Residivis Kasus Pencurian di Pontianak Kembali Beraksi, Polisi Tangkap Ucok di Kampung Beting

- Jurnalis

Sabtu, 22 Februari 2025 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Residivis Kasus Pencurian di Pontianak Kembali Beraksi, Polisi Tangkap Ucok di Kampung Beting - foto Humas Polres Pontianak

Residivis Kasus Pencurian di Pontianak Kembali Beraksi, Polisi Tangkap Ucok di Kampung Beting - foto Humas Polres Pontianak

Residivis kasus pencurian kembali diamankan Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota. Pelaku ditangkap pada Senin, 20 Februari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur.

Residivis Kasus Pencurian Pontianak Kembali Berulah

AT alias Ucok melakukan aksinya di sebuah rumah di Jalan Lembah Murai Gang Lembah Murai 3, Kelurahan Mariana, Kecamatan Pontianak Kota, pada Senin, 17 Februari 2025, sekitar pukul 04.30 WIB. Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara membongkar kaca nako jendela kamar depan.

Baca Juga :  Otopsi Rafa Fauzan: Ungkap Misteri Kematian Tragis Balita di Singkawang

Kapolsek Pontianak Kota, AKP Denni Gumilar, menjelaskan bahwa pihak kepolisian langsung menindaklanjuti laporan korban yang segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pontianak Kota.

Rekaman CCTV Ungkap Identitas Pelaku

“Berdasarkan rekaman CCTV dan informasi yang beredar di media sosial, anggota di lapangan mendapatkan petunjuk terkait keberadaan pelaku yang sedang berada di Kampung Beting, Pontianak Timur,” ujar AKP Denni Gumilar.

Setelah berkoordinasi dengan Polsek Pontianak Timur, tim Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan sekitar pukul 01.00 WIB.

Barang Curian Bernilai Puluhan Juta Rupiah

Dalam aksinya, Ucok membawa kabur berbagai barang berharga, di antaranya:

  • Satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul (KB 5975 AD)
  • Delapan pasang sepatu berbagai merek
  • Pakaian lebih dari satu lemari
  • Berbagai peralatan makan dan masak
  • Satu tabung gas LPG 3 kg
  • Satu unit mesin air
Baca Juga :  Operasi Pekat Kapuas 2025 Sikat Preman dan Debt Collector Ilegal

Akibat pencurian tersebut, korban bernama Ananda Rarasto mengalami kerugian hingga Rp13 juta dan segera melaporkannya ke kepolisian.

Pelaku Sembunyikan Barang Curian di Rumah Kosong

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa barang curian disimpan di sebuah rumah kosong di Jalan Karet, Kecamatan Pontianak Barat. Polisi segera melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yang telah disembunyikan oleh pelaku.

Dijerat Pasal 363 KUHP, Ucok Terancam Hukuman Berat

Kini, AT alias Ucok beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pontianak Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Pelaku Penganiaya Shopee Food Ditangkap Polisi
Kasus Begal Jalan Imam Bonjol, Ini Kata Polisi
Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Oli Palsu di Kubu Raya
Buronan Pencurian Villa Kharisma 2 Dibekuk Polisi, MR Ditangkap Setelah Sebulan Buron
ASN Cabul Anak Panti Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara
Polisi Tangkap ASN Terduga Pelecehan Anak di Pontianak
Dugaan Pencabulan Oknum ASN Dinsos Kalbar, Polisi Kumpulkan Bukti dan Periksa Saksi
Aksi Curat di Kamar Sewa Pontianak: Kulkas hingga TV Raib Digondol Pencuri

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 13:51 WIB

Tiga Pelaku Penganiaya Shopee Food Ditangkap Polisi

Senin, 7 Juli 2025 - 07:18 WIB

Kasus Begal Jalan Imam Bonjol, Ini Kata Polisi

Kamis, 3 Juli 2025 - 00:04 WIB

Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Oli Palsu di Kubu Raya

Selasa, 1 Juli 2025 - 00:53 WIB

Buronan Pencurian Villa Kharisma 2 Dibekuk Polisi, MR Ditangkap Setelah Sebulan Buron

Selasa, 1 Juli 2025 - 00:22 WIB

ASN Cabul Anak Panti Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Tiga orang pria pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial AML (22) resmi ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sleman. Ketiganya ditangkap usai dilaporkan terlibat dalam tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Kamis malam, 3 Juli 2025. - foto Polresta Sleman

Kriminal

Tiga Pelaku Penganiaya Shopee Food Ditangkap Polisi

Senin, 7 Jul 2025 - 13:51 WIB

Kasus Begal Jalan Imam Bonjol, Ini Kata Polisi - foto istimewa

Kriminal

Kasus Begal Jalan Imam Bonjol, Ini Kata Polisi

Senin, 7 Jul 2025 - 07:18 WIB

10 Ucapan Selamat Menikah dalam Bahasa Inggris Beserta Artinya

Gaya Hidup

10 Ucapan Selamat Menikah dalam Bahasa Inggris Beserta Artinya

Senin, 7 Jul 2025 - 07:15 WIB