Halim Kalla Tersangka Korupsi Proyek PLTU Kalbar Rp 323 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 00:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus tersebut berkaitan dengan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat berkapasitas 2x50 Megawatt (MW) di Desa Jungkat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, yang berlangsung selama satu dekade, dari 2008 hingga 2018. - foto ilustrasi

Kasus tersebut berkaitan dengan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat berkapasitas 2x50 Megawatt (MW) di Desa Jungkat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, yang berlangsung selama satu dekade, dari 2008 hingga 2018. - foto ilustrasi

Halim Kalla tersangka korupsi proyek PLTU Kalbar Rp 323 miliar. Presiden Direktur PT Bumi Rama Nusantara (BRN) yang juga adik dari mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) ini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri.

Kasus tersebut berkaitan dengan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat berkapasitas 2×50 Megawatt (MW) di Desa Jungkat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, yang berlangsung selama satu dekade, dari 2008 hingga 2018.

Menurut Kakortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Cahyono, penyidik menemukan indikasi kuat adanya persekongkolan dan pengaturan kontrak sejak tahap awal proyek. Praktik itu diduga menjadi penyebab utama terjadinya penyimpangan dan keterlambatan penyelesaian proyek.

“Artinya, ada permufakatan dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan. Setelah dilakukan kontrak, kemudian ada pengaturan-pengaturan sehingga proyek ini terus diadendum hingga 2018,” ujar Irjen Cahyono dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/10/2025), dikutip dari detikNews.

Halim Kalla Tersangka Korupsi : Modus Permufakatan Lelang dan Keterlibatan PLN

Penyelidikan kepolisian mengungkap, kasus ini berawal dari proses lelang proyek PLTU 1 Kalbar oleh PT PLN (Persero) pada tahun 2008. Sebelum lelang dimulai, sudah terjadi permufakatan antara pihak PLN dan calon penyedia dari PT BRN untuk memastikan BRN memenangkan proyek.

Baca Juga :  Empat Pelaku Judi Ditangkap di Pontianak, Ini Kronologi Penangkapannya

Dalam lelang tersebut, panitia pengadaan meloloskan Konsorsium Operasi (KSO) BRN–Alton–OJSC, padahal konsorsium itu tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis. Lebih jauh, penyidik menemukan bahwa perusahaan Alton dan OJSC sebenarnya tidak pernah tergabung dalam KSO yang dipimpin PT BRN.

Proyek Mangkrak, Dana Mengalir ke Pihak Tak Berhak

Penyimpangan berlanjut pada tahap pelaksanaan. Pada tahun 2009, sebelum kontrak resmi ditandatangani, KSO BRN justru mengalihkan pekerjaan kepada PT PI, termasuk penguasaan terhadap rekening proyek, dengan kesepakatan adanya fee untuk BRN.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pencuri Motor di Sungai Raya Dalam, Tak Butuh 48 Jam

Saat kontrak ditandatangani pada 11 Juni 2009, pihak PLN diketahui belum memperoleh pendanaan dan KSO BRN belum memenuhi syarat administrasi. Meski begitu, proyek tetap berjalan.

Hasilnya, hingga 28 Februari 2012, progres pekerjaan baru mencapai 57%. Setelah 10 kali amandemen kontrak, proyek hanya bisa diselesaikan 85,56% hingga 31 Desember 2018, dan tidak pernah beroperasi penuh karena kendala keuangan.

Polri Telusuri Aliran Uang dan Dugaan Tindak Lanjut

Polri kini menelusuri alur transaksi keuangan proyek PLTU 1 Kalbar. Sejumlah rekening perusahaan dan individu telah dibekukan untuk mempermudah audit investigatif.

Penyidik juga sedang memeriksa sejumlah pejabat PLN dan pihak swasta lain yang diduga terlibat dalam pengaturan dan pengalihan proyek. Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru setelah pemeriksaan lanjutan.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Curi Motor di Puskesmas, Pemuda Sintang Diringkus Lewat Facebook
Kasus Bayi Dibuang di Kubu Raya: Polisi Tangkap Dua Pelaku
Polisi Tangkap Pemuda Minahasa Mengaku Hacker Bjorka
Rizky Kabah Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjeratnya
Driver Ojol Pontianak Hidung Patah Dipukul Oknum TNI
Kasus Penemuan Mayat di Singkawang, Polisi Tetapkan Tersangka
Pelaku Curanmor di Pontianak, Ditangkap Saat Tawarkan Motor Bodong
Suami Mabuk Ancam Istri dengan Samurai, Polisi di Pontianak Turun Tangan

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 06:56 WIB

Curi Motor di Puskesmas, Pemuda Sintang Diringkus Lewat Facebook

Kamis, 9 Oktober 2025 - 00:05 WIB

Kasus Bayi Dibuang di Kubu Raya: Polisi Tangkap Dua Pelaku

Selasa, 7 Oktober 2025 - 00:20 WIB

Halim Kalla Tersangka Korupsi Proyek PLTU Kalbar Rp 323 Miliar

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 08:12 WIB

Polisi Tangkap Pemuda Minahasa Mengaku Hacker Bjorka

Jumat, 3 Oktober 2025 - 05:28 WIB

Rizky Kabah Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjeratnya

Berita Terbaru

Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh) merupakan proyek strategis nasional yang diresmikan sebagai simbol kemajuan transportasi Indonesia. - foto Dok

Bisnis

Purbaya Tolak APBN Bayar Utang KCIC Jakarta–Bandung

Jumat, 10 Okt 2025 - 19:25 WIB

Mahasiswa luar daerah yang menempuh pendidikan di Universitas Tanjungpura (Untan) kini tak perlu repot datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak - Foto Pemkot Pontianak

Kota Pontianak

Mahasiswa Luar Daerah Kini Mudah Urus KTP Nonpermanen di Untan

Kamis, 9 Okt 2025 - 00:55 WIB