Pencairan Bansos PKH 2025 Mulai Cair ke Rekening KKS, Ini Cara Ceknya

- Jurnalis

Minggu, 16 Februari 2025 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pencairan Bansos PKH 2025 Mulai Cair ke Rekening KKS, Ini Cara Ceknya

Pencairan Bansos PKH 2025 Mulai Cair ke Rekening KKS, Ini Cara Ceknya

Pencairan bansos PKH 2025 tahap 1 telah dimulai. Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melaporkan bahwa saldo bantuan telah masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui Bank Himbara, seperti BRI, BNI, dan Mandiri.

Pencairan Bansos PKH 2025 Tahap 1 2025 Dimulai

Dana bantuan sosial PKH 2025 tahap 1 telah masuk ke rekening penerima secara bertahap sejak 15 Februari 2025. Beberapa kategori penerima yang mendapatkan bantuan antara lain:

  • Lansia dan penyandang disabilitas berat: Rp600.000
  • Anak SD: Rp225.000
  • Anak balita: Rp727.854

Dana tersebut dapat dicairkan melalui ATM Bank Himbara atau kantor pos bagi penerima yang belum memiliki rekening KKS.

Cara Cek Saldo PKH 2025 di Rekening KKS

Bagi penerima bansos PKH 2025, berikut cara mengecek status pencairan bantuan:

  1. Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id
  2. Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
  3. Ketik nama lengkap sesuai KTP
  4. Masukkan kode captcha
  5. Klik tombol “Cari Data”
Baca Juga :  Cara Membedakan Uang Asli dan Palsu: Panduan Ampuh agar Tak Tertipu!

Jika terdaftar, sistem akan menampilkan informasi status pencairan dan nominal bantuan yang diterima.

Pencairan Dana PKH Melalui PT Pos

Selain melalui rekening KKS, pencairan bansos PKH 2025 juga dilakukan melalui PT Pos Indonesia. Namun, hingga 15 Februari 2025, status pencairan masih dalam tahap SPM (Surat Perintah Membayar) dan diperkirakan akan cair pada pekan ketiga Februari.

Pastikan Data Terdaftar untuk Menerima Bansos

Untuk menjadi penerima PKH 2025, KPM harus memenuhi beberapa syarat:
Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Memiliki NIK e-KTP yang valid
Masuk kategori ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, atau disabilitas berat

Bagi yang belum menerima bantuan, diharapkan bersabar karena pencairan dilakukan secara bertahap sesuai jadwal pemerintah. Terus pantau informasi resmi dari Kemensos dan lakukan pengecekan secara berkala.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tarif Listrik Tidak Naik per 1 Juli 2025: Kabar Baik untuk Masyarakat
Liburan Ceria! Hotel Transera Pontianak Hadirkan Lomba Mewarnai Anak di Terasky Rooftop
Cek Link DANA Kaget Hari Ini, Klaim Sebelum Kehabisan
Pasar Keuangan Global Guncang Usai Serangan AS ke Iran: Saham, Kripto, dan Minyak dalam Ketidakpastian
Canva Pro: Panduan Lengkap Harga dan Cara Pembelian di Tahun 2025
Cara Membedakan Uang Asli dan Palsu: Panduan Ampuh agar Tak Tertipu!
Rincian Gaji TNI 2025 Lengkap Tunjangan dan Bonus
Aston Pontianak dan Transera Hotel Gelar Pelatihan APAR dan Hydrant

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 22:08 WIB

Liburan Ceria! Hotel Transera Pontianak Hadirkan Lomba Mewarnai Anak di Terasky Rooftop

Jumat, 27 Juni 2025 - 00:03 WIB

Cek Link DANA Kaget Hari Ini, Klaim Sebelum Kehabisan

Rabu, 25 Juni 2025 - 00:30 WIB

Pasar Keuangan Global Guncang Usai Serangan AS ke Iran: Saham, Kripto, dan Minyak dalam Ketidakpastian

Rabu, 25 Juni 2025 - 00:15 WIB

Canva Pro: Panduan Lengkap Harga dan Cara Pembelian di Tahun 2025

Sabtu, 21 Juni 2025 - 00:20 WIB

Cara Membedakan Uang Asli dan Palsu: Panduan Ampuh agar Tak Tertipu!

Berita Terbaru

Sutarmidji Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Kejati Kalbar

Peristiwa

Sutarmidji Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Kejati Kalbar

Rabu, 2 Jul 2025 - 00:34 WIB

UNITOMO Gerbang Karir Ilmu Komunikasi di Surabaya

Pendidikan

UNITOMO Gerbang Karir Ilmu Komunikasi di Surabaya

Selasa, 1 Jul 2025 - 12:31 WIB

Bripda Ricardo Pasaribu Luka Serius Diserang OTK - Humas Mabes Polri

Peristiwa

Bripda Ricardo Pasaribu Luka Serius Diserang OTK

Selasa, 1 Jul 2025 - 00:30 WIB

ASN Cabul Anak Panti Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara

Kriminal

ASN Cabul Anak Panti Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara

Selasa, 1 Jul 2025 - 00:22 WIB