Halim Kalla tersangka korupsi proyek PLTU Kalbar Rp 323 miliar. Presiden Direktur PT Bumi Rama Nusantara (BRN) yang juga adik dari mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) ini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri.
Kasus tersebut berkaitan dengan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat berkapasitas 2×50 Megawatt (MW) di Desa Jungkat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, yang berlangsung selama satu dekade, dari 2008 hingga 2018.
Menurut Kakortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Cahyono, penyidik menemukan indikasi kuat adanya persekongkolan dan pengaturan kontrak sejak tahap awal proyek. Praktik itu diduga menjadi penyebab utama terjadinya penyimpangan dan keterlambatan penyelesaian proyek.
“Artinya, ada permufakatan dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan. Setelah dilakukan kontrak, kemudian ada pengaturan-pengaturan sehingga proyek ini terus diadendum hingga 2018,” ujar Irjen Cahyono dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/10/2025), dikutip dari detikNews.
Halim Kalla Tersangka Korupsi : Modus Permufakatan Lelang dan Keterlibatan PLN
Penyelidikan kepolisian mengungkap, kasus ini berawal dari proses lelang proyek PLTU 1 Kalbar oleh PT PLN (Persero) pada tahun 2008. Sebelum lelang dimulai, sudah terjadi permufakatan antara pihak PLN dan calon penyedia dari PT BRN untuk memastikan BRN memenangkan proyek.
Dalam lelang tersebut, panitia pengadaan meloloskan Konsorsium Operasi (KSO) BRN–Alton–OJSC, padahal konsorsium itu tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis. Lebih jauh, penyidik menemukan bahwa perusahaan Alton dan OJSC sebenarnya tidak pernah tergabung dalam KSO yang dipimpin PT BRN.
Proyek Mangkrak, Dana Mengalir ke Pihak Tak Berhak
Penyimpangan berlanjut pada tahap pelaksanaan. Pada tahun 2009, sebelum kontrak resmi ditandatangani, KSO BRN justru mengalihkan pekerjaan kepada PT PI, termasuk penguasaan terhadap rekening proyek, dengan kesepakatan adanya fee untuk BRN.
Saat kontrak ditandatangani pada 11 Juni 2009, pihak PLN diketahui belum memperoleh pendanaan dan KSO BRN belum memenuhi syarat administrasi. Meski begitu, proyek tetap berjalan.
Hasilnya, hingga 28 Februari 2012, progres pekerjaan baru mencapai 57%. Setelah 10 kali amandemen kontrak, proyek hanya bisa diselesaikan 85,56% hingga 31 Desember 2018, dan tidak pernah beroperasi penuh karena kendala keuangan.
Polri Telusuri Aliran Uang dan Dugaan Tindak Lanjut
Polri kini menelusuri alur transaksi keuangan proyek PLTU 1 Kalbar. Sejumlah rekening perusahaan dan individu telah dibekukan untuk mempermudah audit investigatif.
Penyidik juga sedang memeriksa sejumlah pejabat PLN dan pihak swasta lain yang diduga terlibat dalam pengaturan dan pengalihan proyek. Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru setelah pemeriksaan lanjutan.