Perwa peraturan jam malam untuk anak di Pontianak saat ini tengah dirumuskan. Tindakan ini sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Aturan ini bertujuan untuk mencegah meningkatnya tawuran dan kenakalan remaja yang belakangan marak terjadi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Amirullah, menegaskan bahwa Perwa ini bukanlah larangan total, melainkan pembatasan aktivitas anak dan remaja di luar rumah pada jam tertentu.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi preventif terhadap berbagai fenomena sosial yang melibatkan anak muda.
“Fenomena maraknya tawuran ini dipandang perlu untuk ditindaklanjuti dalam bentuk pemberlakuan jam malam. Ini bukan merupakan larangan, namun pembatasan untuk tidak ke luar rumah di jam yang telah ditentukan, terutama pada kelompok anak atau remaja. Harapannya ini bisa menjadi upaya pencegahan fenoma tadi,” tegasnya pasca membuka secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberlakuan Jam Malam Bagi Anak di Aula Abdul Muis Amin Kantor Bapperida Kota Pontianak, Jumat (21/3/2025).
Mengapa Perwa Peraturan Jam Malam untuk Anak Diperlukan?
Kota Pontianak dalam beberapa waktu terakhir menghadapi peningkatan kasus kenakalan remaja, terutama yang berkaitan dengan tawuran, balap liar, dan aktivitas kriminal lainnya.
Pemerintah menilai, pemberlakuan jam malam dapat mengurangi risiko anak-anak terlibat dalam aktivitas berbahaya di malam hari.
Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk:
- Mendukung ketertiban umum dan mencegah gangguan Kamtibmas di Kota Pontianak.
- Menjaga anak-anak dari pengaruh negatif lingkungan luar di jam rawan.
- Membantu orang tua dalam mengawasi dan mendidik anak lebih baik.
“Substansi dari Perwa ini sendiri nantinya berdasarkan masukan dan saran dari para pakar yang hadir pada rakor hari ini. Kami yakin itu akan menghasilkan formulasi yang baik,” tuturnya.
Bagaimana Aturan Jam Malam Ini Akan Diberlakukan?
Saat ini, jam malam yang akan diterapkan masih bersifat dinamis. Pemkot Pontianak mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan para ahli, termasuk pihak kepolisian, psikolog anak, dan pemerhati sosial, untuk merumuskan waktu yang tepat.
Beberapa hal yang sedang dikaji dalam perumusan Perwa ini antara lain:
- Batasan waktu jam malam yang ideal bagi anak dan remaja.
- Sanksi bagi pelanggar aturan, apakah berupa teguran, pembinaan, atau tindakan lain.
- Pengecualian untuk kegiatan tertentu, seperti acara keagamaan atau kegiatan sekolah yang membutuhkan waktu di luar jam yang ditentukan.
Sekda Pontianak menekankan bahwa masukan dari berbagai pihak sangat penting agar aturan ini tidak hanya bersifat membatasi, tetapi juga mampu memberikan perlindungan yang optimal bagi generasi muda.
“Kita tidak ingin anak-anak di Kota Pontianak yang sudah baik ini dimanfaatkan kelompok-kelompok tertentu untuk melakukan hal-hal yang negatif. Kita harus selalu berpikir positif bahwa anak-anak di Kota Pontianak adalah anak-anak yang baik, calon pemimpin masa depan. Kita harus mengantisipasi hal-hal negatif terjadi ke mereka, salah satunya lewat perumusan peraturan ini,” tutupnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com