Perwa Peraturan Jam Malam untuk Anak di Pontianak Dirumuskan

- Jurnalis

Sabtu, 22 Maret 2025 - 00:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberlakuan Jam Malam Bagi Anak di Aula Abdul Muis Amin Kantor Bapperida Kota Pontianak, Jumat (21/3/2025).

Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberlakuan Jam Malam Bagi Anak di Aula Abdul Muis Amin Kantor Bapperida Kota Pontianak, Jumat (21/3/2025).

Perwa peraturan jam malam untuk anak di Pontianak saat ini tengah dirumuskan. Tindakan ini sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Aturan ini bertujuan untuk mencegah meningkatnya tawuran dan kenakalan remaja yang belakangan marak terjadi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Amirullah, menegaskan bahwa Perwa ini bukanlah larangan total, melainkan pembatasan aktivitas anak dan remaja di luar rumah pada jam tertentu.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi preventif terhadap berbagai fenomena sosial yang melibatkan anak muda.

“Fenomena maraknya tawuran ini dipandang perlu untuk ditindaklanjuti dalam bentuk pemberlakuan jam malam. Ini bukan merupakan larangan, namun pembatasan untuk tidak ke luar rumah di jam yang telah ditentukan, terutama pada kelompok anak atau remaja. Harapannya ini bisa menjadi upaya pencegahan fenoma tadi,” tegasnya pasca membuka secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberlakuan Jam Malam Bagi Anak di Aula Abdul Muis Amin Kantor Bapperida Kota Pontianak, Jumat (21/3/2025).


Mengapa Perwa Peraturan Jam Malam untuk Anak Diperlukan?

Kota Pontianak dalam beberapa waktu terakhir menghadapi peningkatan kasus kenakalan remaja, terutama yang berkaitan dengan tawuran, balap liar, dan aktivitas kriminal lainnya.

Baca Juga :  Aturan Baru Pontianak: Anak Tak Boleh Keluar Mulai Pukul 22.00

Pemerintah menilai, pemberlakuan jam malam dapat mengurangi risiko anak-anak terlibat dalam aktivitas berbahaya di malam hari.

Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk:

  • Mendukung ketertiban umum dan mencegah gangguan Kamtibmas di Kota Pontianak.
  • Menjaga anak-anak dari pengaruh negatif lingkungan luar di jam rawan.
  • Membantu orang tua dalam mengawasi dan mendidik anak lebih baik.

“Substansi dari Perwa ini sendiri nantinya berdasarkan masukan dan saran dari para pakar yang hadir pada rakor hari ini. Kami yakin itu akan menghasilkan formulasi yang baik,” tuturnya.

Bagaimana Aturan Jam Malam Ini Akan Diberlakukan?

Saat ini, jam malam yang akan diterapkan masih bersifat dinamis. Pemkot Pontianak mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan para ahli, termasuk pihak kepolisian, psikolog anak, dan pemerhati sosial, untuk merumuskan waktu yang tepat.

Beberapa hal yang sedang dikaji dalam perumusan Perwa ini antara lain:

  • Batasan waktu jam malam yang ideal bagi anak dan remaja.
  • Sanksi bagi pelanggar aturan, apakah berupa teguran, pembinaan, atau tindakan lain.
  • Pengecualian untuk kegiatan tertentu, seperti acara keagamaan atau kegiatan sekolah yang membutuhkan waktu di luar jam yang ditentukan.
Baca Juga :  Warga Pontianak Berobat Cukup Tunjuk KTP, Bentuk Keistimewaan UHC Prioritas

Sekda Pontianak menekankan bahwa masukan dari berbagai pihak sangat penting agar aturan ini tidak hanya bersifat membatasi, tetapi juga mampu memberikan perlindungan yang optimal bagi generasi muda.

“Kita tidak ingin anak-anak di Kota Pontianak yang sudah baik ini dimanfaatkan kelompok-kelompok tertentu untuk melakukan hal-hal yang negatif. Kita harus selalu berpikir positif bahwa anak-anak di Kota Pontianak adalah anak-anak yang baik, calon pemimpin masa depan. Kita harus mengantisipasi hal-hal negatif terjadi ke mereka, salah satunya lewat perumusan peraturan ini,” tutupnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rotasi Besar Polresta Pontianak, Kapolsek Hingga Kasat Berganti
Satpol PP Pontianak Amankan Gepeng di Lampu Merah
Sekda Kota Pontianak Tekankan Disiplin ASN dan Efisiensi Anggaran
Razia Satpol PP di Persimpangan Kota Pontianak, Warga Diimbau Tak Memberi Uang
Pembangunan Jembatan Dharma Putra Dimulai, Warga Pontianak Utara Sambut Gembira
Wapres Gibran Ngopi di Asiang, Pontianak Heboh
Gibran Blusukan ke Pasar Flamboyan, Apresiasi Stabilitas Inflasi Pontianak
Dapur Gizi Pontianak Jadi Andalan Penuhi Asupan Bergizi Siswa

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 00:45 WIB

Rotasi Besar Polresta Pontianak, Kapolsek Hingga Kasat Berganti

Selasa, 9 September 2025 - 00:18 WIB

Satpol PP Pontianak Amankan Gepeng di Lampu Merah

Selasa, 9 September 2025 - 00:02 WIB

Sekda Kota Pontianak Tekankan Disiplin ASN dan Efisiensi Anggaran

Sabtu, 6 September 2025 - 00:32 WIB

Razia Satpol PP di Persimpangan Kota Pontianak, Warga Diimbau Tak Memberi Uang

Jumat, 5 September 2025 - 00:59 WIB

Pembangunan Jembatan Dharma Putra Dimulai, Warga Pontianak Utara Sambut Gembira

Berita Terbaru

Sushila Karki, mantan Ketua Mahkamah Agung yang dikenal berani menindak korupsi. - courtesy Wikipedia

Internasional

Sushila Karki Jadi PM Sementara Nepal, Dipilih Dari Discord

Senin, 15 Sep 2025 - 08:54 WIB

AirAsia menetapkan dua penerbangan reguler dari Pontianak menuju Kuching setiap harinya. Dengan durasi hanya 45 menit, perjalanan menjadi lebih praktis dibanding jalur darat yang bisa memakan waktu berjam-jam. - foto Airasia courtesy 
ikhwanhidayat channel Youtube

Jadwal Pesawat

Jadwal dan Harga Tiket AirAsia Pontianak-Kuching: Mulai Rp299 Ribu

Senin, 15 Sep 2025 - 00:40 WIB

Program pemutihan pajak kendaraan di 23 provinsi September 2025 bukan hanya solusi menghapus beban denda, tetapi juga momentum masyarakat untuk lebih tertib administrasi.

Nusantara

23 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan September 2025

Senin, 15 Sep 2025 - 00:03 WIB

Isu Surpres Pergantian Kapolri Dibantah Mensesneg - foto ilustrasi

Nasional

Isu Surpres Pergantian Kapolri Dibantah Mensesneg

Minggu, 14 Sep 2025 - 00:54 WIB