Pemerintah wajibkan sertifikat halal untuk itu pelaku usaha di Pontianak diminta untuk segera mendaftarkan usahanya. Mendagri Tito Karnavian mendorong pelaku usaha untuk segera mendaftarkan sertifikat halal.
“Melihat pertumbuhan umat muslim yang tinggi kemudian kebutuhan dunia akan produk-produk halal maka kita diminta untuk mendorong pengusaha agar ikut sertifikasi halal, baik dari produknya hingga petugasnya dengan mengikuti pelatihan,” paparnya usai mengikuti rapat koordinasi, Rabu (5/3/2025).
Edi menegaskan, sertifikasi halal menjadi langkah penting mengingat potensi besar pasar global terhadap produk halal.
Ia mengajak pelaku usaha di Pontianak untuk segera mengurus sertifikasi guna meningkatkan daya saing.
Pemerintah Wajibkan Sertifikat Halal
Potensi Pasar Global dan Kebutuhan Produk Halal
Wali Kota Pontianak mengungkapkan bahwa permintaan produk halal semakin meningkat, baik di dalam negeri maupun pasar internasional.
Dengan mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, sertifikasi halal bukan hanya kewajiban, tetapi juga peluang besar bagi pelaku usaha.
Dorongan berikutnya khususnya di Indonesia dan Kota Pontianak, mengingat jumlah penganut agama Islam yang rata-rata 80 persen.
“Selain kelengkapan administrasi, juga dilihat semua aspek produk dan petugasnya. Jadi kita mengikuti standar yang baik,” ungkap Edi Kamtono.

Sertifikat Halal Tingkatkan Kualitas dan Daya Saing
Selain memastikan kehalalan produk, sertifikasi ini juga menjamin standar kualitas yang lebih baik. Wali Kota Pontianak menegaskan bahwa setiap produk harus memenuhi standar tertentu sebelum mendapatkan sertifikat halal.
“Karena ini juga ada kaitannya dengan meningkatkan kualitas produk juga, sehingga dengan itu harapannya penjualan ikut meningkat daya beli masyarakat bertumbuh,” sebutnya.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak, Ibrahim, menambahkan bahwa saat ini sudah ada 3.473 jenis usaha yang mengantongi sertifikat halal.
“Pada 2023 ada 1.851 usaha yang mendaftar, tahun 2024 sebanyak 1.509, dan hingga 15 Februari 2025 sudah ada 113 usaha yang terdaftar,” jelas Ibrahim.
“Di tahun 2023 ada 1.851 yang daftar, tahun 2024 ada 1.509 yang daftar. Sedangkan sejak awal 2025 per tanggal 15 Februari sudah 113 yang daftar,” tuturnya.
Pelaku Usaha Bisa Mendaftar ke Diskumdag
Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftar, bisa langsung datang ke Kantor Diskumdag Kota Pontianak atau menunggu tim gabungan yang akan turun langsung ke lapangan.
“Dari Diskumdag akan mendampingi dan mendatangi pelaku usaha, ada tim kerjasama dengan BPOM Kemenag, IAIN untuk memberitahukan persyaratan,” imbuhnya.
Ibrahim berharap para pelaku usaha ikut mengajak pelaku usaha lainnya serta saling mengawasi. Pihaknya menargetkan seluruh pelaku usaha mengikuti sertifikasi halal.
“Harapan kita pelaku usaha sekaligus pengawas terhadap yang lain. Mudah-mudahan seluruh pelaku usaha tersertifikasi,” pungkasnya
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com