Perwa Peraturan Jam Malam untuk Anak di Pontianak Dirumuskan

- Jurnalis

Sabtu, 22 Maret 2025 - 00:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberlakuan Jam Malam Bagi Anak di Aula Abdul Muis Amin Kantor Bapperida Kota Pontianak, Jumat (21/3/2025).

Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberlakuan Jam Malam Bagi Anak di Aula Abdul Muis Amin Kantor Bapperida Kota Pontianak, Jumat (21/3/2025).

Perwa peraturan jam malam untuk anak di Pontianak saat ini tengah dirumuskan. Tindakan ini sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Aturan ini bertujuan untuk mencegah meningkatnya tawuran dan kenakalan remaja yang belakangan marak terjadi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Amirullah, menegaskan bahwa Perwa ini bukanlah larangan total, melainkan pembatasan aktivitas anak dan remaja di luar rumah pada jam tertentu.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi preventif terhadap berbagai fenomena sosial yang melibatkan anak muda.

“Fenomena maraknya tawuran ini dipandang perlu untuk ditindaklanjuti dalam bentuk pemberlakuan jam malam. Ini bukan merupakan larangan, namun pembatasan untuk tidak ke luar rumah di jam yang telah ditentukan, terutama pada kelompok anak atau remaja. Harapannya ini bisa menjadi upaya pencegahan fenoma tadi,” tegasnya pasca membuka secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberlakuan Jam Malam Bagi Anak di Aula Abdul Muis Amin Kantor Bapperida Kota Pontianak, Jumat (21/3/2025).


Mengapa Perwa Peraturan Jam Malam untuk Anak Diperlukan?

Kota Pontianak dalam beberapa waktu terakhir menghadapi peningkatan kasus kenakalan remaja, terutama yang berkaitan dengan tawuran, balap liar, dan aktivitas kriminal lainnya.

Baca Juga :  Satpol PP Grebek Penjual Layangan di Pontianak, Ini Hasilnya

Pemerintah menilai, pemberlakuan jam malam dapat mengurangi risiko anak-anak terlibat dalam aktivitas berbahaya di malam hari.

Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk:

  • Mendukung ketertiban umum dan mencegah gangguan Kamtibmas di Kota Pontianak.
  • Menjaga anak-anak dari pengaruh negatif lingkungan luar di jam rawan.
  • Membantu orang tua dalam mengawasi dan mendidik anak lebih baik.

“Substansi dari Perwa ini sendiri nantinya berdasarkan masukan dan saran dari para pakar yang hadir pada rakor hari ini. Kami yakin itu akan menghasilkan formulasi yang baik,” tuturnya.

Bagaimana Aturan Jam Malam Ini Akan Diberlakukan?

Saat ini, jam malam yang akan diterapkan masih bersifat dinamis. Pemkot Pontianak mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan para ahli, termasuk pihak kepolisian, psikolog anak, dan pemerhati sosial, untuk merumuskan waktu yang tepat.

Beberapa hal yang sedang dikaji dalam perumusan Perwa ini antara lain:

  • Batasan waktu jam malam yang ideal bagi anak dan remaja.
  • Sanksi bagi pelanggar aturan, apakah berupa teguran, pembinaan, atau tindakan lain.
  • Pengecualian untuk kegiatan tertentu, seperti acara keagamaan atau kegiatan sekolah yang membutuhkan waktu di luar jam yang ditentukan.
Baca Juga :  Wako Edi Kamtono Ikuti Retret, Usai Dilantik Langsung Ke Magelang

Sekda Pontianak menekankan bahwa masukan dari berbagai pihak sangat penting agar aturan ini tidak hanya bersifat membatasi, tetapi juga mampu memberikan perlindungan yang optimal bagi generasi muda.

“Kita tidak ingin anak-anak di Kota Pontianak yang sudah baik ini dimanfaatkan kelompok-kelompok tertentu untuk melakukan hal-hal yang negatif. Kita harus selalu berpikir positif bahwa anak-anak di Kota Pontianak adalah anak-anak yang baik, calon pemimpin masa depan. Kita harus mengantisipasi hal-hal negatif terjadi ke mereka, salah satunya lewat perumusan peraturan ini,” tutupnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siapkan Sekolah Jadi Pusat Dapur MBG, Pontianak Tancap Gas!
Jadwal Salat Iduladha 2025 di Kota Pontianak
Koperasi Merah Putih Pontianak Siap Jalan : Wali Kota Targetkan Setiap Kelurahan Punya Koperasi
Program 100 Hari Wali Kota Pontianak Capai Target Strategis
Eco Bhinneka Kalbar Bagi 350 Besek Kurban! Dukung Iduladha 1446H Tanpa Sampah Plastik
Satpol PP Grebek Penjual Layangan di Pontianak, Ini Hasilnya
SP4N-Lapor! Jadi Ujung Tombak Pengaduan Publik di Pontianak
Pelayanan Publik Pontianak Meningkat Pesat: Klinik Investasi Siap Tarik Investor!

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 11:53 WIB

Jadwal Salat Iduladha 2025 di Kota Pontianak

Rabu, 4 Juni 2025 - 00:15 WIB

Koperasi Merah Putih Pontianak Siap Jalan : Wali Kota Targetkan Setiap Kelurahan Punya Koperasi

Selasa, 3 Juni 2025 - 00:45 WIB

Program 100 Hari Wali Kota Pontianak Capai Target Strategis

Selasa, 3 Juni 2025 - 00:07 WIB

Eco Bhinneka Kalbar Bagi 350 Besek Kurban! Dukung Iduladha 1446H Tanpa Sampah Plastik

Sabtu, 31 Mei 2025 - 00:30 WIB

Satpol PP Grebek Penjual Layangan di Pontianak, Ini Hasilnya

Berita Terbaru

100 Hari Norsan: Beasiswa, Jalan Mulus, dan Bandara Internasional

Lintas Kalbar

100 Hari Norsan: Beasiswa, Jalan Mulus, dan Bandara Internasional

Kamis, 5 Jun 2025 - 00:45 WIB

Takbiran Idul Adha 2025 Yang Menggetarkan Hati

Mimbar Islam

Takbiran Idul Adha 2025 Yang Menggetarkan Hati

Kamis, 5 Jun 2025 - 00:15 WIB

Kecap dan Tusuk Sate Jadi Alasan ES Tikam Tukang Sate  - foto ilustrasi

Peristiwa

Kecap dan Tusuk Sate Jadi Alasan ES Tikam Tukang Sate

Kamis, 5 Jun 2025 - 00:10 WIB

Trik Baca Kode Ban Mobil, Jangan Salah Tafsir

Otomotif

Trik Baca Kode Ban Mobil, Jangan Salah Tafsir

Kamis, 5 Jun 2025 - 00:09 WIB