Guru Swasta Pontianak Wajib BPJS Ketenagakerjaan, Ini Alasannya

- Jurnalis

Selasa, 16 September 2025 - 00:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bahasan menegaskan, tanggung jawab pembayaran iuran BPJS berada di tangan pemberi kerja. Dalam konteks sekolah swasta, kewajiban itu ada pada yayasan atau lembaga pendidikan. - foto Pemkot Pontianak

Bahasan menegaskan, tanggung jawab pembayaran iuran BPJS berada di tangan pemberi kerja. Dalam konteks sekolah swasta, kewajiban itu ada pada yayasan atau lembaga pendidikan. - foto Pemkot Pontianak

Guru swasta Pontianak wajib BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu ditegaskan langsung oleh Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, yang menyatakan bahwa seluruh guru dan tenaga kependidikan swasta harus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

Iuran Jadi Kewajiban Yayasan Pendidikan

Bahasan menegaskan, tanggung jawab pembayaran iuran BPJS berada di tangan pemberi kerja. Dalam konteks sekolah swasta, kewajiban itu ada pada yayasan atau lembaga pendidikan.

“Kalau perusahaan, dibayar perusahaan. Kalau yayasan, ya dari yayasan. Pemerintah daerah tidak bisa melangkahi undang-undang, kecuali ada aturan baru dari pusat,” tegasnya.

Dengan mekanisme ini, guru swasta tidak perlu menanggung beban tambahan. Mereka berhak atas perlindungan penuh tanpa harus mengeluarkan biaya pribadi untuk iuran bulanan.

Lima Program Perlindungan BPJS

BPJS Ketenagakerjaan sendiri menawarkan lima program perlindungan:

  1. Jaminan kecelakaan kerja
  2. Jaminan kematian
  3. Jaminan hari tua
  4. Jaminan pensiun
  5. Jaminan kehilangan pekerjaan
Baca Juga :  Rotasi Besar Polresta Pontianak, Kapolsek Hingga Kasat Berganti

Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, Julianto Sari Maruli Tua Marpaung, menekankan bahwa tiga program di antaranya pasti dialami semua orang: kematian, hari tua, dan pensiun.

“Sedangkan kecelakaan kerja dan kehilangan pekerjaan sifatnya tidak pasti, tapi bisa menimbulkan beban besar bila terjadi,” jelasnya.

Ia mencontohkan kasus seorang peserta magang yang baru dua minggu terdaftar. Peserta tersebut mengalami kecelakaan kerja hingga dirawat di ICU dengan biaya Rp127 juta.

“Seluruh biaya ditanggung BPJS. Bayangkan jika tidak ada perlindungan, keluarga bisa terbebani berat,” katanya.

Guru Swasta Pontianak Berhak Sama Seperti Pekerja Lain

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak, Ismail, mengingatkan bahwa guru swasta adalah pekerja penerima upah yang memiliki risiko sosial dan ekonomi sama dengan pekerja sektor lain.

Baca Juga :  Rumah Kemasan Pontianak Resmi Dibuka, UMKM Kini Bisa Kemas Produk Gratis

“Kalau ASN otomatis dilindungi aturan kepegawaian, guru swasta tidak. Karena itu, yayasan wajib mendaftarkan mereka ke BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan,” ungkapnya.

Dengan adanya perlindungan ini, guru swasta tidak lagi menjadi kelompok yang rentan. Mereka akan mendapat kepastian hak ketika menghadapi risiko kerja maupun saat memasuki masa pensiun.

Komitmen Pemkot Pontianak

Pemerintah Kota Pontianak berkomitmen penuh untuk mengawal agar semua yayasan pendidikan swasta menjalankan kewajiban ini.

Sosialisasi yang digelar bukan hanya sekadar formalitas, melainkan langkah nyata memastikan guru swasta mendapatkan hak jaminan sosial sebagaimana mestinya.

“Ini adalah investasi sosial jangka panjang. Kalau guru terlindungi, mereka bisa bekerja dengan tenang. Dan murid pun akan mendapat pendidikan lebih baik dari tenaga pendidik yang sejahtera,” tutup Bahasan.


Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rotasi Besar Polresta Pontianak, Kapolsek Hingga Kasat Berganti
Satpol PP Pontianak Amankan Gepeng di Lampu Merah
Sekda Kota Pontianak Tekankan Disiplin ASN dan Efisiensi Anggaran
Razia Satpol PP di Persimpangan Kota Pontianak, Warga Diimbau Tak Memberi Uang
Pembangunan Jembatan Dharma Putra Dimulai, Warga Pontianak Utara Sambut Gembira
Wapres Gibran Ngopi di Asiang, Pontianak Heboh
Gibran Blusukan ke Pasar Flamboyan, Apresiasi Stabilitas Inflasi Pontianak
Dapur Gizi Pontianak Jadi Andalan Penuhi Asupan Bergizi Siswa

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 00:10 WIB

Guru Swasta Pontianak Wajib BPJS Ketenagakerjaan, Ini Alasannya

Kamis, 11 September 2025 - 00:45 WIB

Rotasi Besar Polresta Pontianak, Kapolsek Hingga Kasat Berganti

Selasa, 9 September 2025 - 00:18 WIB

Satpol PP Pontianak Amankan Gepeng di Lampu Merah

Selasa, 9 September 2025 - 00:02 WIB

Sekda Kota Pontianak Tekankan Disiplin ASN dan Efisiensi Anggaran

Sabtu, 6 September 2025 - 00:32 WIB

Razia Satpol PP di Persimpangan Kota Pontianak, Warga Diimbau Tak Memberi Uang

Berita Terbaru

SMA Garuda Kalimantan Barat resmi ditetapkan menjadi salah satu lokasi pembangunan sekolah unggulan yang digagas Presiden RI Prabowo Subianto.

Lintas Kalbar

SMA Garuda Kalimantan Barat Siap Dibangun, Seleksi 100% Transparan

Selasa, 16 Sep 2025 - 00:31 WIB

Program ini secara khusus menyasar kelompok pekerja rentan yang sehari-hari berjuang di lapangan, mulai dari pengemudi transportasi online (ojol), ojek pangkalan, sopir angkutan, kurir, hingga pekerja logistik.

Nasional

Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan 50% Untuk Ojol

Selasa, 16 Sep 2025 - 00:25 WIB

Batas Pemakaian Gemini AI Harian, Ini Detailnya. Google akhirnya resmi membongkar angka kuota penggunaan harian untuk semua tingkatan penggunadari gratis hingga berbayar.

Tekno

Batas Pemakaian Gemini AI Harian, Ini Detailnya

Selasa, 16 Sep 2025 - 00:20 WIB

Bahasan menegaskan, tanggung jawab pembayaran iuran BPJS berada di tangan pemberi kerja. Dalam konteks sekolah swasta, kewajiban itu ada pada yayasan atau lembaga pendidikan. - foto Pemkot Pontianak

Kota Pontianak

Guru Swasta Pontianak Wajib BPJS Ketenagakerjaan, Ini Alasannya

Selasa, 16 Sep 2025 - 00:10 WIB