Pemerintah Wajibkan Sertifikat Halal, Pelaku Usaha Pontianak Diminta Segera Daftar

- Jurnalis

Sabtu, 8 Maret 2025 - 00:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Wajibkan Sertifikat Halal, Pelaku Usaha Pontianak Diminta Segera Daftar

Pemerintah Wajibkan Sertifikat Halal, Pelaku Usaha Pontianak Diminta Segera Daftar

Pemerintah wajibkan sertifikat halal untuk itu pelaku usaha di Pontianak diminta untuk segera mendaftarkan usahanya. Mendagri Tito Karnavian mendorong pelaku usaha untuk segera mendaftarkan sertifikat halal.

“Melihat pertumbuhan umat muslim yang tinggi kemudian kebutuhan dunia akan produk-produk halal maka kita diminta untuk mendorong pengusaha agar ikut sertifikasi halal, baik dari produknya hingga petugasnya dengan mengikuti pelatihan,” paparnya usai mengikuti rapat koordinasi, Rabu (5/3/2025).

Edi menegaskan, sertifikasi halal menjadi langkah penting mengingat potensi besar pasar global terhadap produk halal.

Ia mengajak pelaku usaha di Pontianak untuk segera mengurus sertifikasi guna meningkatkan daya saing.

Potensi Pasar Global dan Kebutuhan Produk Halal

Wali Kota Pontianak mengungkapkan bahwa permintaan produk halal semakin meningkat, baik di dalam negeri maupun pasar internasional.

Dengan mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, sertifikasi halal bukan hanya kewajiban, tetapi juga peluang besar bagi pelaku usaha.

Baca Juga :  Pemkot Pontianak dan Baznas Sinergi Tingkatkan Pengelolaan Zakat

Dorongan berikutnya khususnya di Indonesia dan Kota Pontianak, mengingat jumlah penganut agama Islam yang rata-rata 80 persen.

“Selain kelengkapan administrasi, juga dilihat semua aspek produk dan petugasnya. Jadi kita mengikuti standar yang baik,” ungkap Edi Kamtono.

Wali Kota Pontianak Edi Kamtono

Sertifikat Halal Tingkatkan Kualitas dan Daya Saing

Selain memastikan kehalalan produk, sertifikasi ini juga menjamin standar kualitas yang lebih baik. Wali Kota Pontianak menegaskan bahwa setiap produk harus memenuhi standar tertentu sebelum mendapatkan sertifikat halal.

“Karena ini juga ada kaitannya dengan meningkatkan kualitas produk juga, sehingga dengan itu harapannya penjualan ikut meningkat daya beli masyarakat bertumbuh,” sebutnya.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak, Ibrahim, menambahkan bahwa saat ini sudah ada 3.473 jenis usaha yang mengantongi sertifikat halal.

“Pada 2023 ada 1.851 usaha yang mendaftar, tahun 2024 sebanyak 1.509, dan hingga 15 Februari 2025 sudah ada 113 usaha yang terdaftar,” jelas Ibrahim.

Baca Juga :  Anggaran Rp21 Miliar, Cagar Budaya Makam Kesultanan Pontianak Jadi Ikon Wisata Heritage

“Di tahun 2023 ada 1.851 yang daftar, tahun 2024 ada 1.509 yang daftar. Sedangkan sejak awal 2025 per tanggal 15 Februari sudah 113 yang daftar,” tuturnya.

Pelaku Usaha Bisa Mendaftar ke Diskumdag

Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftar, bisa langsung datang ke Kantor Diskumdag Kota Pontianak atau menunggu tim gabungan yang akan turun langsung ke lapangan.

“Dari Diskumdag akan mendampingi dan mendatangi pelaku usaha, ada tim kerjasama dengan BPOM Kemenag, IAIN untuk memberitahukan persyaratan,” imbuhnya.


Ibrahim berharap para pelaku usaha ikut mengajak pelaku usaha lainnya serta saling mengawasi. Pihaknya menargetkan seluruh pelaku usaha mengikuti sertifikasi halal.

“Harapan kita pelaku usaha sekaligus pengawas terhadap yang lain. Mudah-mudahan seluruh pelaku usaha tersertifikasi,” pungkasnya

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com



Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menjamur! Warung Kopi Pontianak Tembus 1.035 Usaha
Update Bansos 2025: 13 Ribu Penerima BLT Pontianak Dicoret
Wali Kota Serahkan Bantuan Nutrisi Penyandang Disabilitas Pontianak
Cap Go Meh 2026 Pontianak Bersamaan Dengan Ramadan
Wali Kota Pontianak Lantik PPT Pratama: Pejabat BKPSDM hingga BKAD
Langkah Nyata Pemkot Pontianak: BPJS Ketenagakerjaan untuk Petugas Fardhu Kifayah
Pajak Award Pontianak 2025 Apresiasi Wajib Pajak
Pembangunan Turap Pontianak Dikebut Demi Cegah Banjir

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 00:27 WIB

Menjamur! Warung Kopi Pontianak Tembus 1.035 Usaha

Jumat, 21 November 2025 - 18:19 WIB

Update Bansos 2025: 13 Ribu Penerima BLT Pontianak Dicoret

Kamis, 20 November 2025 - 00:35 WIB

Wali Kota Serahkan Bantuan Nutrisi Penyandang Disabilitas Pontianak

Kamis, 20 November 2025 - 00:13 WIB

Cap Go Meh 2026 Pontianak Bersamaan Dengan Ramadan

Rabu, 19 November 2025 - 06:13 WIB

Wali Kota Pontianak Lantik PPT Pratama: Pejabat BKPSDM hingga BKAD

Berita Terbaru

Vidi Aldiano Menang Gugatan hak cipta lagu Nuansa Bening. PN Jakpus nyatakan gugatan Rp 28,4 Miliar tidak dapat diterima.

Entertainment

Bebas Ganti Rugi, Vidi Aldiano Menang Gugatan Nuansa Bening

Sabtu, 22 Nov 2025 - 00:40 WIB

Tren Warung Kopi Pontianak meningkat pesat hingga 1.035 usaha per Agustus 2025. Wali Kota sebut ini penggerak ekonomi - foto ilustrasi

Kota Pontianak

Menjamur! Warung Kopi Pontianak Tembus 1.035 Usaha

Sabtu, 22 Nov 2025 - 00:27 WIB

Dinas Sosial temukan ribuan warga tak layak. Penerima BLT Pontianak Dicoret karena indikasi judi online hingga status mampu. - foto ilustrasi

Kota Pontianak

Update Bansos 2025: 13 Ribu Penerima BLT Pontianak Dicoret

Jumat, 21 Nov 2025 - 18:19 WIB

Pertemuan nenek dan cucu di Gajahmada ricuh hingga berujung penganiayaan. Dua karyawan bengkel ditetapkan sebagai tersangka. - foto ilustrasi

Peristiwa

2 Karyawan Bengkel Jadi Tersangka Gara-gara Nenek Ketemu Cucu

Jumat, 21 Nov 2025 - 09:42 WIB