OJK Izinkan Buyback Saham Tanpa RUPS

- Jurnalis

Kamis, 20 Maret 2025 - 00:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan atau buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).​

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan atau buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).​

OJK izinkan buyback saham tanpa RUPS dan OJK resmi mengeluarkan kebijakan yang memungkinkan perusahaan terbuka melakukan buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Langkah ini diambil menyusul tekanan besar yang terjadi di pasar modal Indonesia, di mana Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) per 18 Maret 2025 turun sebesar 1.682 poin atau minus 21,28 persen dari titik tertinggi sepanjang tahun.

Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023, yang menyebutkan bahwa pasar dalam kondisi fluktuasi signifikan dapat menjadi dasar bagi perusahaan terbuka untuk melakukan buyback saham tanpa persetujuan pemegang saham.

“Kami melihat adanya tekanan signifikan di pasar modal. Dengan kebijakan ini, kami berharap buyback saham dapat mengurangi volatilitas dan meningkatkan kepercayaan investor,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/3).

Bagaimana Mekanisme Buyback Saham Tanpa RUPS?

Berdasarkan kebijakan terbaru, perusahaan yang ingin melakukan buyback saham tanpa melalui RUPS harus tetap memenuhi beberapa ketentuan dalam POJK Nomor 29 Tahun 2023.

Selain itu, OJK menegaskan bahwa status kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan ini berlaku hingga enam bulan sejak surat keputusan dikeluarkan pada 18 Maret 2025.

“Ini adalah upaya kami untuk menstabilkan harga saham di tengah volatilitas tinggi. Emiten kini memiliki fleksibilitas lebih besar dalam menjaga nilai sahamnya,” tambah Inarno.

Dampak Kebijakan terhadap Pasar dan Investor

Dengan adanya izin buyback tanpa RUPS, emiten bisa lebih cepat merespons tekanan pasar dengan membeli kembali sahamnya guna menstabilkan harga.

Manfaat dari kebijakan ini antara lain:

Mencegah harga saham jatuh lebih dalam akibat aksi jual panik oleh investor.
Meningkatkan kepercayaan investor dengan menunjukkan komitmen emiten terhadap stabilitas sahamnya.
Memberikan fleksibilitas bagi emiten dalam mengelola likuiditas saham di pasar modal.

Baca Juga :  Panduan Lengkap Buat Akun PayPal

Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga menimbulkan tantangan:

Kemungkinan penyalahgunaan oleh emiten untuk meningkatkan harga saham secara artifisial.
Kurangnya keterlibatan pemegang saham dalam keputusan buyback dapat menimbulkan kritik.

Menurut pengamat pasar modal, kebijakan ini bisa menjadi pedang bermata dua. Jika dilakukan dengan baik, buyback saham akan membantu menstabilkan pasar. Namun, jika tidak diawasi ketat, bisa membuka celah bagi manipulasi harga saham.

Apakah Buyback Saham Bisa Pulihkan IHSG?

Meskipun kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas pasar, beberapa analis menilai bahwa pemulihan IHSG tetap bergantung pada kondisi makroekonomi global, pergerakan suku bunga, dan sentimen investor.

OJK sendiri menegaskan bahwa kebijakan ini hanya salah satu dari rangkaian strategi yang akan diterapkan untuk mengembalikan kepercayaan di pasar modal.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harga Emas Hari Ini Tembus Rp1,9 Juta per Gram, Ini Faktanya!
BPNT April 2025 Cair Rp400 Ribu, Ini Jadwal dan Cara Ceknya
Langkah Mengejutkan Trump: Ponsel dan Laptop Bebas Tarif 145 Persen
Cara Memesan Hotel Dengan Bahasa Inggris: Contoh Percakapan dan Terjemahan
Cara Ajukan KUR BRI Rp100 Juta Tanpa Ribet 2025
Dana Kaget 11 April 2025: Cara Cepat Klaim Saldo
Harga BBM Terbaru Mulai 11 April 2025, Ini Rinciannya
Nilai Tukar Dolar Hari Ini, Rupiah Terkapar Lawan Dolar

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 11:41 WIB

Harga Emas Hari Ini Tembus Rp1,9 Juta per Gram, Ini Faktanya!

Selasa, 15 April 2025 - 01:00 WIB

BPNT April 2025 Cair Rp400 Ribu, Ini Jadwal dan Cara Ceknya

Senin, 14 April 2025 - 06:00 WIB

Langkah Mengejutkan Trump: Ponsel dan Laptop Bebas Tarif 145 Persen

Minggu, 13 April 2025 - 06:45 WIB

Cara Memesan Hotel Dengan Bahasa Inggris: Contoh Percakapan dan Terjemahan

Sabtu, 12 April 2025 - 19:53 WIB

Cara Ajukan KUR BRI Rp100 Juta Tanpa Ribet 2025

Berita Terbaru

Menteri Kesehatan bersama Menteri, Gubernur Kalbar Ria Norsan, dan Bupati Kubu Raya Sujiwo secara simbolis melakukan penekanan sirine dan peletakan batu pertama Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Kementerian Kesehatan RI di RSUD Tuan Besar Syarif Idrus, pada Rabu (16/4/2025).  - Foto Pemprov Kalbar

Lintas Kalbar

RSUD Baru Dibangun di Kubu Raya Senilai Rp170 M

Kamis, 17 Apr 2025 - 21:19 WIB

Wakil Gubernur Kalbar 2025-2030 Krisantus Kurniawan - Foto Istimewa

Lintas Kalbar

Rencana Pemprov Kalbar Beli Kapal Keruk Tanpa Uang Negara

Kamis, 17 Apr 2025 - 16:08 WIB

Insiden Garuda GA 288 di Tanjungpinang, Ban Lepas Saat Landing - Foto Ilustrasi

Peristiwa

Insiden Garuda GA 288 di Tanjungpinang, Ban Lepas Saat Landing

Kamis, 17 Apr 2025 - 11:45 WIB

Layangan Dilarang di Waterfront City Pontianak, Ini Alasannya - FOTO Humas Polsek Selatan

Kota Pontianak

Layangan Dilarang di Waterfront City Pontianak, Ini Alasannya

Kamis, 17 Apr 2025 - 11:31 WIB