelaku penggelapan laptop di SDN 51 Sungai Raya dalam waktu kurang dari 24 Jam. Tim Reserse Polsek Sungai Raya berhasil menangkap pelaku penggelapan 5 laptop SDN 51 Sungai Raya dalam waktu kurang dari 24 jam.

Pelaku berinisial ANR (24 tahun), warga Kecamatan Pontianak Barat, ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada Jumat, 21 Februari 2025.

Kasus ini menimbulkan kerugian mencapai Rp 66 juta dan membuat pihak sekolah terkejut. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari salah satu guru yang curiga atas hilangnya lima unit laptop di ruang kepala sekolah.

Kronologi Penggelapan Laptop di SDN 51 Sungai Raya

Kasus penggelapan ini pertama kali terungkap saat seorang guru di SDN 51 Sungai Raya hendak menggunakan laptop untuk kegiatan belajar mengajar pada Jumat, 21 Februari 2025.

Baca Juga :  Pungli di Kawasan Bank Siantan, Pelaku Langsung Diciduk Polisi

Saat membuka lemari penyimpanan, guru tersebut mendapati lima unit laptop yang biasa digunakan untuk pembelajaran telah raib.

Kecurigaan semakin kuat setelah diketahui bahwa ANR, yang merupakan operator sekolah, sudah tidak masuk kerja selama seminggu terakhir tanpa kabar.

Guru tersebut langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Raya pada pukul 08.00 WIB. Polisi pun segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.

Penyelidikan Cepat Polsek Sungai Raya Berhasil Bekuk Pelaku

Setelah menerima laporan, Tim Reserse Polsek Sungai Raya langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi.

Berdasarkan keterangan warga sekitar dan bukti yang terkumpul, polisi mengarah pada ANR sebagai terduga pelaku. Petugas akhirnya berhasil menangkap ANR di rumahnya pada pukul 16.00 WIB di hari yang sama.

Saat diinterogasi, ANR tak bisa mengelak dan langsung mengakui perbuatannya. Polisi juga menemukan lima unit laptop hasil kejahatan tersebut.

Polisi Tetapkan ANR sebagai Tersangka

Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat kerja cepat tim reserse dalam waktu kurang dari 24 jam.

Baca Juga :  Aksi Premanisme SPBU Pontianak Dibongkar! Polisi Ringkus 3 Pelaku

“Usaha cepat tim reserse kami dalam menyelidiki kasus ini membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, kami berhasil mengungkap dan menangkap pelaku,” ujar Aiptu Ade, Sabtu (01/03/2025).

Saat ini, ANR telah ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dalam jabatan dan dijerat dengan Pasal 374 Jo Pasal 372 KUHPidana.

Polisi juga akan mendalami kasus ini lebih lanjut dan berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk pemulihan barang bukti.

Motif Pelaku Penggelapan Laptop di SDN 51 Sungai Raya

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku ANR mengaku nekat melakukan penggelapan karena masalah ekonomi. Laptop-laptop tersebut rencananya akan dijual untuk mendapatkan uang.

Namun, polisi masih mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Suami Mabuk Ancam Istri dengan Samurai, Polisi di Pontianak Turun Tangan
Pria Pontianak Nekat Gantung Diri Sambil Live Facebook
Penculik Kacab Bank BUMN Ajukan Justice Collaborator, Mengejutkan!
Kejati Kalbar Tetapkan RS Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank Daerah
Aksi Bobol Rumah di Kubu Raya, CCTV Jadi Kunci Pengungkapan
Penggerebekan di Balai Karangan, Polisi Amankan Puluhan Paket Sabu
Paulus Andi Mursalim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Pontianak
Kasus Penggelapan Motor di Kubu Raya: Kakak Kandung Tega Jual Murah Kendaraan Adiknya

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 00:12 WIB

Suami Mabuk Ancam Istri dengan Samurai, Polisi di Pontianak Turun Tangan

Jumat, 12 September 2025 - 07:43 WIB

Pria Pontianak Nekat Gantung Diri Sambil Live Facebook

Jumat, 12 September 2025 - 00:08 WIB

Penculik Kacab Bank BUMN Ajukan Justice Collaborator, Mengejutkan!

Kamis, 11 September 2025 - 00:48 WIB

Kejati Kalbar Tetapkan RS Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank Daerah

Rabu, 10 September 2025 - 00:03 WIB

Aksi Bobol Rumah di Kubu Raya, CCTV Jadi Kunci Pengungkapan

Berita Terbaru

SMA Garuda Kalimantan Barat resmi ditetapkan menjadi salah satu lokasi pembangunan sekolah unggulan yang digagas Presiden RI Prabowo Subianto.

Lintas Kalbar

SMA Garuda Kalimantan Barat Siap Dibangun, Seleksi 100% Transparan

Selasa, 16 Sep 2025 - 00:31 WIB

Program ini secara khusus menyasar kelompok pekerja rentan yang sehari-hari berjuang di lapangan, mulai dari pengemudi transportasi online (ojol), ojek pangkalan, sopir angkutan, kurir, hingga pekerja logistik.

Nasional

Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan 50% Untuk Ojol

Selasa, 16 Sep 2025 - 00:25 WIB

Batas Pemakaian Gemini AI Harian, Ini Detailnya. Google akhirnya resmi membongkar angka kuota penggunaan harian untuk semua tingkatan penggunadari gratis hingga berbayar.

Tekno

Batas Pemakaian Gemini AI Harian, Ini Detailnya

Selasa, 16 Sep 2025 - 00:20 WIB

Bahasan menegaskan, tanggung jawab pembayaran iuran BPJS berada di tangan pemberi kerja. Dalam konteks sekolah swasta, kewajiban itu ada pada yayasan atau lembaga pendidikan. - foto Pemkot Pontianak

Kota Pontianak

Guru Swasta Pontianak Wajib BPJS Ketenagakerjaan, Ini Alasannya

Selasa, 16 Sep 2025 - 00:10 WIB