Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA 2025 menjadi topik hangat bagi banyak calon Aparatur Sipil Negara (ASN).
Meski bekerja dengan jam kerja lebih singkat, pegawai pemerintah berstatus paruh waktu tetap berhak atas gaji pokok dan tunjangan yang diatur resmi oleh pemerintah.
Kementerian PANRB bahkan telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 16 Tahun 2025 sebagai dasar hukum penggajian PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK paruh waktu merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja terbatas.
Tidak seperti PPPK penuh waktu yang bekerja 8 jam per hari, PPPK paruh waktu hanya memiliki kewajiban kerja 4 jam per hari.
Berdasarkan regulasi, status mereka tetap setara sebagai ASN, hanya dengan pengaturan jam kerja yang lebih fleksibel.
Tujuan dari kebijakan ini adalah memberikan ruang lebih luas bagi masyarakat untuk terlibat dalam pelayanan publik, sekaligus membuka kesempatan kerja formal dengan jaminan gaji dan tunjangan.
Dasar Hukum dan Golongan PPPK Paruh Waktu
Keberadaan PPPK paruh waktu diatur dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024 dan diperkuat kembali lewat SK MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa PPPK paruh waktu lulusan SMA atau Diploma I dikategorikan dalam Golongan V.
Walaupun statusnya paruh waktu, mereka tetap mendapatkan hak dasar seperti gaji pokok, tunjangan, serta perlindungan kerja.
Perbedaan utamanya hanya pada jumlah jam kerja yang lebih singkat dibandingkan ASN penuh waktu.
Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA 2025
Berdasarkan SK KemenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA minimal setara dengan Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) di masing-masing daerah. Artinya, besaran gaji sangat dipengaruhi wilayah tempat bekerja.
Rata-rata gaji pokok yang diterima berkisar Rp 2 juta hingga Rp 5,3 juta per bulan, tergantung lokasi, jenis pekerjaan, dan tanggung jawab jabatan.
Berikut kisaran UMP di berbagai provinsi Indonesia sebagai acuan atau gambaran besaran gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA tahun 2025 sesuai Surat Keputusan Kementerian PANRB Nomor 16 Tahun 2025:
1. Pulau Sumatra
- Aceh: Rp 3.680.000
- Sumatra Barat: Rp 2.990.000
- Sumatra Selatan: Rp 3.680.000
- Sumatra Utara: Rp 2.990.000
- Jambi: Rp 3.200.000
- Riau: Rp 3.500.000
- Lampung: Rp 2.890.000
- Kep. Riau: Rp 3.620.000
- Kep. Bangka Belitung: Rp 3.870.000
2. Pulau Jawa
- DKI Jakarta: Rp 5.300.000
- Banten: Rp 2.900.000
- Jawa Barat: Rp 2.190.000
- Jawa Tengah: Rp 2.160.000
- Yogyakarta: Rp 2.260.000
- Jawa Timur: Rp 2.300.000
3. Pulau Kalimantan
- Kalimantan Tengah: Rp 3.470.000
- Kalimantan Barat: Rp 2.870.000
- Kalimantan Utara: Rp 3.580.000
- Kalimantan Selatan: Rp 3.490.000
- Kalimantan Timur: Rp 3.570.000
4. Pulau Sulawesi
- Gorontalo: Rp 3.200.000
- Sulawesi Barat: Rp 3.100.000
- Sulawesi Utara: Rp 3.770.000
- Sulawesi Selatan: Rp 3.650.000
- Sulawesi Tengah: Rp 2.900.000
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.070.000
5. Pulau Bali, Nusa Tenggara, Maluku
- Bali: Rp 2.990.000
- NTB: Rp 2.600.000
- NTT: Rp 2.320.000
- Maluku: Rp 3.140.000
- Maluku Utara: Rp 3.400.000
6. Pulau Papua
- Papua: Rp 4.280.000
- Papua Tengah: Rp 4.280.000
- Papua Barat Daya: Rp 3.610.000
- Papua Barat: Rp 3.610.000
- Papua Selatan: Rp 4.280.000
- Papua Pegunungan: Rp 4.280.000
Hak dan Tunjangan
Meski bekerja dengan jam kerja hanya separuh dari ASN penuh waktu, PPPK paruh waktu tetap memperoleh hak yang hampir sama, di antaranya:
- Gaji Pokok sesuai UMR/UMP.
- Tunjangan Kinerja yang disesuaikan dengan anggaran instansi.
- Tunjangan Keluarga dan Anak, sesuai aturan ASN.
- Perlindungan Jaminan Sosial, termasuk BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah berupaya menjaga kesejahteraan pegawai meski status kerja tidak penuh waktu.
Manfaat Skema Paruh Waktu
Bagi lulusan SMA, kehadiran skema PPPK paruh waktu menjadi peluang emas. Mereka tidak hanya memperoleh pekerjaan formal dengan gaji yang layak, tetapi juga pengalaman kerja di sektor pemerintahan.
Selain itu, skema ini bisa menjadi solusi bagi daerah yang membutuhkan tenaga tambahan, namun terkendala anggaran.
Dengan adanya PPPK paruh waktu, instansi pemerintah bisa tetap memberikan pelayanan optimal tanpa membebani keuangan daerah secara berlebihan.