OJK Izinkan Buyback Saham Tanpa RUPS

- Jurnalis

Kamis, 20 Maret 2025 - 00:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan atau buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).​

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan atau buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).​

OJK izinkan buyback saham tanpa RUPS dan OJK resmi mengeluarkan kebijakan yang memungkinkan perusahaan terbuka melakukan buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Langkah ini diambil menyusul tekanan besar yang terjadi di pasar modal Indonesia, di mana Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) per 18 Maret 2025 turun sebesar 1.682 poin atau minus 21,28 persen dari titik tertinggi sepanjang tahun.

Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023, yang menyebutkan bahwa pasar dalam kondisi fluktuasi signifikan dapat menjadi dasar bagi perusahaan terbuka untuk melakukan buyback saham tanpa persetujuan pemegang saham.

“Kami melihat adanya tekanan signifikan di pasar modal. Dengan kebijakan ini, kami berharap buyback saham dapat mengurangi volatilitas dan meningkatkan kepercayaan investor,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/3).

Bagaimana Mekanisme Buyback Saham Tanpa RUPS?

Berdasarkan kebijakan terbaru, perusahaan yang ingin melakukan buyback saham tanpa melalui RUPS harus tetap memenuhi beberapa ketentuan dalam POJK Nomor 29 Tahun 2023.

Selain itu, OJK menegaskan bahwa status kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan ini berlaku hingga enam bulan sejak surat keputusan dikeluarkan pada 18 Maret 2025.

“Ini adalah upaya kami untuk menstabilkan harga saham di tengah volatilitas tinggi. Emiten kini memiliki fleksibilitas lebih besar dalam menjaga nilai sahamnya,” tambah Inarno.

Dampak Kebijakan terhadap Pasar dan Investor

Dengan adanya izin buyback tanpa RUPS, emiten bisa lebih cepat merespons tekanan pasar dengan membeli kembali sahamnya guna menstabilkan harga.

Baca Juga :  Cara Dapat Saldo DANA Gratis dengan Mudah 2025

Manfaat dari kebijakan ini antara lain:

Mencegah harga saham jatuh lebih dalam akibat aksi jual panik oleh investor.
Meningkatkan kepercayaan investor dengan menunjukkan komitmen emiten terhadap stabilitas sahamnya.
Memberikan fleksibilitas bagi emiten dalam mengelola likuiditas saham di pasar modal.

Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga menimbulkan tantangan:

Kemungkinan penyalahgunaan oleh emiten untuk meningkatkan harga saham secara artifisial.
Kurangnya keterlibatan pemegang saham dalam keputusan buyback dapat menimbulkan kritik.

Menurut pengamat pasar modal, kebijakan ini bisa menjadi pedang bermata dua. Jika dilakukan dengan baik, buyback saham akan membantu menstabilkan pasar. Namun, jika tidak diawasi ketat, bisa membuka celah bagi manipulasi harga saham.

Apakah Buyback Saham Bisa Pulihkan IHSG?

Meskipun kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas pasar, beberapa analis menilai bahwa pemulihan IHSG tetap bergantung pada kondisi makroekonomi global, pergerakan suku bunga, dan sentimen investor.

OJK sendiri menegaskan bahwa kebijakan ini hanya salah satu dari rangkaian strategi yang akan diterapkan untuk mengembalikan kepercayaan di pasar modal.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tarif Listrik Tidak Naik per 1 Juli 2025: Kabar Baik untuk Masyarakat
Liburan Ceria! Hotel Transera Pontianak Hadirkan Lomba Mewarnai Anak di Terasky Rooftop
Cek Link DANA Kaget Hari Ini, Klaim Sebelum Kehabisan
Pasar Keuangan Global Guncang Usai Serangan AS ke Iran: Saham, Kripto, dan Minyak dalam Ketidakpastian
Canva Pro: Panduan Lengkap Harga dan Cara Pembelian di Tahun 2025
Cara Membedakan Uang Asli dan Palsu: Panduan Ampuh agar Tak Tertipu!
Rincian Gaji TNI 2025 Lengkap Tunjangan dan Bonus
Aston Pontianak dan Transera Hotel Gelar Pelatihan APAR dan Hydrant

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 22:08 WIB

Liburan Ceria! Hotel Transera Pontianak Hadirkan Lomba Mewarnai Anak di Terasky Rooftop

Jumat, 27 Juni 2025 - 00:03 WIB

Cek Link DANA Kaget Hari Ini, Klaim Sebelum Kehabisan

Rabu, 25 Juni 2025 - 00:30 WIB

Pasar Keuangan Global Guncang Usai Serangan AS ke Iran: Saham, Kripto, dan Minyak dalam Ketidakpastian

Rabu, 25 Juni 2025 - 00:15 WIB

Canva Pro: Panduan Lengkap Harga dan Cara Pembelian di Tahun 2025

Sabtu, 21 Juni 2025 - 00:20 WIB

Cara Membedakan Uang Asli dan Palsu: Panduan Ampuh agar Tak Tertipu!

Berita Terbaru

Sutarmidji Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Kejati Kalbar

Peristiwa

Sutarmidji Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Kejati Kalbar

Rabu, 2 Jul 2025 - 00:34 WIB

UNITOMO Gerbang Karir Ilmu Komunikasi di Surabaya

Pendidikan

UNITOMO Gerbang Karir Ilmu Komunikasi di Surabaya

Selasa, 1 Jul 2025 - 12:31 WIB

Bripda Ricardo Pasaribu Luka Serius Diserang OTK - Humas Mabes Polri

Peristiwa

Bripda Ricardo Pasaribu Luka Serius Diserang OTK

Selasa, 1 Jul 2025 - 00:30 WIB

ASN Cabul Anak Panti Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara

Kriminal

ASN Cabul Anak Panti Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara

Selasa, 1 Jul 2025 - 00:22 WIB