Guru Swasta Pontianak Wajib BPJS Ketenagakerjaan, Ini Alasannya

- Jurnalis

Selasa, 16 September 2025 - 00:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bahasan menegaskan, tanggung jawab pembayaran iuran BPJS berada di tangan pemberi kerja. Dalam konteks sekolah swasta, kewajiban itu ada pada yayasan atau lembaga pendidikan. - foto Pemkot Pontianak

Bahasan menegaskan, tanggung jawab pembayaran iuran BPJS berada di tangan pemberi kerja. Dalam konteks sekolah swasta, kewajiban itu ada pada yayasan atau lembaga pendidikan. - foto Pemkot Pontianak

Guru swasta Pontianak wajib BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu ditegaskan langsung oleh Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, yang menyatakan bahwa seluruh guru dan tenaga kependidikan swasta harus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

Iuran Jadi Kewajiban Yayasan Pendidikan

Bahasan menegaskan, tanggung jawab pembayaran iuran BPJS berada di tangan pemberi kerja. Dalam konteks sekolah swasta, kewajiban itu ada pada yayasan atau lembaga pendidikan.

“Kalau perusahaan, dibayar perusahaan. Kalau yayasan, ya dari yayasan. Pemerintah daerah tidak bisa melangkahi undang-undang, kecuali ada aturan baru dari pusat,” tegasnya.

Dengan mekanisme ini, guru swasta tidak perlu menanggung beban tambahan. Mereka berhak atas perlindungan penuh tanpa harus mengeluarkan biaya pribadi untuk iuran bulanan.

Lima Program Perlindungan BPJS

BPJS Ketenagakerjaan sendiri menawarkan lima program perlindungan:

  1. Jaminan kecelakaan kerja
  2. Jaminan kematian
  3. Jaminan hari tua
  4. Jaminan pensiun
  5. Jaminan kehilangan pekerjaan
Baca Juga :  Personil Polsek Pontianak Selatan Amankan Salat Tarawih Perdana

Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, Julianto Sari Maruli Tua Marpaung, menekankan bahwa tiga program di antaranya pasti dialami semua orang: kematian, hari tua, dan pensiun.

“Sedangkan kecelakaan kerja dan kehilangan pekerjaan sifatnya tidak pasti, tapi bisa menimbulkan beban besar bila terjadi,” jelasnya.

Ia mencontohkan kasus seorang peserta magang yang baru dua minggu terdaftar. Peserta tersebut mengalami kecelakaan kerja hingga dirawat di ICU dengan biaya Rp127 juta.

“Seluruh biaya ditanggung BPJS. Bayangkan jika tidak ada perlindungan, keluarga bisa terbebani berat,” katanya.

Guru Swasta Pontianak Berhak Sama Seperti Pekerja Lain

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak, Ismail, mengingatkan bahwa guru swasta adalah pekerja penerima upah yang memiliki risiko sosial dan ekonomi sama dengan pekerja sektor lain.

Baca Juga :  Skor IMDI Pontianak 2025 Tertinggi di Kalbar, Lampaui Rata-Rata Nasional

“Kalau ASN otomatis dilindungi aturan kepegawaian, guru swasta tidak. Karena itu, yayasan wajib mendaftarkan mereka ke BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan,” ungkapnya.

Dengan adanya perlindungan ini, guru swasta tidak lagi menjadi kelompok yang rentan. Mereka akan mendapat kepastian hak ketika menghadapi risiko kerja maupun saat memasuki masa pensiun.

Komitmen Pemkot Pontianak

Pemerintah Kota Pontianak berkomitmen penuh untuk mengawal agar semua yayasan pendidikan swasta menjalankan kewajiban ini.

Sosialisasi yang digelar bukan hanya sekadar formalitas, melainkan langkah nyata memastikan guru swasta mendapatkan hak jaminan sosial sebagaimana mestinya.

“Ini adalah investasi sosial jangka panjang. Kalau guru terlindungi, mereka bisa bekerja dengan tenang. Dan murid pun akan mendapat pendidikan lebih baik dari tenaga pendidik yang sejahtera,” tutup Bahasan.


Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi Cepat Wali Kota Pontianak Serahkan Bantuan Untuk Dua Lokasi Kebakaran
Perbakin Kalbar Kirim 4 Atlet Muda ke POPNAS 2025
40 UMKM Pontianak Resmi Kantongi Sertifikat Halal
Pontianak Perkuat Program Kelurahan Siaga TB
Kunci Sukses Pontianak Raih Skor Tertinggi IPKD: Kepercayaan Publik
Pontianak Gandeng BPKP Perkuat Sistem Pengawasan
Pontianak Perkuat Transparansi Perizinan demi Iklim Usaha Sehat
Edi Kamtono Apresiasi Kiprah Kajari Pontianak

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 00:39 WIB

Aksi Cepat Wali Kota Pontianak Serahkan Bantuan Untuk Dua Lokasi Kebakaran

Sabtu, 1 November 2025 - 00:27 WIB

Perbakin Kalbar Kirim 4 Atlet Muda ke POPNAS 2025

Sabtu, 1 November 2025 - 00:02 WIB

40 UMKM Pontianak Resmi Kantongi Sertifikat Halal

Jumat, 31 Oktober 2025 - 00:38 WIB

Pontianak Perkuat Program Kelurahan Siaga TB

Jumat, 31 Oktober 2025 - 00:22 WIB

Kunci Sukses Pontianak Raih Skor Tertinggi IPKD: Kepercayaan Publik

Berita Terbaru

Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Kalimantan Barat (Kalbar) terus menunjukkan komitmennya dalam pembinaan atlet muda daerah. Menjelang ajang Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS) 2025, empat atlet pelajar terbaik hasil seleksi kabupaten/kota resmi dikirim untuk mewakili Kalbar. - foto Prokopim Pemkot Pontianak

Kota Pontianak

Perbakin Kalbar Kirim 4 Atlet Muda ke POPNAS 2025

Sabtu, 1 Nov 2025 - 00:27 WIB

Melalui program “November Vaganza”, hotel berbintang empat ini menghadirkan deretan promo menginap, kuliner, hingga hiburan keluarga yang dikemas dengan nuansa hangat dan elegan khas Golden Tulip.

Travel

Promo Akhir Tahun Golden Tulip Pontianak November Vaganza

Sabtu, 1 Nov 2025 - 00:20 WIB

Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (DKUMP) Kota Pontianak menyerahkan sebanyak 40 sertifikat halal kepada pelaku UMKM di Kota Pontianak.  - foto Prokopim Pontianak

Kota Pontianak

40 UMKM Pontianak Resmi Kantongi Sertifikat Halal

Sabtu, 1 Nov 2025 - 00:02 WIB

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pontianak, Saptiko, mengajak masyarakat aktif untuk mencegah penyakit Tuberkulosis (TB) dan Penyakit Tidak Menular (PTM) di Kota Pontianak.

Kota Pontianak

Pontianak Perkuat Program Kelurahan Siaga TB

Jumat, 31 Okt 2025 - 00:38 WIB